Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 17:02
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan sikap resmi terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan sikap resmi terkait pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan menegaskan menghormati forum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif dan dialog kelembagaan antara pemangku kepentingan.

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam RDP dilakukan dengan itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sekaligus mitra Pemerintah Daerah.

“Perseroan hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik, sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, serta sebagai mitra Pemerintah Daerah, untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab,” ujar Ali Said dalam keterangan resmi perseroan, Rabu (14/1/2026).

Dalam pernyataan resminya, GMTD menegaskan sejumlah poin penting. Pertama, terkait status hukum dan kepastian usaha, Ali Said menyampaikan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki Perseroan telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Oleh karena itu, perseroan memandang forum RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan sebagai forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai.

“Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” lanjut Ali Said.

Poin kedua yang ditegaskan GMTD adalah kepatuhan terhadap regulasi. Ali Said menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha perseroan dijalankan sesuai perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang sah, termasuk PKKPR dan sistem OSS, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance,” jelasnya.

Sebagai perusahaan terbuka, GMTD juga menegaskan komitmen terhadap transparansi sebagai emiten. Ali Said menyebutkan bahwa perseroan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala.

“Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham Perseroan bersifat transparan dan tercatat secara resmi,” ujarnya.

Selain itu, GMTD menegaskan kontribusinya bagi daerah. Ali Said menyampaikan bahwa perseroan telah dan terus memberikan dampak nyata melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah.

“Perseroan telah dan terus memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah,” katanya.

GMTD juga menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik.

“Perseroan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam forum RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan kepentingan publik,” ujar Ali Said.

Untuk menjaga ketertiban informasi dan akurasi pemberitaan, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perseroan disampaikan melalui siaran pers tersebut dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks yang telah disampaikan.

“Klarifikasi resmi Perseroan disampaikan melalui siaran pers ini, dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut,” pungkas Ali Said.

Demikian pernyataan resmi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk terkait pelaksanaan RDP DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Tags: PT GMTD DPRD Sulsel

Baca Juga

GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
GMTD Rayakan HUT ke-28, Salurkan 84 Set Meja-Kursi Sekolah dan Kumpulkan 134 Kantong Darah
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
JMSI Wajo Serahkan Rekomendasi Dialog Publik PI Migas ke DPRD Sulsel, Wakil Ketua Janji Tindak Lanjuti
JMSI Wajo Serahkan Rekomendasi Dialog Publik PI Migas ke DPRD Sulsel, Wakil Ketua Janji Tindak Lanjuti
Coastal Living Collection Resmi Diluncurkan, GMTD Tawarkan 5 Tipe Rumah Mulai Rp286 Juta
Coastal Living Collection Resmi Diluncurkan, GMTD Tawarkan 5 Tipe Rumah Mulai Rp286 Juta
GMTD Bekali Ibu dari Anak Down Syndrome Keterampilan Kerajinan Bernilai Ekonomi Lewat Tabung Karya Vol. 4
GMTD Bekali Ibu dari Anak Down Syndrome Keterampilan Kerajinan Bernilai Ekonomi Lewat Tabung Karya Vol. 4
 GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Populer

  • 1
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 2
    Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Kesalahan Veda Ega Pratama, hingga Gagal Pertahankan Posisi 7 Besar di Moto3 Inggris
  • 5
    Resmi Diumumkan! Segini Tarif Listrik PLN, Berlaku hingga September 2026 di Seluruh Indonesia

Ekonomi

  • CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • Promo Merdeka Escape, Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Beri Diskon Kamar Hingga 20 Persen
    Promo Merdeka Escape, Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Beri Diskon Kamar Hingga 20 Persen
  • XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen

Peristiwa

  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID