Luminasia, Makassar, 8 September 2025 – Seorang pengacara di Makassar, Mualim Bahar, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp800 miliar terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan AP Pettarani, Mualim menyebut gugatan ini sebagai upaya hukum yang sah sesuai mekanisme negara. “Gugatan ini kami lakukan sebagai kanal positif yang disiapkan oleh negara. Kami menilai ada kelalaian prosedural dari pihak kepolisian, yang tidak melakukan langkah pencegahan maupun penanganan, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri tentang pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Mualim.
Ia menjelaskan, kerugian akibat pembakaran dua gedung DPRD tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam gugatannya, pihaknya menuntut Polda Sulsel membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 miliar dan immateriil Rp300 miliar.
Menurut Mualim, proses kerusuhan di Makassar berlangsung cukup lama dan melibatkan perpindahan massa dari Kantor DPRD Kota ke Kantor DPRD Provinsi. Namun, ia menilai aparat kepolisian tidak hadir di lokasi untuk mencegah perusakan dan pembakaran.
“Bayangkan, dari DPRD kota ke DPRD provinsi itu jaraknya tidak dekat. Ada waktu tempuhnya, bahkan massa melakukan long march. Harusnya polisi sudah siaga di lokasi, untuk mencegah pembakaran. Ini yang kami anggap sebagai kelalaian negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan ini tidak berangkat dari kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat luas. “Gugatan ini murni untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan fasilitas publik,” ujarnya.
Mualim juga menyampaikan bahwa apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi akan diserahkan langsung ke DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel untuk membangun kembali gedung yang terbakar. “Pemerintah tidak perlu lagi menganggarkan ulang, karena dana ganti rugi itu yang akan digunakan untuk membangun kembali rumah rakyat yang terbakar. Kami ini warga negara yang bayar pajak, wajar menuntut pelayanan dan pencegahan dari aparat,” jelasnya.
Ia berharap langkah hukum ini bisa menjadi pengingat agar aparat kepolisian meningkatkan kinerja dalam melakukan pencegahan maupun penanganan aksi unjuk rasa. Menurutnya, kerugian besar tidak akan terjadi bila prosedur pengamanan dijalankan dengan benar.
Gugatan perdata ini telah resmi didaftarkan melalui aplikasi e-court PN Makassar. Proses persidangan nantinya akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi fasilitas pemerintahan dan kepentingan rakyat.