Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar

Kamis, 6 November 2025 17:49
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Logo GMTD

LUMINASIA.ID – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) telah secara resmi menuntaskan proses eksekusi dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (3/11/2025) lalu.

Langkah ini didasarkan pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu dipaparkan Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh panitera dan juru sita pengadilan.

Proses berjalan tertib dan lancar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar.

Eksekusi tersebut menjadi penutup dari proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Sengketa lahan bermula pada tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan atas penguasaan lahan yang dinilai tidak sah oleh pihak lain.

Setelah melalui serangkaian proses hukum panjang di berbagai tingkatan peradilan, putusan pengadilan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah PT GMTD.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya proses hukum tersebut.

“Kami bersyukur proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil. Pelaksanaan eksekusi hari ini menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah kami hadapi,” ujar Ali Said.

Dengan selesainya eksekusi, PT GMTD kini secara resmi kembali menguasai lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga Makassar. Perseroan berencana mengembangkan area tersebut menjadi kawasan modern yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan akan dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, serta pemerintah daerah atas dukungan dan pengawasannya selama proses berlangsung,” ujarnya.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi


Tags: GMTD PT GMTD Kalla Group Jusuf Kalla Tanjung Bunga Tanah depan TSM Sengketa tanah

Baca Juga

Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
45 Perempuan Penyandang Disabilitas Belajar Batik Jumputan di Tabung Karya GMTD
45 Perempuan Penyandang Disabilitas Belajar Batik Jumputan di Tabung Karya GMTD
Rekreasi Rombongan di Hari Kerja, Bugis Waterpark Tawarkan Tiket Mulai Rp50 Ribu
Rekreasi Rombongan di Hari Kerja, Bugis Waterpark Tawarkan Tiket Mulai Rp50 Ribu
Pendidikan Inklusif Tak Cukup Buka Akses, Kalla Institute Dorong Budaya Kampus yang Setara
Pendidikan Inklusif Tak Cukup Buka Akses, Kalla Institute Dorong Budaya Kampus yang Setara
57 Perwakilan Media di Makassar Ikut Outbond hingga Fashion Show Gaya Koboi di Malino, Media Outing KALLA
57 Perwakilan Media di Makassar Ikut Outbond hingga Fashion Show Gaya Koboi di Malino, Media Outing KALLA
Kalla 10K 2026 Buka 4.500 Slot, Hadirkan Family Run 2K
Kalla 10K 2026 Buka 4.500 Slot, Hadirkan Family Run 2K

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID