LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pertamina Patra Niaga dalam beberapa waktu terakhir mengamati meningkatnya praktik manipulasi dan penyebaran informasi palsu atau hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan serta kekhawatiran di tengah masyarakat dan konsumen.
Penyebaran hoaks tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan diarahkan kepada Pertamina maupun pemerintah.
Pertamina menyayangkan kondisi ini karena selain mencemarkan nama baik perusahaan sebagai BUMN, informasi menyesatkan tersebut juga dapat merugikan pemerintah yang saat ini berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai langkah klarifikasi, Pertamina Patra Niaga meluruskan sejumlah informasi hoaks yang beredar di masyarakat dan media sosial.
Salah satu hoaks yang banyak beredar adalah mengenai pengujian angka oktan bahan bakar (RON) menggunakan alat portabel.
Pertamina menegaskan bahwa metode tersebut tidak dapat dijadikan dasar resmi dalam menentukan angka oktan suatu BBM.
Pengujian RON memiliki standar baku internasional yang hanya dapat dilakukan menggunakan mesin Cooperative Fuel Research (CFR) Engine, sesuai metode ASTM D2699.
Mesin CFR merupakan satu-satunya alat bersertifikasi global yang dapat mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi melalui proses pembakaran nyata dengan parameter suhu, tekanan, dan rasio kompresi yang terkontrol secara ketat.
Pengujian menggunakan alat portabel Oktis-2 terhadap berbagai jenis BBM menunjukkan hasil yang tidak konsisten, ada yang lebih rendah dan ada yang lebih tinggi dibanding standar sesungguhnya.
Hal ini membuktikan bahwa alat tersebut tidak memiliki tingkat akurasi dan presisi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Alat Oktis-2 juga hanya mengukur sifat dielektrik bahan bakar, bukan angka RON, sehingga tidak ada hubungan antara hasil pengukuran alat tersebut dengan nilai RON sebenarnya.
Pertamina juga meluruskan isu mengenai pembatasan pengisian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan pembelian bagi penunggak pajak kendaraan.
Informasi tersebut tidak benar.
Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan transparan.
Kementerian ESDM melalui juru bicara KESDM juga telah menegaskan hal yang sama.
Selain itu, beredar hoaks tentang kebakaran SPBU yang dikaitkan dengan kebijakan pembatasan BBM.
Pertamina menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama dari insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024, bukan kejadian baru.
Hoaks lain menyebutkan adanya penggerudukan masyarakat terhadap SPBU di Lumajang.
Kejadian sebenarnya terjadi pada Rabu, 17 September 2025, ketika ada karnaval di Desa Sentul, Lumajang.
Akibat hujan deras, penonton berdesakan berteduh di area SPBU yang sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB.
Keributan dipicu oleh pengaruh minuman keras, bukan karena layanan SPBU, dan tidak ada penjarahan atau kerusakan, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
“Masyarakat perlu mewaspadai hoaks seperti pembatasan pembelian BBM, pengujian-pengujian yang dilakukan oleh pihak tidak berkompeten, serta informasi palsu lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth.
Ia menekankan pentingnya memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi perusahaan.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina.