LUMINASIA.ID, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan sikap resmi terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan menegaskan menghormati forum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan dialog kelembagaan antara pemangku kepentingan.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam RDP dilakukan dengan itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sekaligus mitra Pemerintah Daerah.
“Perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab,” ujar Ali Said dalam keterangan resmi perseroan, Rabu (14/1/2026).
Dalam pernyataan resminya, GMTD menegaskan sejumlah poin penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, Ali Said menyampaikan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Oleh karena itu, perseroan memandang forum RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan sebagai forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.
“Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” lanjut Ali Said.
Poin kedua yang ditegaskan GMTD adalah kepatuhan terhadap regulasi. Ali Said menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha perseroan dijalankan sesuai perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” jelasnya.
Sebagai perusahaan terbuka, GMTD juga menegaskan komitmen terhadap transparansi sebagai emiten. Ali Said menyebutkan bahwa perseroan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala.
“Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham Perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi,” ujarnya.
Selain itu, GMTD menegaskan kontribusinya bagi daerah. Ali Said menyampaikan bahwa perseroan telah dan terus memberikan dampak nyata melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah.
“Perseroan telah dan terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah,” katanya.
GMTD juga menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.
“Perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik,” ujar Ali Said.
Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers tersebut dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks yang telah disampaikan.
“Klarifikasi resmi Perseroan disampaikan melalui siaran pers ini, dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut,” pungkas Ali Said.
Demikian pernyataan resmi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk terkait pelaksanaan RDP DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

