Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Serikat Pekerja Kampus dan Dua Dosen Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Minta Gaji Disetarakan dengan UMR

Selasa, 30 Desember 2025 12:52
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Serikat Pekerja Kampus bersama dua orang dosen mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar ketentuan gaji dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi masing-masing.

Dilansir Kumparan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 pada 24 Desember 2025. Pemohon terdiri atas Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung Isman Rahmani Yusron, serta dosen Universitas Halim Sanusi PUI Bandung Riski Alita Istiqomah.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai norma “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tidak memiliki parameter yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta.

“Bahwa ketidakpastian hukum mengenai parameter ‘kebutuhan hidup minimum’ dalam UU Guru dan Dosen telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen,” tulis para pemohon dalam permohonan yang dikutip Senin (29/12).

Menurut pemohon, UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit mewajibkan pemberian upah dengan standar UMR. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik pengupahan di bawah standar kelayakan dan berpotensi mengeksploitasi dosen.

Dalam berkas permohonan juga diuraikan perbandingan penghasilan dengan UMR. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp2.567.252 per bulan. Sementara Riski Alita Istiqomah memperoleh penghasilan dengan rincian upah kerja Rp1.500.000, uang makan Rp20.000 per kehadiran, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp500.000.

Para pemohon mengakui jumlah tersebut relatif mendekati Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, namun jauh di bawah Upah Minimum Kota Bandung 2025 yang mencapai Rp4.209.309.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah tempat perguruan tinggi berada, serta didukung tunjangan tetap lainnya.

Dalam petitumnya, pemohon juga menyatakan bahwa apabila permohonan dikabulkan, mereka berpotensi memperoleh pemulihan hak konstitusional, termasuk hak atas penghidupan yang layak, hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi dosen.

Sidang pemeriksaan perkara ini akan menunggu penjadwalan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.

Tags: MK Mahkamah Konstitusi Dosen Nasional Pemerintahan

Baca Juga

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Munafri Tekankan Nilai Kebangsaan dalam Pelayanan
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Munafri Tekankan Nilai Kebangsaan dalam Pelayanan
APBD Perubahan Makassar Ditetapkan Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Penghematan Rp50 Miliar
APBD Perubahan Makassar Ditetapkan Rp5,26 Triliun, Ada Potensi Penghematan Rp50 Miliar
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 4
    Cara Klaim Garansi Motor Honda di AHASS Mesin hingga Rangka, Ini Syarat dan Langkahnya
  • 5
    Start dari P14, Sean Gelael Bawa WRT 32 Menang Dramatis di 6 Hours of Fuji

Ekonomi

  • Kepala BPKAD: Alokasi BPJS Kesehatan Bertambah Rp30 Miliar di APBD Perubahan
    Kepala BPKAD: Alokasi BPJS Kesehatan Bertambah Rp30 Miliar di APBD Perubahan
  • Semarak Hari Pelindo ke-5, Regional 4 Perkuat Semangat Kepedulian dengan DOnor Darah
    Semarak Hari Pelindo ke-5, Regional 4 Perkuat Semangat Kepedulian dengan DOnor Darah
  • Yuk Ikut Seminar Muslimpreneur Bareng Imam Shamsi Ali, Bakal Bahas Harta dan Kesuksesan dalam Islam
    Yuk Ikut Seminar Muslimpreneur Bareng Imam Shamsi Ali, Bakal Bahas Harta dan Kesuksesan dalam Islam

Peristiwa

  • Ini Daftar 18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Kapolri, Ketua Ombudsman, hingga Bahlil Lahadalia Jadi Menko
    Ini Daftar 18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Kapolri, Ketua Ombudsman, hingga Bahlil Lahadalia Jadi Menko
  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID