Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 17:02
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan sikap resmi terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan sikap resmi terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan menegaskan menghormati forum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan dialog kelembagaan antara pemangku kepentingan.

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam RDP dilakukan dengan itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sekaligus mitra Pemerintah Daerah.

“Perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab,” ujar Ali Said dalam keterangan resmi perseroan, Rabu (14/1/2026).

Dalam pernyataan resminya, GMTD menegaskan sejumlah poin penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, Ali Said menyampaikan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Oleh karena itu, perseroan memandang forum RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan sebagai forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

“Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” lanjut Ali Said.

Poin kedua yang ditegaskan GMTD adalah kepatuhan terhadap regulasi. Ali Said menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha perseroan dijalankan sesuai perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” jelasnya.

Sebagai perusahaan terbuka, GMTD juga menegaskan komitmen terhadap transparansi sebagai emiten. Ali Said menyebutkan bahwa perseroan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala.

“Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham Perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Selain itu, GMTD menegaskan kontribusinya bagi daerah. Ali Said menyampaikan bahwa perseroan telah dan terus memberikan dampak nyata melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah.

“Perseroan telah dan terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah,” katanya.

GMTD juga menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.

“Perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik,” ujar Ali Said.

Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers tersebut dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks yang telah disampaikan.

“Klarifikasi resmi Perseroan disampaikan melalui siaran pers ini, dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut,” pungkas Ali Said.

Demikian pernyataan resmi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk terkait pelaksanaan RDP DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Tags: PT GMTD DPRD Sulsel

Baca Juga

GMTD Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, 80 Vendor dan Kontraktor Ikuti Sosialisasi K3
GMTD Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, 80 Vendor dan Kontraktor Ikuti Sosialisasi K3
GMTD Salurkan Bantuan CSR untuk Warga Terdampak Gempa NTT
GMTD Salurkan Bantuan CSR untuk Warga Terdampak Gempa NTT
GMTD Rayakan HUT ke-28 dengan Berbagi kepada 125 Anak Panti, Perkuat Semangat Kebersamaan
GMTD Rayakan HUT ke-28 dengan Berbagi kepada 125 Anak Panti, Perkuat Semangat Kebersamaan
GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
JMSI Wajo Serahkan Rekomendasi Dialog Publik PI Migas ke DPRD Sulsel, Wakil Ketua Janji Tindak Lanjuti
JMSI Wajo Serahkan Rekomendasi Dialog Publik PI Migas ke DPRD Sulsel, Wakil Ketua Janji Tindak Lanjuti

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID