Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Tanggapan Presiden Direktur PT GMTD Ali Said Terkait Sengketa Panjang Tanah Depan TSM Makassar

Kamis, 6 November 2025 17:49
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Logo GMTD

LUMINASIA.ID – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) telah secara resmi menuntaskan proses eksekusi dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Senin (3/11/2025) lalu.

Langkah ini didasarkan pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu dipaparkan Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh panitera dan juru sita pengadilan.

Proses berjalan tertib dan lancar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar serta Kodim 1408/Makassar.

Eksekusi tersebut menjadi penutup dari proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Sengketa lahan bermula pada tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan atas penguasaan lahan yang dinilai tidak sah oleh pihak lain.

Setelah melalui serangkaian proses hukum panjang di berbagai tingkatan peradilan, putusan pengadilan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah PT GMTD.

Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya proses hukum tersebut.

“Kami bersyukur proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil. Pelaksanaan eksekusi hari ini menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia sekaligus menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah kami hadapi,” ujar Ali Said.

Dengan selesainya eksekusi, PT GMTD kini secara resmi kembali menguasai lahan strategis di kawasan Tanjung Bunga Makassar. Perseroan berencana mengembangkan area tersebut menjadi kawasan modern yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kuasa Hukum PT GMTD, Agustinus Bangun, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan lahan akan dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, serta pemerintah daerah atas dukungan dan pengawasannya selama proses berlangsung,” ujarnya.


Baca: Jusuf Kalla Sebut Lahan Tanjung Bunga Depan TSM Sah Milik KALLA Berdasarkan Sertifikat Resmi


Tags: GMTD PT GMTD Kalla Group Jusuf Kalla Tanjung Bunga Tanah depan TSM Sengketa tanah

Baca Juga

GMTD Bekali Ibu dari Anak Down Syndrome Keterampilan Kerajinan Bernilai Ekonomi Lewat Tabung Karya Vol. 4
GMTD Bekali Ibu dari Anak Down Syndrome Keterampilan Kerajinan Bernilai Ekonomi Lewat Tabung Karya Vol. 4
 GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu, Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
BWP Nature Yoga Kembali Digelar, 127 Peserta Nikmati Sensasi Olahraga di Alam Terbuka Bugis Waterpark Adventure
BWP Nature Yoga Kembali Digelar, 127 Peserta Nikmati Sensasi Olahraga di Alam Terbuka Bugis Waterpark Adventure
Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan, Pengemudi Wajib Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan, Pengemudi Wajib Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha
The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha
PT Kalla Inti Karsa Borong Empat Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026
PT Kalla Inti Karsa Borong Empat Penghargaan Indonesia Sustainability Award 2026

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial
  • 5
    Sukses Juara Konfederasi Bola Voli Asia, Reidel Toiran Resmi Jadi Pelatih Timnas Voli Indonesia hingga Asian Games 2026

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID