LUMINASIA.ID, NASIONAL - Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tetap diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Dilansir Media Indonesia, seiring diterapkannya skema PPPK Paruh Waktu (Part Time), muncul pertanyaan mengenai hak tunjangan dan dasar perhitungannya. Berikut penjelasan lengkap dan terstruktur agar hak PPPK Paruh Waktu semakin jelas.
Apakah Dasar Hukum Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK?
Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahun. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN dengan status kepegawaian aktif. Artinya, PPPK secara prinsip termasuk penerima kedua tunjangan tersebut.
Perubahan penting terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini memperkenalkan kategori PPPK Paruh Waktu, yang kemudian memunculkan pertanyaan tentang kesetaraan hak dibanding PPPK Penuh Waktu.
Berhakkah PPPK Paruh Waktu atas THR dan Gaji ke-13?
Jawabannya adalah ya. PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima THR dan Gaji ke-13. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja sekaligus upaya menjaga daya beli ASN. Karena PPPK Paruh Waktu berstatus ASN, mereka otomatis termasuk dalam kelompok penerima.
Namun demikian, besaran yang diterima tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu karena terdapat perbedaan jam kerja dan struktur penggajian.
Apa Saja Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi P3K?
Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan THR dan Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru dan dosen apabila berlaku.
Komponen tersebut juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu dengan penyesuaian sesuai ketentuan jam kerja.
Bagaimana Perhitungan THR dan Gaji ke-13 untuk P3K Paruh Waktu?
Besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional. Dasar perhitungannya adalah gaji dan tunjangan yang diterima sesuai proporsi jam kerja yang telah ditetapkan.
Jika gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar 50 persen atau 75 persen dari gaji penuh waktu, maka THR dan Gaji ke-13 juga dihitung berdasarkan persentase tersebut. Dengan demikian, nilai tunjangan disesuaikan dengan gaji PPPK Paruh Waktu pada bulan sebelumnya.
Apa Saja Perbedaan Hak P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu?
Meskipun sama-sama menerima THR dan Gaji ke-13, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja penuh dan menerima gaji pokok 100 persen. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan proporsi jam kerja tertentu dan menerima gaji secara proporsional.
Perbedaan ini secara otomatis memengaruhi besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima masing-masing kategori.
Kapan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi P3K Paruh Waktu?
Pemerintah umumnya menetapkan pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun Gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Untuk kepastian waktu pencairan, ASN disarankan memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.
Kesimpulan tentang Gaji ke-13 P3K Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir mengenai hak THR dan Gaji ke-13. Status mereka sebagai ASN menjamin kedua tunjangan tersebut tetap diberikan. Perbedaannya hanya terletak pada besaran yang dihitung secara proporsional sesuai gaji PPPK Paruh Waktu. Dengan memahami aturan ini, PPPK Paruh Waktu dapat lebih tenang dan siap menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip Utama Pengangkatan Honorer
Sementara itu dilansir melintas.id, pemerintah menegaskan satu prinsip utama dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K Paruh Waktu, yakni tidak boleh terjadi penurunan pendapatan. Kebijakan ini menjadi landasan penting agar perubahan status kepegawaian tidak merugikan pegawai dari sisi kesejahteraan.
Artinya, saat tenaga honorer resmi diangkat sebagai P3K Paruh Waktu, besaran upah yang diterima wajib minimal sama dengan honorarium yang sebelumnya diperoleh. Jika sebelum pengangkatan seseorang menerima penghasilan Rp2 juta per bulan, maka nominal tersebut menjadi batas terendah yang harus dipenuhi setelah berstatus P3K Paruh Waktu.
Ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pegawai agar transisi dari honorer ke ASN tidak menimbulkan kerugian finansial. Meskipun jam kerja bersifat paruh waktu, status sebagai Aparatur Sipil Negara tetap melekat, lengkap dengan jaminan hukum dan kepastian penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.

