LUMINASIA.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Bank Indonesia.
Pelantikan ini menandai pergantian posisi yang sebelumnya dijabat Doni Primanto Joewono, yang masa tugasnya berakhir pada Agustus 2025.
Pengangkatan Juda Agung tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 72/P/2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia,” kata Ketua MA Sunarto dalam sambutannya, dikutip dari laman resmi MA.
Dasar Hukum dan Tugas Ex-officio
Struktur DK OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa DK OJK memiliki anggota ex-officio yang berasal dari Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kehadiran Juda Agung melengkapi formasi DK OJK menjadi 11 orang, terdiri dari sembilan anggota hasil Panitia Seleksi serta dua anggota ex-officio dari BI dan Kemenkeu.
Susunan Lengkap Dewan Komisioner OJK
Berikut daftar lengkap jajaran DK OJK saat ini:
-
Ketua: Mahendra Siregar
-
Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
-
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
-
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
-
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
-
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
-
Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
-
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
-
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
-
Anggota Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
-
Anggota Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono
Pelantikan ini mempertegas peran sinergis antara Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional, termasuk mendorong penguatan pengawasan industri jasa keuangan.