LUMINASIA.ID – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menyelesaikan proses eksekusi dan penyerahan lahan seluas sekitar 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Langkah hukum tersebut didasarkan pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Senin (3/11/2025) oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh panitera dan juru sita pengadilan. Seluruh kegiatan berjalan tertib dan aman dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar.
Eksekusi ini menandai babak akhir dari sengketa lahan yang bergulir sejak tahun 2000 (25 tahun), ketika PT GMTD menggugat penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses hukum panjang di berbagai tingkatan peradilan, pengadilan menyatakan lahan tersebut sah milik PT GMTD.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengungkapkan rasa syukur atas terselesaikannya proses hukum yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade.
“Kami bersyukur proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil. Pelaksanaan eksekusi hari ini menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah kami hadapi,” ujar Ali Said.
Dengan selesainya eksekusi, PT GMTD kini secara resmi menguasai kembali lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga Makassar. Perseroan berencana mengembangkan wilayah tersebut menjadi kawasan modern yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, menegaskan bahwa pengelolaan lahan akan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, serta pemerintah daerah atas dukungan dan pengawasannya selama proses berlangsung,” ujarnya.

