Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Serikat Pekerja Kampus dan Dua Dosen Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Minta Gaji Disetarakan dengan UMR

Selasa, 30 Desember 2025 12:52
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Serikat Pekerja Kampus bersama dua orang dosen mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar ketentuan gaji dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi masing-masing.

Dilansir Kumparan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 pada 24 Desember 2025. Pemohon terdiri atas Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung Isman Rahmani Yusron, serta dosen Universitas Halim Sanusi PUI Bandung Riski Alita Istiqomah.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai norma “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tidak memiliki parameter yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta.

“Bahwa ketidakpastian hukum mengenai parameter ‘kebutuhan hidup minimum’ dalam UU Guru dan Dosen telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen,” tulis para pemohon dalam permohonan yang dikutip Senin (29/12).

Menurut pemohon, UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit mewajibkan pemberian upah dengan standar UMR. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik pengupahan di bawah standar kelayakan dan berpotensi mengeksploitasi dosen.

Dalam berkas permohonan juga diuraikan perbandingan penghasilan dengan UMR. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp2.567.252 per bulan. Sementara Riski Alita Istiqomah memperoleh penghasilan dengan rincian upah kerja Rp1.500.000, uang makan Rp20.000 per kehadiran, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp500.000.

Para pemohon mengakui jumlah tersebut relatif mendekati Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, namun jauh di bawah Upah Minimum Kota Bandung 2025 yang mencapai Rp4.209.309.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah tempat perguruan tinggi berada, serta didukung tunjangan tetap lainnya.

Dalam petitumnya, pemohon juga menyatakan bahwa apabila permohonan dikabulkan, mereka berpotensi memperoleh pemulihan hak konstitusional, termasuk hak atas penghidupan yang layak, hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi dosen.

Sidang pemeriksaan perkara ini akan menunggu penjadwalan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.

Tags: MK Mahkamah Konstitusi Dosen Nasional Pemerintahan

Baca Juga

Pemkab Gowa Kejar Target Zero Dose, 5.787 Anak Jadi Sasaran
Pemkab Gowa Kejar Target Zero Dose, 5.787 Anak Jadi Sasaran
Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026-2031, Ini Syarat Lengkap dan Tahapannya
Pemkot Makassar Buka Seleksi Komisioner BAZNAS 2026-2031, Ini Syarat Lengkap dan Tahapannya
Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026
Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026
ASN dan Kepala Desa Digembleng Militer di Gowa, Pemkot Makassar Angkat Suara
ASN dan Kepala Desa Digembleng Militer di Gowa, Pemkot Makassar Angkat Suara
Sambil Makan Nyuknyang, Sherly Tjoanda Belajar Cari Uang Lebih Banyak ke Munafri Arifuddin
Sambil Makan Nyuknyang, Sherly Tjoanda Belajar Cari Uang Lebih Banyak ke Munafri Arifuddin
Reuni Akbar IKASTELK 2026 Satukan 500 Alumni Lintas 31 Angkatan di Makassar Satukan 500 Alumni Lintas 31 Angkatan di Makassar
Reuni Akbar IKASTELK 2026 Satukan 500 Alumni Lintas 31 Angkatan di Makassar Satukan 500 Alumni Lintas 31 Angkatan di Makassar

Populer

  • 1
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 2
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 3
    Gasperini Ubah Dinamika Roma: Pellegrini Jadi Figur Kunci di Tengah Kebijakan Baru
  • 4
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 5
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID