Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

DPRD Makassar Sewa Gedung Perumnas Hertasning, Biaya Rp650 Juta Setahun

Rabu, 10 September 2025 18:00
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba saat membahas rencana pemindahan kantor sementara ke Gedung Perumnas Hertasning.

DPRD Makassar Bakal Gunakan Gedung Perumnas Hertasning Sebagai Kantor Sementara Pasca Kebakaran

LUMNINASIA.ID, MAKASSAR - Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus 2025, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyebut salah satu opsi yang disepakati adalah penggunaan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

"Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris," kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, pihak sekretariat masih melakukan negosiasi agar biaya sewa dapat ditekan hingga Rp600 juta per tahun.

Kontrak direncanakan berlaku selama satu tahun dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

Setelah itu, renovasi akan dilakukan selama satu hingga dua minggu untuk menyesuaikan kebutuhan ruang kerja anggota dewan.

"Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi," jelasnya.

Andi Rahmat menambahkan, gedung sementara tersebut ditargetkan sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

"Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan, Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Jika kondisi tidak memungkinkan, rapat akan digelar secara daring atau virtual.

"Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau atau daring bila kondisi tidak memungkinkan," pungkasnya.

Tags: DPRD Makassar Munafri Arifuddin Makassar Gedung Perumnas

Baca Juga

Seleksi Ketat dan Transparan, Pemkot Makassar Pastikan Seleksi Kepala Sekolah Bebas Titipan dan Praktik Menyimpang
Seleksi Ketat dan Transparan, Pemkot Makassar Pastikan Seleksi Kepala Sekolah Bebas Titipan dan Praktik Menyimpang
Pemkot Makassar Buka Jalur Baru di TPA Antang untuk Lancarkan Bongkar Muat Sampah
Pemkot Makassar Buka Jalur Baru di TPA Antang untuk Lancarkan Bongkar Muat Sampah
Munafri Arifuddin Perintahkan Segera Eksekusi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar, Sindir Lemahnya Koordinasi Perangkat Wilayahna
Munafri Arifuddin Perintahkan Segera Eksekusi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar, Sindir Lemahnya Koordinasi Perangkat Wilayahna
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Agenda Kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025
Agenda Kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025
Borong 6 Medali, Siswa SD Islam Athirah 2 Bersinar di Kejurnas Pencak Silat Hasanuddin Championship 2, 2025
Borong 6 Medali, Siswa SD Islam Athirah 2 Bersinar di Kejurnas Pencak Silat Hasanuddin Championship 2, 2025

Populer

  • 1
    Hadir dalam Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Unit Siap Huni dan DP 0 Persen
  • 2
    Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos Online: Cara Mudah Cek Status Bantuan Pakai KTP
  • 3
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • 4
    Pascabencana Lebih dari 95 Persen Layanan XL Smart di Aceh Sudah Pulih, Sumbar Sudah 100 Persen
  • 5
    Apakah 31 Desember 2025 Libur dan 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Ekonomi

  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
    Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
  • IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
    IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
  • Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
    Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi

Peristiwa

  • Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
  • Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID