Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Video

Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Warga Barabaraya, Massa Kecewa Picu Kericuhan

Kamis, 21 Agustus 2025 14:59
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Suasana tegang mewarnai halaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025), setelah Majelis Hakim membacakan putusan perkara perlawanan hukum warga Barabaraya.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Suasana tegang mewarnai halaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/8/2025), setelah Majelis Hakim membacakan putusan perkara perlawanan hukum warga Bara-baraya.

Sejak pukul 11.00 hingga 14.30 WITA, massa yang tidak puas dengan hasil persidangan melakukan aksi protes dengan melempar batu, membakar ban, hingga merusak sedikitnya lima unit mobil yang terparkir di area pengadilan.

Putusan hakim yang menyatakan gugatan perlawanan warga Bara-baraya tidak dapat diterima memicu kekecewaan mendalam.


Baca: Warga Barabaraya Long March Lagi, Masih Terkait Tanah


Warga yang hadir di lokasi menganggap putusan tersebut mengubur harapan mereka mendapatkan keadilan atas lahan yang selama ini mereka tempati.

Kekecewaan Warga

Kuasa hukum warga Bara-baraya, Muhammad Ansar dari LBH Makassar, menuturkan bahwa aksi spontan massa merupakan ekspresi dari kekecewaan mereka terhadap putusan hakim.

“Hari ini adalah putusan warga Bara-baraya terhadap perlawanan yang diajukan oleh warga.

Aksi yang dilakukan sebetulnya adalah untuk menjemput keadilan, keadilan bagi warga Barabaraya itu sendiri.

Namun ternyata harapan bahwa mereka mendapatkan keadilan itu pupus setelah hakim mengeluarkan putusannya,” kata Ansar.

Ansar menjelaskan, dalam amar putusan, hakim menolak permohonan provisi warga yang meminta penundaan eksekusi, serta menyatakan gugatan perlawanan tidak dapat diterima.

“Sejauh ini belum ada penjelasan kenapa tidak dapat diterima.

Dalam sistem pun putusan belum diunggah, sehingga kami belum tahu apa dasar pertimbangan hukum hakim,” ujarnya.

Menurut Ansar, upaya hukum masih terbuka melalui jalur banding hingga kasasi.

“Itu kemudian akan kami diskusikan kepada warga bahwa secara hukum kita berhak untuk mengajukan banding,” tambahnya.



View this post on Instagram

A post shared by Info Makassar by Luminasia.id (@luminasia.id)



Baca: Warga Tamalanrea Temui Wali Kota Makassar, Minta Proyek PLTSa Dibatalkan


Ia juga menguraikan, sengketa lahan Barabaraya melibatkan sekitar 38 tergugat, termasuk institusi TNI/Kodam, dengan luas lahan kurang lebih 3 hektare.

Kasus ini sudah bergulir sejak 2016 dan baru masuk pengadilan pada 2017.

“Sejak saat itu sampai sekarang, warga masih terus berperkara,” jelasnya.

Penjelasan PN Makassar

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Makassar menegaskan bahwa putusan hakim telah sesuai prosedur dan dibacakan melalui sistem E-Court.

Humas PN Makassar, Sibali, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak seluruh dalil perlawanan warga.

“Dalam provisi, hakim menolak tuntutan penundaan eksekusi. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijk). Kedua, menghukum para pelawan membayar biaya perkara Rp340.000,” kata Sibali.


Dengan putusan ini, lanjut Sibali, proses eksekusi lahan dapat dilanjutkan, meski masih menunggu rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah setempat.

“Kalau secara hukum sudah kalah, karena perkara ini sejak 2019 sudah berjalan, bahkan sudah kasasi dan PK, semuanya ditolak.Jadi putusan ini sudah inkrah. Perlawanan yang baru juga sudah kalah,” jelasnya.

 Terkait kericuhan, Sibali menyatakan kecewa dengan tindakan anarkis yang merusak fasilitas pengadilan dan mobil pribadi pegawai.

“Kami sangat kecewa dengan adanya tindakan anarkis semacam ini. Kita negara hukum, jadi tindakan-tindakan seperti itu harus dipertanggungjawabkan. Apalagi mobil yang dirusak adalah mobil pribadi, bukan mobil kantor,” tegasnya.

Sejumlah mobil dilaporkan mengalami kerusakan serius pada kaca depan dan bodi.

Nilai kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

“Ada kaca pecah, bodi penyok. Ini mobil bagus semua, bisa sampai Rp9 juta kerugiannya,” kata Sibali.

Tags: Bara-baraya Barabaraya Pengadilan Negeri Makassar demo ricuh

Baca Juga

Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 300 Persen di Bone Ricuh, Gelas Air Mineral Melayang
Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 300 Persen di Bone Ricuh, Gelas Air Mineral Melayang

Populer

  • 1
    Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Warga Barabaraya, Massa Kecewa Picu Kericuhan
  • 2
    Pengurus Pemuda Katolik Komda Sulsel Dilantik, Resmi Dipimpin Erika Tansil
  • 3
    Rayakan HUT ke-27, GMTD Kunjungan ke 5 Panti Asuhan
  • 4
    Festival Tani Takalar: Menjaga Ingatan, Merawat Harapan
  • 5
    Serunya Jadi Paskibra Saat Peringatan Kemerdekaan, Cerita Rachel Siswi SMA Advent Makassar

Ekonomi

  • Santri Pondok Pesantren Al Amir Fil Jannah Bone Belajar Literasi Keuangan, Kenali Investasi Bodong
    Santri Pondok Pesantren Al Amir Fil Jannah Bone Belajar Literasi Keuangan, Kenali Investasi Bodong
  • Bukit Baruga Hadirkan Konsep Hunian Hijau di Pameran Independence Style
    Bukit Baruga Hadirkan Konsep Hunian Hijau di Pameran Independence Style
  • SPJM Gelar In House Training, Perkuat Kompetensi SDM Bidang Hukum dalam Tata Kelola dan Kepatuhan
    SPJM Gelar In House Training, Perkuat Kompetensi SDM Bidang Hukum dalam Tata Kelola dan Kepatuhan

Peristiwa

  • Webinar RU-ACT Dorong Gerakan Hutan Merdeka Lantebung Jadi Benteng Hijau Kota Makassar
    Webinar RU-ACT Dorong Gerakan Hutan Merdeka Lantebung Jadi Benteng Hijau Kota Makassar
  • SMA Islam Athirah Bukit Baruga Hadirkan Lontara Smart Library, Menggabungkan Budaya Lokal dan Teknologi Digital
    SMA Islam Athirah Bukit Baruga Hadirkan Lontara Smart Library, Menggabungkan Budaya Lokal dan Teknologi Digital
  • Buka Musda Hanura Sulsel, Oesman Sapta Tekankan Pentingnya Kemandirian Pangan
    Buka Musda Hanura Sulsel, Oesman Sapta Tekankan Pentingnya Kemandirian Pangan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID