Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar

Kamis, 6 November 2025 17:49
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Logo GMTD

LUMINASIA.ID – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) telah secara resmi menuntaskan proses eksekusi dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (3/11/2025) lalu.

Langkah ini didasarkan pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu dipaparkan Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh panitera dan juru sita pengadilan.

Proses berjalan tertib dan lancar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar.

Eksekusi tersebut menjadi penutup dari proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Sengketa lahan bermula pada tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan atas penguasaan lahan yang dinilai tidak sah oleh pihak lain.

Setelah melalui serangkaian proses hukum panjang di berbagai tingkatan peradilan, putusan pengadilan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah PT GMTD.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya proses hukum tersebut.

“Kami bersyukur proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil. Pelaksanaan eksekusi hari ini menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah kami hadapi,” ujar Ali Said.

Dengan selesainya eksekusi, PT GMTD kini secara resmi kembali menguasai lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga Makassar. Perseroan berencana mengembangkan area tersebut menjadi kawasan modern yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan akan dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, serta pemerintah daerah atas dukungan dan pengawasannya selama proses berlangsung,” ujarnya.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi


Tags: GMTD PT GMTD Kalla Group Jusuf Kalla Tanjung Bunga Tanah depan TSM Sengketa tanah

Baca Juga

Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, GMTD Tebar Kasih ke Gereja dan Panti Asuhan
Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, GMTD Tebar Kasih ke Gereja dan Panti Asuhan
GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar
GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar
 KALLA Boyong Medali Platinum & Gold di Ajang TKMPN XXIX 2025
KALLA Boyong Medali Platinum & Gold di Ajang TKMPN XXIX 2025
Ada Olahan Ikan hingga Cumi di Lesehan Cinta Rasa, Kulineran Sambil Santai Menikmati Angin Sejuk Danau Tanjung Bunga
Ada Olahan Ikan hingga Cumi di Lesehan Cinta Rasa, Kulineran Sambil Santai Menikmati Angin Sejuk Danau Tanjung Bunga
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
Kantor Pengacara Hendro Priyono dan Hasman Usman Siap Dampingi Kalla Hadapi Gugatan Terkait 16 Hektar Tanah Depan TSM
MoU Cahaya Bone dan PSM Makassar Hadirkan Paket Transportasi Plus Tiket Pertandingan
MoU Cahaya Bone dan PSM Makassar Hadirkan Paket Transportasi Plus Tiket Pertandingan

Populer

  • 1
    Hadir dalam Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Unit Siap Huni dan DP 0 Persen
  • 2
    Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos Online: Cara Mudah Cek Status Bantuan Pakai KTP
  • 3
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • 4
    Apakah 31 Desember 2025 Libur dan 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
  • 5
    Pascabencana Lebih dari 95 Persen Layanan XL Smart di Aceh Sudah Pulih, Sumbar Sudah 100 Persen

Ekonomi

  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
    Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
  • IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
    IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
  • Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
    Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi

Peristiwa

  • Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
  • Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID