LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui jajaran Kecamatan Panakkukang bergerak cepat menertibkan aktivitas pedagang pasar tumpah di sepanjang Jalan Dr. Leimena, jalur penghubung menuju Kecamatan Manggala dan Panakkukang (area PLTU PLN Tello), Minggu (24/8/2025) siang.
Penertiban dilakukan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melewati jalan tersebut dalam perjalanan menghadiri agenda di Kecamatan Manggala pada Minggu pagi.
Meskipun tidak turun dari kendaraan dinas DD-1A, Munafri mengabadikan kondisi semrawut akibat aktivitas jual beli di badan jalan yang menyebabkan kemacetan dan keresahan pengguna jalan.
Camat Panakkukang, Ari Fadli, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan tim Satpol PP Kecamatan bersama petugas kebersihan yang sekaligus melakukan pembersihan drainase dan selokan di sepanjang jalan.
“Tujuan utama penertiban ini adalah menjaga estetika kota sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintas. Ini sesuai arahan pimpinan agar wilayah tetap tertib,” ujar Ari Fadli.
Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Panakkukang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi bagi pedagang.
Dengan pendekatan persuasif dan humanis, pedagang ditertibkan sambil diberikan alternatif lokasi baru agar tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Jalan Dr. Leimena sendiri merupakan jalur alternatif penghubung tiga kecamatan, yaitu Panakkukang, Manggala, dan Tamalanrea. Aktivitas pedagang di lokasi ini setiap pagi kerap memicu kemacetan.
“Berdasarkan pendataan, terdapat sedikitnya 35 pedagang yang berjualan di sepanjang jalan itu. Sebagai solusi, pihak kecamatan bersama Pemkot Makassar tengah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak,” tutur Ari.
Opsi yang dikaji antara lain memindahkan pedagang ke area Pasar Tello atau memanfaatkan ruang Car Free Day (CFD) di koridor Jalan Leimena penghubung Manggala–Tamalanrea.
Namun, karena lokasi tersebut berada di bawah kewenangan Balai Jalan Sulsel, Pemkot Makassar akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan relokasi.
Ari menambahkan bahwa langkah ini menjadi bukti bahwa penataan kota tidak hanya berbicara tentang aturan, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup warga.
Menciptakan keseimbangan antara ruang publik yang tertib dan ruang ekonomi rakyat yang tetap berjalan menjadi tujuan utama.
“Tentu, pedagang tidak dibiarkan begitu saja. Sebagai solusi, mereka kami fasilitasi agar bisa berjualan di tempat resmi tanpa mengganggu lalu lintas. Prinsipnya, penertiban ini untuk kebaikan bersama,” tegas Ari.
Langkah cepat ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman, sejalan dengan program penataan ruang publik serta pengendalian pasar tumpah yang kerap menimbulkan persoalan sosial maupun lalu lintas.