LUMINASIA.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ia menyebut pihaknya memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU yang terdampak kasus tersebut.
“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dari proses penyidikan kepolisian hingga Sabtu (18/4), nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus ini sendiri mulai terungkap pada Februari 2026 melalui mekanisme pengawasan internal yang dilakukan BNI.
Munadi menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut melibatkan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku di BNI.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” tegasnya.
BNI, lanjut Munadi, akan menjadikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif dalam menentukan besaran kerugian yang sebenarnya. Proses penyelesaian nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan hukum antara pihak-pihak terkait.
“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” katanya.
Sejak kasus ini mencuat, BNI telah mengambil sejumlah langkah awal, termasuk melakukan pengembalian sebagian dana kepada pihak CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik. Proses penyelesaian juga disebut terus berjalan dengan kehati-hatian guna memastikan hasil yang sah secara hukum.
Selain itu, BNI memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perseroan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.
Manajemen BNI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang dirugikan.Latar Belakang

