Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 17:02
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan sikap resmi terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan sikap resmi terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan menegaskan menghormati forum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan dialog kelembagaan antara pemangku kepentingan.

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam RDP dilakukan dengan itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sekaligus mitra Pemerintah Daerah.

“Perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab,” ujar Ali Said dalam keterangan resmi perseroan, Rabu (14/1/2026).

Dalam pernyataan resminya, GMTD menegaskan sejumlah poin penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, Ali Said menyampaikan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Oleh karena itu, perseroan memandang forum RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan sebagai forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

“Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” lanjut Ali Said.

Poin kedua yang ditegaskan GMTD adalah kepatuhan terhadap regulasi. Ali Said menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha perseroan dijalankan sesuai perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” jelasnya.

Sebagai perusahaan terbuka, GMTD juga menegaskan komitmen terhadap transparansi sebagai emiten. Ali Said menyebutkan bahwa perseroan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala.

“Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham Perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Selain itu, GMTD menegaskan kontribusinya bagi daerah. Ali Said menyampaikan bahwa perseroan telah dan terus memberikan dampak nyata melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah.

“Perseroan telah dan terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah,” katanya.

GMTD juga menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.

“Perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik,” ujar Ali Said.

Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers tersebut dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks yang telah disampaikan.

“Klarifikasi resmi Perseroan disampaikan melalui siaran pers ini, dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut,” pungkas Ali Said.

Demikian pernyataan resmi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk terkait pelaksanaan RDP DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Tags: PT GMTD DPRD Sulsel

Baca Juga

 GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha
The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha
Sambut Idul Adha 1447 H, GMTD Salurkan Hewan Kurban ke Lima Masjid di Kawasan Tanjung Bunga
Sambut Idul Adha 1447 H, GMTD Salurkan Hewan Kurban ke Lima Masjid di Kawasan Tanjung Bunga
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
GMTD Bersih-bersih Pantai Akkarena, Terkumpul 306 Kg Sampah
GMTD Bersih-bersih Pantai Akkarena, Terkumpul 306 Kg Sampah

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis, untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri
  • 3
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • 4
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • 5
    Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen

Ekonomi

  • Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
    Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
  • Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
    Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
  • Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
    Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID