LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mulai menertibkan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, sebagai upaya mengurai kemacetan yang selama bertahun-tahun dikeluhkan pengguna jalan. Penertiban dilakukan Sabtu (3/1/2026) oleh Kecamatan Panakkukang bersama unsur terkait.
Kemacetan di ruas Jalan Saripa Raya kerap terjadi akibat penyempitan badan jalan yang dipicu oleh bangunan lapak liar, aktivitas PKL, serta parkir kendaraan di bahu jalan. Kondisi tersebut semakin parah pada jam sibuk pagi dan sore hari, terutama di titik belokan yang berada di samping Universitas Fajar dan tak jauh dari Jalan Prof Abdurahman Basalamah.
Sebagai langkah penegakan ketertiban umum, Kecamatan Panakkukang bersama personel BKO Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Karampuang, serta unsur RT dan RW melakukan penertiban bangunan liar dan lapak PKL di lokasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar yang disampaikan dalam rapat koordinasi beberapa hari sebelumnya.
Camat Panakkukang, Muhammad Ari Fadli, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan kelancaran lalu lintas. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas unsur pemerintah dan masyarakat setempat.
Penertiban PKL di Jalan Saripa Raya ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku dan atas arahan Bapak Wali Kota Makassar. Kegiatan berjalan dengan kolaborasi semua unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW, ujar Ari Fadli usai penertiban.
Ia mengungkapkan, keberadaan lapak PKL di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Lapak-lapak ini sudah lama ada dan memang sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama saat jam berangkat dan pulang kantor. Kondisi ini sering memicu kemacetan, jelasnya.
Ari Fadli menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang. Selama proses berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya penolakan maupun kericuhan.
Alhamdulillah, tidak ada riak-riak saat penertiban. Para pedagang memahami bahwa ini adalah penegakan aturan yang berlaku di Pemerintah Kota Makassar, katanya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut bukan bertujuan mematikan mata pencaharian warga. Pemerintah kecamatan saat ini tengah menyiapkan solusi berupa relokasi agar para PKL tetap dapat beraktivitas di tempat yang lebih tertata dan tidak mengganggu lalu lintas.
Untuk solusi, kami sementara mencarikan tempat relokasi bagi PKL yang ada di Jalan Saripa Raya. Rencananya kami akan berkoordinasi dengan Kodam karena ada lahan di depan Kodam yang pada malam hari digunakan untuk jualan sari laut, sementara pada pagi hingga sore hari tidak ada aktivitas, tutur Ari Fadli.
Menurutnya, lokasi tersebut berpotensi menjadi alternatif tempat berjualan yang lebih tertib dan layak, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan publik akan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Pemerintah Kota Makassar berharap, dengan penataan yang berkelanjutan, Jalan Saripa Raya dapat kembali berfungsi optimal sebagai jalur transportasi dan mencerminkan wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

