LUMINASIA.ID, NASIONAL – Upaya penataan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diarahkan pada penguatan sistem digital. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pembaruan data kepegawaian berbasis sistem nasional melalui SIASN.
Dilansir RRI, dalam mekanisme tersebut, instansi menjadi pihak yang mengajukan usulan pencantuman gelar, dengan syarat utama berupa ijazah dan transkrip nilai. Khusus lulusan luar negeri, proses ini diperketat dengan kewajiban melampirkan surat penyetaraan ijazah dari kementerian terkait. Seluruh usulan kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebelum resmi tercatat dalam sistem.
BKN juga menyoroti bahwa pencantuman gelar memiliki implikasi berbeda tergantung jenisnya. Gelar akademik dinilai strategis karena dapat memengaruhi pangkat maksimal, menjadi syarat jabatan, hingga berkontribusi pada angka kredit bagi jabatan fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan data gelar berkaitan langsung dengan arah karier ASN.
Sementara itu, gelar profesi diposisikan lebih sebagai penguat kompetensi individu. Meski tidak berdampak pada pangkat maupun angka kredit, keberadaannya tetap penting dalam mendukung peningkatan kapasitas ASN di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi yang terus berkembang

