LUMINASIA.ID - Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, terkait dugaan tindakan meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar. Pemeriksaan akan dilakukan setelah proses disiplin internal di lingkungan kampus rampung.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025. Surat panggilan telah dilayangkan kepada terlapor untuk hadir memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus tersebut mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi Amal Said meludahi kasir swalayan berinisial NI, perempuan berusia 21 tahun. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.
Insiden bermula saat korban menegur terlapor yang diduga menyerobot antrean di kasir. Teguran tersebut justru berujung pada tindakan tidak pantas yang memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan, sebelum menjalani pemeriksaan di kepolisian, Amal Said terlebih dahulu akan mengikuti sidang komisi disiplin internal UIM yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025. Proses internal kampus tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan institusi pendidikan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan secara terpisah dan independen. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
“Apakah nantinya berujung pada mediasi atau berlanjut ke proses hukum, masih menunggu hasil pemeriksaan,” kata Kompol Muhammad Yusuf.
Diketahui, Amal Said berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di kampus swasta UIM. Status tersebut membuat kasus ini mendapat perhatian luas, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga kalangan akademisi.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya etika di ruang publik, khususnya bagi tenaga pendidik dan pejabat, serta isu perlindungan pekerja sektor jasa yang kerap berada pada posisi rentan dalam menghadapi konsumen.
Polisi memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Amal Said dinilai elanggar Pasal 315 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Rektor UIM Makassar, Prof Muammar Bakry, membenarkan bahwa Amal Said merupakan dosen Fakultas Pertanian di UIM.
“Kalau yang di video itu memang dosen Fakultas Pertanian,” ujar Muammar saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Muammar menegaskan Amal Said berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di perguruan tinggi swasta.
“Itu dosen negeri yang diperbantukan di kampus, bukan dosen yayasan,” kata Muammar.
Harap Kekeluargaan
AS alias Amal Said, seorang dosen yang mengajar di Universitas Islam Makassar, akhirnya angkat bicara setelah video dirinya meludahi kasir swalayan Satu Sama Makassar viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Dilansir Kompas.com, Makassar, Amal Said membantah tudingan menyerobot antrean dan mengaku tindakannya dipicu perasaan tidak dihargai saat ditegur petugas.
Amal menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika dirinya singgah membeli camilan di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Ia menegaskan telah mengantre seperti pelanggan lain dan tidak melakukan pelanggaran.
“Awalnya memang saya singgah membeli camilan. Setelah ambil belanjaan, saya turun ke kasir dan ikut antre. Saya sama sekali tidak menyerobot, saya ikut antrean,” kata Amal Said saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Menurut Amal Said , saat sedang mengantre, ia melihat kasir lain yang antreannya sudah kosong. Dengan pertimbangan agar proses pembayaran lebih cepat dan tidak menghambat pelanggan di belakangnya, ia memutuskan berpindah ke kasir tersebut.
“Saya lihat ada kasir yang antreannya kosong, jadi maksud saya supaya lebih ringkas. Apalagi masih ada orang di belakang saya, akhirnya saya ke kasir yang sudah kosong,” ujarnya.
Amal Said menuturkan, pelayanan kasir saat itu berlangsung normal hingga belanjaannya hendak dikemas oleh petugas lain. Namun, ia mengaku mendapat teguran yang menurutnya tidak menyenangkan karena dianggap menyerobot antrean.
“Petugas itu bilang ke saya, ‘Kenapa Bapak tidak antre?’. Saya bingung, antre bagaimana, sementara kasir yang saya tempati kosong,” ungkapnya.
Ia menyebut petugas tersebut meminta dirinya kembali ke antrean awal. Situasi itu membuat Amal merasa direndahkan dan tidak dihargai, hingga akhirnya ia meluapkan emosi.
“Saya merasa dilecehkan dan dihina. Saya orang tua, masa diperlakukan seperti itu. Dalam budaya Bugis-Makassar, perlakuan seperti itu terasa tidak menghargai,” katanya.
Amal Said juga menepis narasi yang menyebut dirinya meludahi wajah kasir perempuan berinisial N (21). Ia mengklaim hanya meludahi bagian baju korban karena emosi sesaat.
“Saya tidak ludahi wajahnya. Saya ludahi bajunya setelah membayar belanjaan. Saya emosi sekali karena merasa harga diri saya tidak dihargai,” tutur Amal.
Ia menegaskan bahwa berpindah ke kasir kosong tidak melanggar aturan apa pun. “Kalau antrean kosong, wajar pindah. Tidak ada larangan dan kondisi juga tidak terlalu ramai,” katanya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria meludahi kasir perempuan viral di media sosial dan memicu kecaman luas. Dalam rekaman tersebut, pria berbaju hitam terlihat marah setelah ditegur kasir, lalu meludahi korban di hadapan pelanggan lain.
Belakangan terungkap, pria dalam video tersebut adalah Amal Said, dosen Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM). Rektor UIM Makassar, Prof Muammar Bakry, membenarkan status Amal sebagai dosen ASN yang diperbantukan mengajar di kampus tersebut.
“Yang di video itu memang dosen Fakultas Pertanian. Dia dosen negeri yang diperbantukan, bukan dosen yayasan,” kata Muammar, Jumat (26/12/2025).
Meski kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus, pihak UIM memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Muammar menilai tindakan Amal tidak mencerminkan sikap seorang pendidik dan berpotensi mencoreng nama baik institusi.
“Perbuatan itu tidak baik dan tidak manusiawi. Kami akan memberikan sanksi akademik sesuai aturan,” tegasnya.
UIM Makassar menjadwalkan pemanggilan terhadap Amal Said melalui sidang Komisi Disiplin pada Senin (29/12/2025) untuk meminta klarifikasi dan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Sementara itu, kasir perempuan berinisial N (21) telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak penghinaan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Sangkala.
Hingga kini, kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan peludahan terhadap kasir swalayan tersebut.

