LUMINASIA.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menggelar kegiatan Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SULAMPUA).
Kegiatan yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2025 di Manado ini diikuti oleh 18 peserta dari enam BPD di wilayah SULAMPUA serta perwakilan dari Asbanda.
Program ini disambut positif oleh para peserta, mengingat pentingnya peningkatan pemahaman teknis dalam penyusunan rencana resolusi untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan daerah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan BPD dalam menyusun serta mengimplementasikan rencana resolusi bank. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi LPS dalam memperkuat sistem resolusi perbankan yang efektif dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. LPS memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sistem keuangan, sehingga kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara regulator, Bank Pembangunan Daerah, dan Asbanda dalam menjaga stabilitas keuangan nasional,” ujar Fuad.
Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun, menambahkan bahwa kegiatan di Manado ini merupakan lanjutan dari program serupa yang sebelumnya diselenggarakan di Surabaya pada Juni 2025. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara LPS dan BPD untuk memperkuat daya tahan perbankan daerah.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di daerah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam menghadapi potensi permasalahan bank merupakan hal yang mutlak,” tutur Wimran.
Dalam sesi materi, Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, memaparkan pentingnya penyusunan Rencana Resolusi sesuai dengan Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 Tahun 2024. Materi yang disampaikan meliputi pelaksanaan uji resolvabilitas, penetapan timeline, serta langkah-langkah penyusunan rencana resolusi yang komprehensif. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen LPS dalam menjalankan mandat undang-undang serta memperkuat koordinasi antar-pemangku kepentingan guna mendukung ketahanan sektor perbankan, khususnya di level BPD yang berperan penting dalam mendorong perekonomian daerah.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan dari Prayitno Amigoro, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS III. Ia menjelaskan tugas, fungsi, serta kegiatan Kantor Perwakilan LPS III dalam mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank di daerah. Prayitno juga menyoroti mandat baru LPS untuk menjamin polis asuransi, yang memperkuat sinergi antara LPS dan perbankan, khususnya bagi enam BPD di wilayah SULAMPUA.
Kegiatan ditutup dengan paparan dari Fanny Stephanie Parinussa, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, yang menjelaskan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai perluasan mandat LPS di sektor asuransi.
Program ini diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan direncanakan berlaku efektif pada tahun 2028.
Melalui kegiatan ini, LPS menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan perbankan daerah dan asosiasi industri keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus mempersiapkan langkah konkret menghadapi tantangan sektor jasa keuangan di masa mendatang.
