LUMINASIA.ID, GORONTALO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan perkembangan penanganan klaim penjaminan simpanan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) hingga 31 Oktober 2025.
Berdasarkan data LPS, sepanjang periode tersebut terdapat sepuluh BPR/BPRS di wilayah Sulampua yang dicabut izin usahanya dan seluruhnya telah melalui proses penetapan simpanan.
Total simpanan yang masuk dalam penetapan mencapai Rp333,36 miliar, terdiri dari 46.857 rekening nasabah.
Hal tersebut dijelaskan Deputi Kepala Kantor LPS III, Prayitno Amigoro, dalam Workshop Media Gathering LPS yang digelar untuk jurnalis Makassar di Hotel Aston, Gorontalo, Jumat (28/11/2025).
"Dari jumlah tersebut, mayoritas simpanan, yakni Rp292,13 miliar atau 87,63 persen ditetapkan sebagai layak bayar,” jelasnya.
Adapun simpanan yang tidak layak bayar berjumlah Rp41,24 miliar atau 12,37 persen.
“Dengan berbagai penyebab seperti ketidaklengkapan pencatatan, suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan, maupun temuan terkait kondisi ketidaksehatan bank,” ujarnya.
Kemudian 44.445 rekening masuk kategori simpanan layak bayar (SLB), sedangkan 2.412 rekening dinyatakan simpanan tidak layak bayar (STLB).
Prayitno Amigoro menjelaskan bahwa dari total simpanan layak bayar tersebut, LPS telah membayarkan Rp239,68 miliar kepada nasabah.
Ia juga menjelaskan berbagai penyebab simpanan masuk kategori STLB karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Ketentuan ini otomatis membuat simpanan tersebut gugur dari penjaminan LPS karena dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran.
Selain itu, sebagian simpanan dinyatakan tidak layak bayar akibat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan pencatatan pada sistem bank, seperti data identitas yang tidak valid, simpanan yang tidak tercatat dengan benar, atau mutasi rekening yang tidak dapat diverifikasi.
Faktor lainnya adalah temuan LPS atas transaksi yang berpotensi menimbulkan kerugian pada bank, misalnya setoran mendadak sebelum bank dicabut izin usahanya, rekening yang terkait dengan rekayasa bunga, atau aktivitas yang tidak sesuai profil kewajaran nasabah.
Kasus-kasus ini membuat simpanan tersebut tidak memenuhi ketentuan 3T (Tercatat, Tingkat bunga wajar, Tidak menyebabkan bank gagal).
Prayitno menegaskan bahwa kategori STLB tidak berarti simpanan hilang begitu saja, tetapi penyelesaiannya mengikuti proses likuidasi bank. Sementara itu, simpanan yang memenuhi syarat penjaminan langsung dibayarkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).
Jumlah yang dibayarkan telah disesuaikan dengan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank serta perhitungan set-off terhadap pinjaman nasabah.
Ia menegaskan bahwa proses pembayaran klaim merupakan tugas yang diprioritaskan LPS agar nasabah bank bermasalah tetap memperoleh kepastian atas simpanan mereka.
“Percepatan pembayaran klaim juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Pada 2025, rata-rata durasi pembayaran klaim pertama kali sudah dapat dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dinyatakan dicabut izin usahanya.
Durasi ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ketika proses dapat memakan waktu hingga dua pekan.
Percepatan tersebut didukung oleh persiapan rekonsiliasi dan verifikasi data yang dilakukan lebih awal, peningkatan koordinasi dengan OJK.
Prayitno memaparkan bahwa pengalaman penanganan beberapa bank di Sulampua sejak 2020 menunjukkan peningkatan signifikan dalam proses pembayaran klaim.
Salah satu contoh adalah PT BPR Arfak Indonesia yang dicabut izin usahanya pada Desember 2024, di mana pembayaran klaim pertama kali dapat dilakukan hanya dalam empat hari kerja.
Menurutnya, semakin cepat nasabah menerima simpanannya, semakin kecil risiko gangguan kepercayaan yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan.

