Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Rabu, 24 Juni 2026 19:57
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satgas PASTI OJK

 

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang beroperasi di Sulawesi Utara dan Gorontalo karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian akibat tingginya bunga, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 22 Juni 2026, Satgas PASTI OJK menjelaskan penghentian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

"Sepanjang April sampai Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal," demikian keterangan resmi Satgas PASTI.

Sebagian besar entitas yang dihentikan beroperasi melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan menawarkan layanan gadai kendaraan, elektronik, perhiasan, hingga barang berharga lainnya.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar penghentian antara lain Gadai 99 (Pusat Gadai) Manado, Dana Gadai Sejahtera, Jasa Titip Langsung Cair, Jiwa Gadai, Gadai Manado, Titip Gadai Manado, Gadai Bitung, GO GADAI, Menerima Gadai Gorontalo, Gadai BPKB Gorontalo, Gadai Gemoy, dan Gorontalo Gadai.

Mayoritas entitas tersebut beroperasi di Kota Manado, Bitung, Kotamobagu, Minahasa Utara, serta wilayah Gorontalo.

Satgas PASTI menegaskan aktivitas pergadaian tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat karena tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.

Selain menghentikan 27 entitas gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal yang menawarkan investasi aset kripto tanpa izin resmi.

Menurut Satgas PASTI, belakangan semakin banyak ditemukan penawaran investasi kripto ilegal melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga pendapatan pasif tanpa risiko.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha sebelum menggunakan layanan keuangan atau melakukan investasi.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta menghindari pemberian data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak dikenal.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id.

Sementara bagi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

1. Gadai 99 (Pusat Gadai) Manado – Manado, Sulawesi Utara
2. Dana Gadai Sejahtera – Manado, Sulawesi Utara
3. Jasa Titip Langsung Cair – Manado, Sulawesi Utara
4. Jiwa Gadai – Kotamobagu, Sulawesi Utara
5. Layanan gadai kendaraan – Bitung, Sulawesi Utara
6. Layanan gadai kendaraan dan elektronik – Manado, Sulawesi Utara
7. Layanan gadai kendaraan – Minahasa Utara, Sulawesi Utara
8. Gadai Manado – Manado, Sulawesi Utara
9. Layanan gadai kendaraan – Bitung, Sulawesi Utara
10. Layanan gadai kendaraan dan elektronik – Manado, Sulawesi Utara
11. Layanan gadai kendaraan dan elektronik – Manado, Sulawesi Utara
12. Layanan gadai kendaraan dan elektronik – Manado, Sulawesi Utara
13. Layanan gadai kendaraan dan elektronik – Manado, Sulawesi Utara
14. Grup layanan gadai – Manado, Sulawesi Utara
15. Titip Gadai Manado – Manado, Sulawesi Utara
16. Grup layanan gadai elektronik – Manado, Sulawesi Utara
17. Grup layanan gadai barang – Manado, Sulawesi Utara
18. Gadai Bitung – Bitung, Sulawesi Utara
19. GO GADAI – Gorontalo
20. Menerima Gadai Gorontalo – Gorontalo
21. Gadai BPKB Gorontalo – Gorontalo
22. Gadai Gemoy – Gorontalo
23. Gorontalo Gadai – Gorontalo
24. Gadai Bitung – Bitung, Sulawesi Utara
25. Gade Manado – Manado, Sulawesi Utara
26. Layanan gadai kendaraan – Bitung, Sulawesi Utara
27. Layanan gadai kendaraan – Manado, Sulawesi Utara

Tags: satgas PASTI OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 4
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID