Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar

Sabtu, 20 Desember 2025 13:33
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

LUMINASIA.COM - Komitmen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dalam memenuhi kewajiban perpajakan kembali memperoleh pengakuan publik.

Perseroan dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar sekaligus Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Penghargaan tersebut mencerminkan konsistensi GMTD dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan pelaporan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepatuhan tersebut turut memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, pada malam apresiasi Tax Award 2025 yang digelar di Hotel Claro Makassar, Selasa (9/12).

Ajang Tax Award 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada para wajib pajak dan pengelola pajak yang dinilai berprestasi serta berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Makassar.

Direktur Utama GMTD, Ali Said, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan yang diterima oleh Perseroan.

“Kami sangat menghargai penghargaan ini, karena penilaian tidak hanya didasarkan pada besarnya kontribusi pajak, tetapi juga pada tingkat kepatuhan serta kerja sama yang baik antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar Ali Said.

Ia menegaskan bahwa GMTD berkomitmen untuk senantiasa patuh terhadap seluruh peraturan perpajakan dan mendukung program pemerintah.

Menurut Ali Said, penghargaan tersebut mencerminkan peran aktif GMTD sebagai pelaku usaha yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada tanggung jawab fiskal dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Penghargaan ini menegaskan kontribusi GMTD dalam memperkuat PAD Kota Makassar, dan ke depan kami berharap kontribusi tersebut dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa hingga akhir 2025 PAD Kota Makassar menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Ia mengungkapkan bahwa PAD Kota Makassar meningkat dari Rp1,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1,8 triliun pada 2025.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan PAD sebesar Rp2,3 triliun pada tahun 2026.

“Pajak merupakan tulang punggung pembangunan kota, sehingga kami mengapresiasi kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan para wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu,” kata Munafri Arifuddin.

Ia berharap melalui Tax Award 2025, tingkat kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan pelaku usaha dapat terus meningkat.

Penghargaan ini semakin mengukuhkan posisi GMTD sebagai wajib pajak korporasi yang patuh, taat hukum, dan berkontribusi strategis dalam mendukung pembangunan Kota Makassar serta perekonomian nasional.

Tags: PT GMTD Tax Award 2025

Baca Juga

GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait  Kepemilikan Tanah Depan TSM
Lengkap! Ini Pernyataan Resmi PT GMTD Tbk, Terkait Kepemilikan Tanah Depan TSM
Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah
Presdir PT GMTD Ali Said Beri Bukti Kepemilikan Sah Secara Hukum Lahan 16 HA Depan TSM, Sebut Pihak Lain Tak Sah
PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha
PT GMTD Tbk Menjawab, Tegaskan Kepemilikan Sah atas Tanah Depan TSM Makassar 16 Ha

Populer

  • 1
    Stephen Curry Ungkap Peran Keluarga di Balik Ketangguhan Kariernya di NBA
  • 2
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 4
    Strategi Sony Menahan PS6: PS5 Masih Jadi Andalan, Generasi Baru Datang 2028?
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID