Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Serikat Pekerja Kampus dan Dua Dosen Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Minta Gaji Disetarakan dengan UMR

Selasa, 30 Desember 2025 12:52
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Serikat Pekerja Kampus bersama dua orang dosen mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar ketentuan gaji dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi masing-masing.

Dilansir Kumparan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 pada 24 Desember 2025. Pemohon terdiri atas Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung Isman Rahmani Yusron, serta dosen Universitas Halim Sanusi PUI Bandung Riski Alita Istiqomah.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai norma “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tidak memiliki parameter yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta.

“Bahwa ketidakpastian hukum mengenai parameter ‘kebutuhan hidup minimum’ dalam UU Guru dan Dosen telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen,” tulis para pemohon dalam permohonan yang dikutip Senin (29/12).

Menurut pemohon, UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit mewajibkan pemberian upah dengan standar UMR. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik pengupahan di bawah standar kelayakan dan berpotensi mengeksploitasi dosen.

Dalam berkas permohonan juga diuraikan perbandingan penghasilan dengan UMR. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp2.567.252 per bulan. Sementara Riski Alita Istiqomah memperoleh penghasilan dengan rincian upah kerja Rp1.500.000, uang makan Rp20.000 per kehadiran, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp500.000.

Para pemohon mengakui jumlah tersebut relatif mendekati Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, namun jauh di bawah Upah Minimum Kota Bandung 2025 yang mencapai Rp4.209.309.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah tempat perguruan tinggi berada, serta didukung tunjangan tetap lainnya.

Dalam petitumnya, pemohon juga menyatakan bahwa apabila permohonan dikabulkan, mereka berpotensi memperoleh pemulihan hak konstitusional, termasuk hak atas penghidupan yang layak, hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi dosen.

Sidang pemeriksaan perkara ini akan menunggu penjadwalan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.

Tags: MK Mahkamah Konstitusi Dosen Nasional Pemerintahan

Baca Juga

PMKRI Makassar dan Salatiga Kolaborasi Perkuat Literasi Lewat Bedah Buku Stand Strong
PMKRI Makassar dan Salatiga Kolaborasi Perkuat Literasi Lewat Bedah Buku Stand Strong
Gladi Upacara HUT RI ke-81 Digelar di Karebosi, Ini Saja yang Disiapkan Pemkot Makassar
Gladi Upacara HUT RI ke-81 Digelar di Karebosi, Ini Saja yang Disiapkan Pemkot Makassar
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
Apresiasi Keberhasilan MHM 2026 Putar Ekonomi Makassar Rp10 M per Hari, Munafri Target 15 Ribu Peserta di 2027
Apresiasi Keberhasilan MHM 2026 Putar Ekonomi Makassar Rp10 M per Hari, Munafri Target 15 Ribu Peserta di 2027
Telkomsel MHM 2026 Sukses Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52 Miliar di Makassar, 84 Persen Pelari Ingin Kembali ke Makassar
Telkomsel MHM 2026 Sukses Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp52 Miliar di Makassar, 84 Persen Pelari Ingin Kembali ke Makassar
Wakil Bupati Gowa dan Ketua TP PKK Terima Lencana Pramuka di Jambore Nasional
Wakil Bupati Gowa dan Ketua TP PKK Terima Lencana Pramuka di Jambore Nasional

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
  • 5
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID