Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Serikat Pekerja Kampus dan Dua Dosen Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Minta Gaji Disetarakan dengan UMR

Selasa, 30 Desember 2025 12:52
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Serikat Pekerja Kampus bersama dua orang dosen mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar ketentuan gaji dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi masing-masing.

Dilansir Kumparan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 pada 24 Desember 2025. Pemohon terdiri atas Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, dosen Universitas Muhammadiyah Bandung Isman Rahmani Yusron, serta dosen Universitas Halim Sanusi PUI Bandung Riski Alita Istiqomah.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai norma “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” tidak memiliki parameter yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta.

“Bahwa ketidakpastian hukum mengenai parameter ‘kebutuhan hidup minimum’ dalam UU Guru dan Dosen telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen,” tulis para pemohon dalam permohonan yang dikutip Senin (29/12).

Menurut pemohon, UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit mewajibkan pemberian upah dengan standar UMR. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik pengupahan di bawah standar kelayakan dan berpotensi mengeksploitasi dosen.

Dalam berkas permohonan juga diuraikan perbandingan penghasilan dengan UMR. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp2.567.252 per bulan. Sementara Riski Alita Istiqomah memperoleh penghasilan dengan rincian upah kerja Rp1.500.000, uang makan Rp20.000 per kehadiran, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp500.000.

Para pemohon mengakui jumlah tersebut relatif mendekati Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2025 sebesar Rp2.191.238, namun jauh di bawah Upah Minimum Kota Bandung 2025 yang mencapai Rp4.209.309.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang Pasal 52 UU Guru dan Dosen agar gaji pokok dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, sekurang-kurangnya setara dengan UMR di wilayah tempat perguruan tinggi berada, serta didukung tunjangan tetap lainnya.

Dalam petitumnya, pemohon juga menyatakan bahwa apabila permohonan dikabulkan, mereka berpotensi memperoleh pemulihan hak konstitusional, termasuk hak atas penghidupan yang layak, hak atas imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi dosen.

Sidang pemeriksaan perkara ini akan menunggu penjadwalan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.

Tags: MK Mahkamah Konstitusi Dosen Nasional Pemerintahan

Baca Juga

Wabup Gowa dan Forkopimda Kompak Hadiri Upacara Hari Bhayangkara
Wabup Gowa dan Forkopimda Kompak Hadiri Upacara Hari Bhayangkara
Bangun Integritas Aparatur, Pemkab Gowa Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi
Bangun Integritas Aparatur, Pemkab Gowa Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi
Wabup Gowa Lepas Kontingen Porsenijar, Targetkan Juara Umum di Sidrap
Wabup Gowa Lepas Kontingen Porsenijar, Targetkan Juara Umum di Sidrap
Andi Tenri Indah Lantik 6 Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan, Tekankan Integritas dan Pengabdian
Andi Tenri Indah Lantik 6 Ketua TP PKK dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan, Tekankan Integritas dan Pengabdian
Tak Lagi Sendiri, Lansia Perempuan Terlantar di Bawah Fly Over Akhirnya Dipertemukan dengan Keluarga
Tak Lagi Sendiri, Lansia Perempuan Terlantar di Bawah Fly Over Akhirnya Dipertemukan dengan Keluarga
LONTARA Plus Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional, Layanan Digital Warga Kini Makin Cepat dan Terintegrasi
LONTARA Plus Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional, Layanan Digital Warga Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID