Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Bukit Baruga Jadi Kawasan Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri, Teken MoU TPS3R dengan Pemkot Makassar

Jumat, 19 September 2025 15:00
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota Makassar terkait penerapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), antara BUkit Baruga dengan Pemkot Makassar

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Bukit Baruga, kawasan hunian dengan konsep ramah lingkungan, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah modern yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota Makassar terkait penerapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).

Acara penandatanganan berlangsung di Balai Kota Makassar, Kamis (18/9/2025), dengan penandatanganan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Chief Executive Officer KALLA Land & Property, Ricky Theodores.

Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, serta jajaran manajemen KALLA Land, termasuk Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan.

CEO KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menyebut kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan sampah mandiri di kawasan Bukit Baruga dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle.

“Reduce berarti mengurangi potensi timbulan sampah, recycle adalah mengolah kembali sampah menjadi produk bermanfaat, dan reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih bisa dipakai. Intinya, sampah dikelola secara mandiri dan berperan aktif mendukung program Pemkot Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan,” jelas Ricky.

Ia menambahkan, program ini akan mendorong warga Bukit Baruga melakukan pemisahan sampah sejak dari rumah. “Sampah organik dan anorganik akan diproses di fasilitas TPS3R yang kami siapkan, sementara residu yang tidak bisa didaur ulang baru dibuang ke TPA. Implementasi program ini ditargetkan paling lambat Oktober 2025, dengan harapan jumlah sampah yang dikirim ke TPA bisa berkurang signifikan,” ungkapnya.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengapresiasi langkah Bukit Baruga yang menjadi kawasan perumahan pertama mengelola sampah mandiri dengan konsep TPS3R.
“Program ini adalah upaya strategis untuk mengurangi timbulan sampah. Kami bangga Bukit Baruga menjadi pionir. Harapannya, kawasan perumahan lain bisa mengikuti langkah ini,” ujar Helmy.

Helmy menambahkan, hasil kajian DLH menunjukkan TPS3R Bukit Baruga melayani 840 kepala keluarga dengan potensi pengolahan sampah sekitar 2,5 ton per hari atau 75 ton per bulan.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 13 persen sampah residu yang tersisa, sementara 87 persen sampah berhasil terkelola melalui pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.

Untuk mendukung keberlanjutan, Pemkot Makassar juga menyiapkan insentif berupa pengurangan biaya retribusi bagi pengelola kawasan yang aktif menjalankan TPS3R. “Besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah sampah yang berhasil dikelola. Dengan cara ini, kompleks perumahan lain bisa mereplikasi keberhasilan Bukit Baruga sebagai model percontohan,” tambah Helmy.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi antara Bukit Baruga dan Pemerintah Kota Makassar dalam membangun kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.


Tags: Bukit Baruga Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar Helmy Budiman Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle

Baca Juga

Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID