LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Bukit Baruga, kawasan hunian dengan konsep ramah lingkungan, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah modern yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kota Makassar terkait penerapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).
Acara penandatanganan berlangsung di Balai Kota Makassar, Kamis (18/9/2025), dengan penandatanganan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Chief Executive Officer KALLA Land & Property, Ricky Theodores.
Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, serta jajaran manajemen KALLA Land, termasuk Chief Operating Officer KALLA Land, M. Natsir Mardan.
CEO KALLA Land & Property, Ricky Theodores, menyebut kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan sampah mandiri di kawasan Bukit Baruga dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle.
“Reduce berarti mengurangi potensi timbulan sampah, recycle adalah mengolah kembali sampah menjadi produk bermanfaat, dan reuse artinya menggunakan kembali sampah yang masih bisa dipakai. Intinya, sampah dikelola secara mandiri dan berperan aktif mendukung program Pemkot Makassar dalam mengurangi dampak lingkungan,” jelas Ricky.
Ia menambahkan, program ini akan mendorong warga Bukit Baruga melakukan pemisahan sampah sejak dari rumah. “Sampah organik dan anorganik akan diproses di fasilitas TPS3R yang kami siapkan, sementara residu yang tidak bisa didaur ulang baru dibuang ke TPA. Implementasi program ini ditargetkan paling lambat Oktober 2025, dengan harapan jumlah sampah yang dikirim ke TPA bisa berkurang signifikan,” ungkapnya.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengapresiasi langkah Bukit Baruga yang menjadi kawasan perumahan pertama mengelola sampah mandiri dengan konsep TPS3R.
“Program ini adalah upaya strategis untuk mengurangi timbulan sampah. Kami bangga Bukit Baruga menjadi pionir. Harapannya, kawasan perumahan lain bisa mengikuti langkah ini,” ujar Helmy.
Helmy menambahkan, hasil kajian DLH menunjukkan TPS3R Bukit Baruga melayani 840 kepala keluarga dengan potensi pengolahan sampah sekitar 2,5 ton per hari atau 75 ton per bulan.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 13 persen sampah residu yang tersisa, sementara 87 persen sampah berhasil terkelola melalui pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.
Untuk mendukung keberlanjutan, Pemkot Makassar juga menyiapkan insentif berupa pengurangan biaya retribusi bagi pengelola kawasan yang aktif menjalankan TPS3R. “Besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah sampah yang berhasil dikelola. Dengan cara ini, kompleks perumahan lain bisa mereplikasi keberhasilan Bukit Baruga sebagai model percontohan,” tambah Helmy.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi antara Bukit Baruga dan Pemerintah Kota Makassar dalam membangun kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.