LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus melakukan langkah konkret dalam penanganan persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dengan membuka dan menata akses jalan baru guna mengurai antrean armada pengangkut.
Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus menekan penumpukan volume sampah yang selama ini terjadi di kawasan TPA.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memfokuskan penanganan pada pelancaran akses keluar masuk armada bongkar muat, yang dinilai menjadi salah satu titik krusial penyebab antrean panjang kendaraan pengangkut sampah.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembukaan dan penataan jalur menjadi prioritas utama agar aktivitas operasional di TPA Antang berjalan lebih lancar.
“Upaya yang kami lakukan saat ini lebih kepada pembukaan dan pelancaran akses jalan keluar masuk armada bongkar muat sampah di TPA Antang,” ujar Helmy, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, dampak dari penataan akses tersebut mulai terlihat. Antrean kendaraan berangsur terurai dan proses bongkar muat sampah berlangsung lebih cepat dibanding sebelumnya.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menekankan pentingnya solusi jangka panjang dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah kota.
Helmy menjelaskan, sebelumnya seluruh armada pengangkut sampah harus mengantre melalui pintu utama di sisi barat TPA. Kini, pemerintah membuka jalur alternatif di sisi timur yang tembus hingga ke bagian selatan sebagai jalur keluar kendaraan.
“Dengan adanya jalur alternatif ini, kepadatan bisa terurai dan aktivitas bongkar muat menjadi jauh lebih efisien,” jelasnya.
Selain penataan akses, Pemkot Makassar juga telah melakukan pembebasan lahan untuk mendukung operasional TPA Antang. Dari rencana awal pembebasan seluas 31 hektare yang tersebar di 22 bidang lahan, hanya sebagian yang memenuhi syarat administrasi dan teknis.
“Pada tahun anggaran 2025, lahan yang berhasil dibebaskan seluas lebih dari 2,8 hektare dengan nilai anggaran sekitar Rp12 miliar,” ungkap Helmy.
Ia menyebutkan, sebagian besar lahan tersebut berada di kawasan TPA Bintang Lima dan merupakan tanah milik masyarakat yang sebelumnya sudah digunakan pemerintah kota untuk aktivitas penumpukan sampah.
“Karena lahan itu memang sudah digunakan untuk operasional TPA, maka sudah sepantasnya dilakukan pembebasan,” katanya.
Proses pembebasan lahan, lanjut Helmy, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, mulai dari pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional, penilaian oleh konsultan independen, hingga pendampingan dari Kejaksaan.
“Nilai pembebasan berbeda-beda, tergantung lokasi dan akses lahan. Semakin dekat ke jalan, nilainya tentu lebih tinggi,” ujarnya.
DLH Kota Makassar juga terus memperkuat armada pengangkut sampah. Sepanjang 2025, sebanyak 50 unit motor roda tiga akan didistribusikan ke wilayah, ditambah 9 unit mobil sampah dan 2 unit mobil penyiram tanaman. Pada 2026, direncanakan penambahan 9 unit dump truck.
“Tahun depan kami berharap armada semakin bertambah, termasuk dari pengadaan di tingkat kecamatan,” tambah Helmy.
Terkait penataan akses jalan di kawasan TPA, Helmy menegaskan tidak ada perubahan besar, melainkan hanya perapihan jalur yang sudah ada. Ia juga mengungkapkan bahwa akses di kawasan TPA Bintang Lima sempat tertutup akibat persoalan lahan, namun kini telah kembali dibuka setelah dilakukan pendekatan dengan masyarakat.
“Alhamdulillah, akses jalan sekarang sudah normal kembali,” tuturnya.
Di sisi lain, DLH Kota Makassar menegaskan penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan TPA. Pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber terus didorong melalui berbagai program berbasis masyarakat.
“Kalau hanya membuang sampah tanpa memilah dan mengolah dari sumbernya, penumpukan di TPA akan terus terjadi,” kata Helmy.
Berbagai inovasi seperti pengolahan sampah organik melalui ecoenzym, komposter, hingga budidaya maggot terus digalakkan untuk menekan timbulan sampah yang masuk ke TPA Antang.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), Pemerintah Kota Makassar berharap pengelolaan sampah dapat berjalan lebih berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan kota.

