LUMINASIA.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang akan berlaku pada periode 1 Juli hingga 30 September 2026 sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 Juni 2026 dan disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS Periode Sewaktu-Waktu Juni 2026 yang digelar secara daring, Kamis (25/6/2026).
“Dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, serta tingkat cakupan penjaminan yang tetap terjaga, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujar Anggito Abimanyu.
Dalam keputusan tersebut, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Sebelumnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026 TBP meliput 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang sehat menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan tersebut.
Anggito menegaskan bahwa LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan.
“Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dijalankan LPS,” kata Anggito.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional menunjukkan kinerja yang tetap solid hingga Mei 2026.
Data LPS mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam Rupiah tercatat mencapai 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing yang mencapai 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Kinerja intermediasi tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko ekonomi maupun keuangan.
Di sisi perlindungan nasabah, tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas amanat Undang-Undang yang mensyaratkan cakupan minimal 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Hingga Mei 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening yang ada.
Menurut Anggito, capaian tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan penjaminan simpanan dalam menjaga rasa aman masyarakat saat menyimpan dana di perbankan.
“LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan perkembangan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya.
LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya memahami ketentuan penjaminan simpanan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah dijamin LPS apabila memenuhi tiga persyaratan atau dikenal dengan istilah 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga yang tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank sebelum menempatkan dananya.
LPS juga meminta industri perbankan agar secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk platform digital.
“Transparansi informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan merupakan bagian penting dari upaya perlindungan nasabah sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional,” tutup Anggito.

