Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pengacara Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Tuding Lalai Cegah Kerusuhan Makassar

Senin, 8 September 2025 13:32
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Pengacara Gugat Polda

Luminasia, Makassar, 8 September 2025 – Seorang pengacara di Makassar, Mualim Bahar, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp800 miliar terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan AP Pettarani, Mualim menyebut gugatan ini sebagai upaya hukum yang sah sesuai mekanisme negara. “Gugatan ini kami lakukan sebagai kanal positif yang disiapkan oleh negara. Kami menilai ada kelalaian prosedural dari pihak kepolisian, yang tidak melakukan langkah pencegahan maupun penanganan, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri tentang pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Mualim.

Ia menjelaskan, kerugian akibat pembakaran dua gedung DPRD tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam gugatannya, pihaknya menuntut Polda Sulsel membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 miliar dan immateriil Rp300 miliar.

Menurut Mualim, proses kerusuhan di Makassar berlangsung cukup lama dan melibatkan perpindahan massa dari Kantor DPRD Kota ke Kantor DPRD Provinsi. Namun, ia menilai aparat kepolisian tidak hadir di lokasi untuk mencegah perusakan dan pembakaran.

“Bayangkan, dari DPRD kota ke DPRD provinsi itu jaraknya tidak dekat. Ada waktu tempuhnya, bahkan massa melakukan long march. Harusnya polisi sudah siaga di lokasi, untuk mencegah pembakaran. Ini yang kami anggap sebagai kelalaian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, gugatan ini tidak berangkat dari kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat luas. “Gugatan ini murni untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan fasilitas publik,” ujarnya.

Mualim juga menyampaikan bahwa apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi akan diserahkan langsung ke DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel untuk membangun kembali gedung yang terbakar. “Pemerintah tidak perlu lagi menganggarkan ulang, karena dana ganti rugi itu yang akan digunakan untuk membangun kembali rumah rakyat yang terbakar. Kami ini warga negara yang bayar pajak, wajar menuntut pelayanan dan pencegahan dari aparat,” jelasnya.

Ia berharap langkah hukum ini bisa menjadi pengingat agar aparat kepolisian meningkatkan kinerja dalam melakukan pencegahan maupun penanganan aksi unjuk rasa. Menurutnya, kerugian besar tidak akan terjadi bila prosedur pengamanan dijalankan dengan benar.

Gugatan perdata ini telah resmi didaftarkan melalui aplikasi e-court PN Makassar. Proses persidangan nantinya akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi fasilitas pemerintahan dan kepentingan rakyat.


Baca Juga

 GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
Peluang Kuliah bagi Mahasiswa Kurang Mampu Makin Terbuka, Unismuh Makassar Sosialisasikan KIP Kuliah 2026
Peluang Kuliah bagi Mahasiswa Kurang Mampu Makin Terbuka, Unismuh Makassar Sosialisasikan KIP Kuliah 2026
Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis, untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri
Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis, untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri
Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
    Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID