LUMINASIA.ID, MAKASSAR 0 Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Didik Madiyono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, efektif mulai Selasa (9/9/2025).
Didik saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank.
Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya resmi dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025).
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan keputusan penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, keputusan ini juga berlandaskan pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara anggota Dewan Komisioner.
Baca: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
“Pertimbangan lain adalah karena saat ini Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga memudahkan koordinasi dan operasional,” ujar Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS hingga masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025. Sementara itu, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS definitif tengah berlangsung dan akan diputuskan oleh DPR serta dilantik langsung oleh Presiden RI.