LUMINASIA.ID, PAREPARE – Pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Parepare diperketat sebagai upaya memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan yang lebih ketat terhadap kesesuaian QR Code Subsidi Tepat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan nomor polisi kendaraan sebelum transaksi pembelian BBM subsidi dilakukan di SPBU.
Penguatan pengawasan ini merupakan komitmen bersama pengelola SPBU di bawah koordinasi Hiswana Migas yang mendapat dukungan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam rangka meningkatkan ketertiban pelayanan serta mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengawasan yang dilakukan secara kolaboratif menjadi bagian penting untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama menjadi bagian penting dalam menjaga agar penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan. Pertamina terus berkoordinasi dengan Hiswana Migas, pengelola SPBU, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan sehingga energi bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak," ujar Lilik.
Menurutnya, pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu kelancaran distribusi energi.
Selain itu, pemeriksaan yang lebih optimal juga diharapkan mampu mengurangi antrean kendaraan pada jam-jam tertentu di sejumlah SPBU di Kota Parepare.
Pertamina menyebut pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi selama ini dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk pemanfaatan sistem digital Subsidi Tepat.
Di samping itu, evaluasi operasional SPBU serta pembinaan kepada lembaga penyalur juga terus dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lilik menambahkan bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pengguna BBM subsidi.
Ia mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak memanfaatkan fasilitas subsidi secara tidak semestinya.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan QR Code Subsidi Tepat, maupun praktik lain yang tidak sesuai ketentuan dalam penyaluran BBM subsidi, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi selama 24 jam.
"Pertamina terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan sehingga penyaluran energi bersubsidi dapat berlangsung sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak," kata Lilik.
Melalui penguatan pengawasan dan kolaborasi berbagai pihak, penyaluran BBM subsidi diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mampu memenuhi kebutuhan energi masyarakat secara berkelanjutan.

