LUMINASIA.ID, NASIONAL - Serikat Pekerja Kampus bersama dua orang dosen mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar ketentuan gaji dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi masing-masing.
Dilansir Kumparan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 pada 24 Desember 2025. Pemohon terdiri atas Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung Isman Rahmani Yusron, serta dosen Universitas Halim Sanusi PUI Bandung Riski Alita Istiqomah.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai norma “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tidak memiliki parameter yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta.
“Bahwa ketidakpastian hukum mengenai parameter ‘kebutuhan hidup minimum’ dalam UU Guru dan Dosen telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen,” tulis para pemohon dalam permohonan yang dikutip Senin (29/12).
Menurut pemohon, UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit mewajibkan pemberian upah dengan standar UMR. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik pengupahan di bawah standar kelayakan dan berpotensi mengeksploitasi dosen.
Dalam berkas permohonan juga diuraikan perbandingan penghasilan dengan UMR. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp2.567.252 per bulan. Sementara Riski Alita Istiqomah memperoleh penghasilan dengan rincian upah kerja Rp1.500.000, uang makan Rp20.000 per kehadiran, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp500.000.
Para pemohon mengakui jumlah tersebut relatif mendekati Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, namun jauh di bawah Upah Minimum Kota Bandung 2025 yang mencapai Rp4.209.309.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah tempat perguruan tinggi berada, serta didukung tunjangan tetap lainnya.
Dalam petitumnya, pemohon juga menyatakan bahwa apabila permohonan dikabulkan, mereka berpotensi memperoleh pemulihan hak konstitusional, termasuk hak atas penghidupan yang layak, hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi dosen.
Sidang pemeriksaan perkara ini akan menunggu penjadwalan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.

