Luminasia, Makassar – Pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, pekerja umum, hingga instansi pelayanan publik. Penetapan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menikmati waktu libur di penghujung tahun.
Memasuki akhir Desember, beban pekerjaan umumnya meningkat, terutama bagi ASN dan para pekerja. Meski demikian, suasana liburan tetap menjadi penyeimbang setelah rutinitas yang padat, sekaligus menjadi momen yang dinanti banyak orang.
Perayaan Natal, kebersamaan keluarga, pesta kembang api, hingga detik-detik pergantian tahun selalu menghadirkan atmosfer khas akhir tahun. Dilansir Detik.Com, pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menghadirkan libur panjang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Hari Raya Natal 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Kamis, 25 Desember 2025. Sementara itu, Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Dengan ketentuan tersebut, libur Natal 2025 beriringan dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025. Alhasil, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu, yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur atau merayakan Natal bersama keluarga.
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2025:
-
Kamis, 25 Desember 2025: libur nasional
-
Jumat, 26 Desember 2025: cuti bersama
-
Sabtu, 27 Desember 2025: libur akhir pekan
-
Minggu, 28 Desember 2025: libur akhir pekan
Setelah libur Natal, masyarakat kembali akan menikmati hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru yang jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur Nataru.
Dengan kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan WFA tersebut, peluang menikmati libur panjang di akhir tahun semakin terbuka. Masyarakat pun diimbau untuk menyiapkan rencana liburan agar momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal.
Download SKB Menteri 2025:

