Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Hingga Oktober 2025 LPS Tangani Rp333 Miliar Simpanan di Sulampua, Rp41 Miliar Tak Layak Bayar karena Ini

Jumat, 28 November 2025 21:41
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Deputi Kepala Kantor LPS III, Prayitno Amigoro, memberikan pemaparan dalam media gathering bersama wartawan Makassar di Gorontalo, Jumat (28/11/2025).

LUMINASIA.ID, GORONTALO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan perkembangan penanganan klaim penjaminan simpanan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) hingga 31 Oktober 2025.

Berdasarkan data LPS, sepanjang periode tersebut terdapat sepuluh BPR/BPRS di wilayah Sulampua yang dicabut izin usahanya dan seluruhnya telah melalui proses penetapan simpanan.

Total simpanan yang masuk dalam penetapan mencapai Rp333,36 miliar, terdiri dari 46.857 rekening nasabah.

Hal tersebut dijelaskan Deputi Kepala Kantor LPS III, Prayitno Amigoro, dalam Workshop Media Gathering LPS yang digelar untuk jurnalis Makassar di Hotel Aston, Gorontalo, Jumat (28/11/2025).

"Dari jumlah tersebut, mayoritas simpanan, yakni Rp292,13 miliar atau 87,63 persen ditetapkan sebagai layak bayar,” jelasnya.

Adapun simpanan yang tidak layak bayar berjumlah Rp41,24 miliar atau 12,37 persen.

“Dengan berbagai penyebab seperti ketidaklengkapan pencatatan, suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan, maupun temuan terkait kondisi ketidaksehatan bank,” ujarnya.

Kemudian 44.445 rekening masuk kategori simpanan layak bayar (SLB), sedangkan 2.412 rekening dinyatakan simpanan tidak layak bayar (STLB).

Prayitno Amigoro menjelaskan bahwa dari total simpanan layak bayar tersebut, LPS telah membayarkan Rp239,68 miliar kepada nasabah.

Ia juga menjelaskan berbagai penyebab simpanan masuk kategori STLB karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Ketentuan ini otomatis membuat simpanan tersebut gugur dari penjaminan LPS karena dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran.


Selain itu, sebagian simpanan dinyatakan tidak layak bayar akibat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan pencatatan pada sistem bank, seperti data identitas yang tidak valid, simpanan yang tidak tercatat dengan benar, atau mutasi rekening yang tidak dapat diverifikasi.

Faktor lainnya adalah temuan LPS atas transaksi yang berpotensi menimbulkan kerugian pada bank, misalnya setoran mendadak sebelum bank dicabut izin usahanya, rekening yang terkait dengan rekayasa bunga, atau aktivitas yang tidak sesuai profil kewajaran nasabah.

Kasus-kasus ini membuat simpanan tersebut tidak memenuhi ketentuan 3T (Tercatat, Tingkat bunga wajar, Tidak menyebabkan bank gagal).

Prayitno menegaskan bahwa kategori STLB tidak berarti simpanan hilang begitu saja, tetapi penyelesaiannya mengikuti proses likuidasi bank. Sementara itu, simpanan yang memenuhi syarat penjaminan langsung dibayarkan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB).

Jumlah yang dibayarkan telah disesuaikan dengan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank serta perhitungan set-off terhadap pinjaman nasabah.

Ia menegaskan bahwa proses pembayaran klaim merupakan tugas yang diprioritaskan LPS agar nasabah bank bermasalah tetap memperoleh kepastian atas simpanan mereka.

“Percepatan pembayaran klaim juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Pada 2025, rata-rata durasi pembayaran klaim pertama kali sudah dapat dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dinyatakan dicabut izin usahanya.

Durasi ini jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ketika proses dapat memakan waktu hingga dua pekan.

Percepatan tersebut didukung oleh persiapan rekonsiliasi dan verifikasi data yang dilakukan lebih awal, peningkatan koordinasi dengan OJK.

Prayitno memaparkan bahwa pengalaman penanganan beberapa bank di Sulampua sejak 2020 menunjukkan peningkatan signifikan dalam proses pembayaran klaim.

Salah satu contoh adalah PT BPR Arfak Indonesia yang dicabut izin usahanya pada Desember 2024, di mana pembayaran klaim pertama kali dapat dilakukan hanya dalam empat hari kerja.

Menurutnya, semakin cepat nasabah menerima simpanannya, semakin kecil risiko gangguan kepercayaan yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan.

Tags: LPS III Makassar Prayitno Amigoro Fuad Zaen

Baca Juga

LPS Warna Dari Timur Sukses Digelar di Makassar, Cara Dorong Literasi Keuangan dan Kreativitas Masyarakat
LPS Warna Dari Timur Sukses Digelar di Makassar, Cara Dorong Literasi Keuangan dan Kreativitas Masyarakat
Jumlah Bank Peserta LPS Terus Menurun, Hanya Tinggal 1.602 Bank di Seluruh Indonesia
Jumlah Bank Peserta LPS Terus Menurun, Hanya Tinggal 1.602 Bank di Seluruh Indonesia
LPS Dorong BPD di Area Sulampua Perkuat Ketahanan Keuangan Lewat Refreshment Teknis Rencana Resolusi
LPS Dorong BPD di Area Sulampua Perkuat Ketahanan Keuangan Lewat Refreshment Teknis Rencana Resolusi
LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Barru, Soppeng, Bone, Sinjai, dan Bantaeng
LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Barru, Soppeng, Bone, Sinjai, dan Bantaeng
LPS Ajak Gen Z Nabung, Gelar Talkshow Edukasi di 10 SMA se-Sulsel
LPS Ajak Gen Z Nabung, Gelar Talkshow Edukasi di 10 SMA se-Sulsel
Purbaya Jadi Menkeu, Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS
Purbaya Jadi Menkeu, Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM
    Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM

Peristiwa

  • Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
    Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
  • Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
    Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
  • Lewat Program Candi Positif, Pertamina Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi Masyarakat Pesisir
    Lewat Program Candi Positif, Pertamina Perkuat Layanan Kesehatan Terintegrasi Masyarakat Pesisir
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID