LUMINASIA.ID - Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memperkenalkan cara baru untuk registrasi kartu IM3 yang kini bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, baik melalui SMS maupun website resmi.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan baru maupun lama dalam memenuhi kewajiban registrasi kartu prabayar.
Corporate Communications Indosat menjelaskan bahwa proses registrasi ini disesuaikan dengan status kewarganegaraan pelanggan. “Kami ingin memastikan seluruh pengguna dapat melakukan registrasi dengan mudah dan aman, tanpa harus datang langsung ke gerai,” ujar pihak Indosat.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pengguna hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) wajib menyiapkan paspor dan Kartu Izin Tinggal, baik KITAP (Tetap) maupun KITAS (Sementara).
Cara Registrasi Kartu IM3 Melalui SMS
Pengguna dapat melakukan registrasi dengan mudah melalui pesan singkat (SMS).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Untuk pengguna baru:
-
Buka aplikasi SMS di ponsel.
-
Ketik format: NIK#Nomor KK#
-
Kirim ke 4444.
2. Untuk pelanggan lama (registrasi ulang):
-
Ketik format: ULANG#NIK#Nomor KK#
-
Kirim ke 4444.
Setelah pesan terkirim, pelanggan akan menerima SMS balasan berisi konfirmasi bahwa registrasi telah berhasil.
Pihak Indosat menegaskan, “Jika pelanggan tidak segera melakukan registrasi, maka layanan kartu prabayar dapat terblokir secara bertahap, mulai dari layanan panggilan hingga data.”
Cara Registrasi Kartu IM3 Lewat Website
Selain via SMS, pengguna juga dapat melakukan registrasi secara online melalui laman resmi myim3.indosatooredoo.com/registration.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi tersebut.
-
Masukkan nomor HP IM3 yang akan diregistrasi.
-
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
-
Isi data NIK dan nomor KK.
-
Tekan tombol Submit untuk menyelesaikan proses.
Indosat menuturkan, “Dengan adanya metode online, pelanggan dapat menyelesaikan proses registrasi dari mana saja, hanya dengan koneksi internet.”
Syarat Registrasi Kartu IM3
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.
-
Nomor Kartu Keluarga (KK).
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
-
Paspor.
-
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

