Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

BNI Buka Suara Terkait Rp28 M Dana Nasabah yang Raib Dibawa Kabur Kepala Kantor Kas Andi Hakim Febriansyah

Minggu, 19 April 2026 15:42
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Andi Hakim Febriansyah, Suster Nataia, dan Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang

LUMINASIA.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah secara tuntas dan bertanggung jawab.

Ia menyebut pihaknya memahami kekhawatiran yang dirasakan para anggota CU yang terdampak kasus tersebut.

“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima dari proses penyidikan kepolisian hingga Sabtu (18/4), nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus ini sendiri mulai terungkap pada Februari 2026 melalui mekanisme pengawasan internal yang dilakukan BNI.

Munadi menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut melibatkan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku di BNI.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” tegasnya.

BNI, lanjut Munadi, akan menjadikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif dalam menentukan besaran kerugian yang sebenarnya. Proses penyelesaian nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan hukum antara pihak-pihak terkait.

“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” katanya.

Sejak kasus ini mencuat, BNI telah mengambil sejumlah langkah awal, termasuk melakukan pengembalian sebagian dana kepada pihak CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik. Proses penyelesaian juga disebut terus berjalan dengan kehati-hatian guna memastikan hasil yang sah secara hukum.

Selain itu, BNI memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perseroan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.

Manajemen BNI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya agar proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang dirugikan.Latar Belakang

Kasus penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru setelah identitas pelaku utama terungkap ke publik.
Suster Natalia Situmorang, Bendahara Paroki Aek Nabara, secara terbuka menunjuk Andi Hakim Febriansyah sebagai sosok yang bertanggung jawab atas raibnya dana milik 1.900 umat tersebut.
Andi Hakim Febriansyah, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, diduga kuat menjadi otak di balik skandal investasi fiktif ini.
Sejak tahun 2019, Andi Hakim memanfaatkan posisinya untuk meyakinkan pihak Gereja agar memindahkan dana umat ke sebuah produk yang ia sebut sebagai "BNI Deposito Investment".
Dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun, ia berhasil mengumpulkan dana miliaran rupiah yang sebenarnya tidak pernah masuk ke sistem resmi bank.
Andi diduga melakukan manipulasi administrasi secara rapi, termasuk menerbitkan bilyet deposito yang terlihat asli namun sebenarnya fiktif. Hal ini membuat pihak Paroki percaya selama bertahun-tahun hingga akhirnya ketidakberesan tersebut terendus baru-baru ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi Hakim Febriansyah diduga menggunakan sebagian dana yang digelapkan—sekitar Rp7 miliar—untuk kepentingan pribadi, termasuk mendanai bisnis kafenya, fasilitas olahraga (sport center), hingga kebun binatang mini (mini zoo) miliknya.
Saat ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka. Meski demikian, Suster Natalia terus berjuang di Jakarta karena menuntut tanggung jawab penuh dari institusi BNI untuk mengembalikan uang umat seutuhnya tanpa proses yang berbelit-belit.
"Kami ditipu oleh pejabat resmi mereka di dalam kantor mereka. BNI tidak bisa hanya menyalahkan oknum, mereka harus bertanggung jawab," tegas Suster Natalia saat melapor ke Badan Pengelola BUMN di Jakarta.
Tags: Andi Hakim Febriansyah BNI suster natalia penipuan dana nasabah BNI Paroki Aek Nabara

Baca Juga

Saham BBNI Ditutup Datar di Rp3.720, Pergerakan Terbatas di Tengah Minim Sentimen
Saham BBNI Ditutup Datar di Rp3.720, Pergerakan Terbatas di Tengah Minim Sentimen
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di KCP Aek Nabara
Saham BBNI Melemah ke Rp4.060, Tertekan dari Penutupan Sebelumnya
Saham BBNI Melemah ke Rp4.060, Tertekan dari Penutupan Sebelumnya
Saham BNI Menguat 1,17 Persen ke Level 4.310 pada Perdagangan Siang
Saham BNI Menguat 1,17 Persen ke Level 4.310 pada Perdagangan Siang
Saham BBNI Menguat Tipis ke Rp4.290, Naik 0,47 Persen pada Penutupan Perdagangan Hari Ini
Saham BBNI Menguat Tipis ke Rp4.290, Naik 0,47 Persen pada Penutupan Perdagangan Hari Ini
Cara Mudah Membaca Laporan Keuangan Perusahaan
Cara Mudah Membaca Laporan Keuangan Perusahaan

Populer

  • 1
    Cerita Ketangguhan Mobil Toyota Menembus Generasi, dari Land Cruiser Masa Kecil hingga Avanza yang Tetap Andal Setelah 12 Tahun
  • 2
    LENGKAP ini Harga BBM di SPBU, Ada Perubahan di BBM Nonsubsidi
  • 3
    Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Tegaskan Komitmen Makassar Jaga Kerukunan dan Toleransi
  • 4
    Hasil Moto3 Hari Ini Hungaria 2026 : Kena Penalti, Veda Ega Pratama Gagal Raih Poin
  • 5
    LENGKAP! Ini Tahapan SPMB Makassar 2026 PAUD, SD, dan SMP, Dibuka 8 Juni Orang Tua Diminta Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

Ekonomi

  • Penjelasan Pertamina Terkait Alasan Kenaikan Harga BBM Hari Ini, Pertamax Rp16.650
    Penjelasan Pertamina Terkait Alasan Kenaikan Harga BBM Hari Ini, Pertamax Rp16.650
  • 104 Pertandingan Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan di MAXStream TV, Harga Paket Mulai Rp25 Ribu
    104 Pertandingan Piala Dunia 2026 Bisa Disaksikan di MAXStream TV, Harga Paket Mulai Rp25 Ribu
  • Pelindo dan PT Pelabuhan Samudera Palaran Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas Palaran
    Pelindo dan PT Pelabuhan Samudera Palaran Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas Palaran

Peristiwa

  • Ketegangan AS-Iran Memanas! Teheran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone ke Kapal Perang USA, Washington Membantah
    Ketegangan AS-Iran Memanas! Teheran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone ke Kapal Perang USA, Washington Membantah
  • Masyarakat Diajak Mulai Pilah Sampah dari Rumah, Solusi Hadapi Triple Planetary Crisis
    Masyarakat Diajak Mulai Pilah Sampah dari Rumah, Solusi Hadapi Triple Planetary Crisis
  • JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan hingga Dukungan HPN 2027 di Lampung
    JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan hingga Dukungan HPN 2027 di Lampung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID