Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pengacara Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar, Tuding Lalai Cegah Kerusuhan Makassar

Senin, 8 September 2025 13:32
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Pengacara Gugat Polda

Luminasia, Makassar, 8 September 2025 – Seorang pengacara di Makassar, Mualim Bahar, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp800 miliar terkait kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan AP Pettarani, Mualim menyebut gugatan ini sebagai upaya hukum yang sah sesuai mekanisme negara. “Gugatan ini kami lakukan sebagai kanal positif yang disiapkan oleh negara. Kami menilai ada kelalaian prosedural dari pihak kepolisian, yang tidak melakukan langkah pencegahan maupun penanganan, sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri tentang pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Mualim.

Ia menjelaskan, kerugian akibat pembakaran dua gedung DPRD tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam gugatannya, pihaknya menuntut Polda Sulsel membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 miliar dan immateriil Rp300 miliar.

Menurut Mualim, proses kerusuhan di Makassar berlangsung cukup lama dan melibatkan perpindahan massa dari Kantor DPRD Kota ke Kantor DPRD Provinsi. Namun, ia menilai aparat kepolisian tidak hadir di lokasi untuk mencegah perusakan dan pembakaran.

“Bayangkan, dari DPRD kota ke DPRD provinsi itu jaraknya tidak dekat. Ada waktu tempuhnya, bahkan massa melakukan long march. Harusnya polisi sudah siaga di lokasi, untuk mencegah pembakaran. Ini yang kami anggap sebagai kelalaian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, gugatan ini tidak berangkat dari kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat luas. “Gugatan ini murni untuk kepentingan masyarakat dan pemulihan fasilitas publik,” ujarnya.

Mualim juga menyampaikan bahwa apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi akan diserahkan langsung ke DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel untuk membangun kembali gedung yang terbakar. “Pemerintah tidak perlu lagi menganggarkan ulang, karena dana ganti rugi itu yang akan digunakan untuk membangun kembali rumah rakyat yang terbakar. Kami ini warga negara yang bayar pajak, wajar menuntut pelayanan dan pencegahan dari aparat,” jelasnya.

Ia berharap langkah hukum ini bisa menjadi pengingat agar aparat kepolisian meningkatkan kinerja dalam melakukan pencegahan maupun penanganan aksi unjuk rasa. Menurutnya, kerugian besar tidak akan terjadi bila prosedur pengamanan dijalankan dengan benar.

Gugatan perdata ini telah resmi didaftarkan melalui aplikasi e-court PN Makassar. Proses persidangan nantinya akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut tanggung jawab negara dalam melindungi fasilitas pemerintahan dan kepentingan rakyat.

Baca Juga

Kaji Islam Berkemajuan di Akar Rumput, Hadisaputra Raih Gelar Doktor Antropologi Unhas
Kaji Islam Berkemajuan di Akar Rumput, Hadisaputra Raih Gelar Doktor Antropologi Unhas
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
Ayo Cek SLIK di Stand OJK F8 Makassar, Bawa Pulang Hadiah Menarik
Ayo Cek SLIK di Stand OJK F8 Makassar, Bawa Pulang Hadiah Menarik
Dibuka Wamenpar, Begini Asyiknya Main di F8 Makassar: Kulineran, Gendong Kelinci, Minuman Gratis hingga Nonton Konser
Dibuka Wamenpar, Begini Asyiknya Main di F8 Makassar: Kulineran, Gendong Kelinci, Minuman Gratis hingga Nonton Konser
Ini Susunan Lengkap 11 Dewan Komisaris OJK
Ini Susunan Lengkap 11 Dewan Komisaris OJK

Populer

  • 1
    PT Aditarina Lestari Klarifikasi Sengketa Tanah, Tegaskan Kepemilikan Sah
  • 2
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • 3
    Kondisi Terkini Tom Holland, Cedera Saat Syuting Spiderman Brand New Day
  • 4
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • 5
    7 Perusahaan Asuransi di Indonesia Terancam Rugi

Ekonomi

  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
    Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
  • Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
    Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
  • Ayo Cek SLIK di Stand OJK F8 Makassar, Bawa Pulang Hadiah Menarik
    Ayo Cek SLIK di Stand OJK F8 Makassar, Bawa Pulang Hadiah Menarik

Peristiwa

  • VIRAL Skandal Ospek  Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin,  Ternyata dari Sini Idenya
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
    Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
  • Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID