LUMINASIA.ID, NASIONAL - Sebuah video yang menampilkan mobil Lexus putih dengan nomor pelat RI 25 diduga menyerobot antrean di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Rekaman tersebut dibagikan oleh akun Instagram @62dailydose dan langsung menuai beragam komentar dari warganet.
Dalam video yang beredar, mobil berpelat RI 25 terlihat berada dalam posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang sedang mengantre di pintu gerbang tol. Kondisi itu dinilai mengganggu arus kendaraan lain yang sudah lebih dahulu mengantre. Dari video tersebut terdengar suara perekam yang melontarkan keluhan, “Macet pak, RI 25 tu apasih?”.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono Vernandhie membenarkan bahwa tanda nomor kendaraan dengan kode registrasi RI memang digunakan secara khusus oleh pejabat tinggi negara. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah kendaraan yang terekam dalam video tersebut benar digunakan oleh pejabat negara atau tidak.
“TNKB dengan Kode registrasi RI digunakan secara khusus untuk Pejabat Tinggi Negara. Untuk peristiwa tersebut kita masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaaran tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” kata Dhanar saat dihubungi pada Sabtu (3/1/2026).
Dhanar juga menjelaskan bahwa di Gardu Tol Cilandak Utama 2 saat ini tidak tersedia fasilitas pembayaran tol. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak membenarkan tindakan menyerobot antrean, terlebih jalur yang tersedia hanya dapat dilalui satu kendaraan dalam satu waktu.
“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrian yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dhanar menyampaikan bahwa penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan tol saat ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau yang terindikasi sebagai tindak pidana. Untuk pelanggaran di luar itu, kepolisian masih mengedepankan pendekatan berupa imbauan.
“Saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas dijalan tol dibatasi pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan maupun terindikasi tindak pidana mba, selain itu kita berikan himbauan saja,” jelasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait mengenai status penggunaan mobil berpelat RI 25 tersebut.

