Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar

Kamis, 6 November 2025 17:49
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Logo GMTD

LUMINASIA.ID – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) telah secara resmi menuntaskan proses eksekusi dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (3/11/2025) lalu.

Langkah ini didasarkan pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu dipaparkan Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh panitera dan juru sita pengadilan.

Proses berjalan tertib dan lancar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar.

Eksekusi tersebut menjadi penutup dari proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Sengketa lahan bermula pada tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan atas penguasaan lahan yang dinilai tidak sah oleh pihak lain.

Setelah melalui serangkaian proses hukum panjang di berbagai tingkatan peradilan, putusan pengadilan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah PT GMTD.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya proses hukum tersebut.

“Kami bersyukur proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil. Pelaksanaan eksekusi hari ini menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah kami hadapi,” ujar Ali Said.

Dengan selesainya eksekusi, PT GMTD kini secara resmi kembali menguasai lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga Makassar. Perseroan berencana mengembangkan area tersebut menjadi kawasan modern yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan akan dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, serta pemerintah daerah atas dukungan dan pengawasannya selama proses berlangsung,” ujarnya.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi


Tags: GMTD PT GMTD Kalla Group Jusuf Kalla Tanjung Bunga Tanah depan TSM Sengketa tanah

Baca Juga

GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Gelar Kegiatan Bermain dan Edukasi untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Pantai Akkarena
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
GMTD Optimistis Prospek Properti 2026, Siapkan Produk Baru untuk Semua Segmen Pasar
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Atas Lahan 52 Hektare di Manggala
Pemprov Sulsel Menang Kasasi di MA, Atas Lahan 52 Hektare di Manggala
Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, GMTD Tebar Kasih ke Gereja dan Panti Asuhan
Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, GMTD Tebar Kasih ke Gereja dan Panti Asuhan
GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar
GMTD Raih Tax Award 2025, Dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar di Makassar

Populer

  • 1
    Stephen Curry Ungkap Peran Keluarga di Balik Ketangguhan Kariernya di NBA
  • 2
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 4
    Strategi Sony Menahan PS6: PS5 Masih Jadi Andalan, Generasi Baru Datang 2028?
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta

Ekonomi

  • Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
    Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
  • Daftar 10 Saham Top Losers Pekan Ini: HILL Terkoreksi Hingga 33,3 Persen
    Daftar 10 Saham Top Losers Pekan Ini: HILL Terkoreksi Hingga 33,3 Persen

Peristiwa

  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Diguyur Hujan, Program PSI Sulsel Tetap Salurkan Jumat Berkah ke Mariso
    Diguyur Hujan, Program PSI Sulsel Tetap Salurkan Jumat Berkah ke Mariso
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID