Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

KUHAP dan KUHP Baru 2026 Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Krusial dan Picu Perhatian Publik

Senin, 5 Januari 2026 11:35
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) edisi terbaru pada 2026 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dilansir Kabar24.com, Sejumlah ketentuan baru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkenalkan pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.

Di sisi lain, beberapa pasal memunculkan diskusi luas di masyarakat karena berpotensi berdampak langsung pada kebebasan sipil dan hak warga negara.

Penyadapan Akan Diatur Lebih Terbuka

KUHAP terbaru memberikan definisi rinci mengenai penyadapan sebagai upaya memperoleh informasi pribadi secara rahasia untuk kepentingan penyidikan. Praktik ini ditegaskan hanya boleh dilakukan dalam konteks penegakan hukum. Pemerintah juga menyatakan akan menyusun undang-undang khusus guna mengatur prosedur, pengawasan, serta batasan penyadapan agar tidak disalahgunakan.

Izin Pengadilan Jadi Kunci Pemblokiran dan Penyitaan

Dalam aturan baru, pemblokiran aset dan penyitaan barang oleh penyidik pada prinsipnya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan izin wajib mencantumkan detail barang yang akan disita, termasuk nilai dan alasan tindakan tersebut. Namun, dalam situasi mendesak, penyidik tetap diperbolehkan bertindak cepat tanpa izin awal pengadilan.

Pendekatan Khusus bagi Pelaku Disabilitas

KUHAP memberikan ruang perlakuan berbeda bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat. Pengadilan dapat menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan sebagai pengganti hukuman pidana, menegaskan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Restorative Justice Diperluas

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif kini lebih diakomodasi, khususnya untuk perkara pidana ringan. Mekanisme ini hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, dengan beberapa pengecualian tertentu.

Buku dan Dokumen Tertulis Masuk Objek Penyitaan

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, hingga data tertulis lain. Jika dianggap relevan, seluruh dokumen tersebut dapat disita. Ketentuan ini memicu perhatian karena menyentuh ranah kebebasan berekspresi dan aktivitas akademik.

Aturan Penggeledahan Lebih Detail

Penggeledahan pada dasarnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Tinggi. Meski demikian, kondisi tertentu seperti tertangkap tangan, wilayah sulit dijangkau, atau potensi penghilangan barang bukti memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.

Penyidik Dapat Mendatangi Kediaman

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik untuk mendatangi rumah saksi atau tersangka yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan, dalam kondisi menghindar, penyidik dapat langsung datang ke kediaman tanpa melalui pemanggilan formal sebelumnya.

Posisi Advokat Lebih Kuat

Hak advokat diperluas, termasuk akses terhadap dokumen dan alat bukti yang relevan untuk pembelaan klien. Penyidik dan penuntut umum juga diwajibkan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan dalam waktu singkat guna menjamin hak pembelaan.

Ketentuan KUHP Baru yang Paling Banyak Disorot

Penghinaan Presiden Diatur sebagai Delik Aduan

KUHP terbaru mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden. Namun, ketentuan ini hanya dapat diproses jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga tidak berlaku otomatis.

Aksi Demo Tanpa Pemberitahuan Berisiko Pidana

Unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan berujung pada gangguan kepentingan umum atau kerusuhan dapat dikenai pidana penjara. Aturan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme Ditegaskan

KUHP baru kembali menegaskan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga empat tahun.

Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman

Untuk tindak pidana ringan, KUHP memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku.

Tags: KUHP KUHAP Nasional Pemerintahan Politik Hukum

Baca Juga

Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Makassar Tetapkan 5 Kebijakan Terkait Pendidikan, Termasuk Beasiswa untuk Guru Rp3 Juta
Pemkot Makassar Tetapkan 5 Kebijakan Terkait Pendidikan, Termasuk Beasiswa untuk Guru Rp3 Juta
Anggaran Rp 113 M untuk EO, Ujian Awal Akuntabilitas Badan Gizi Nasional
Anggaran Rp 113 M untuk EO, Ujian Awal Akuntabilitas Badan Gizi Nasional
Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit
Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit
Pemkab Gowa Kejar Target Zero Dose, 5.787 Anak Jadi Sasaran
Pemkab Gowa Kejar Target Zero Dose, 5.787 Anak Jadi Sasaran

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    Nasib Juri Cerdas Cermat MPR Usai Viral, Kini Nonaktif dan Terancam Sanksi
  • 3
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • 4
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 5
    VfL Wolfsburg vs FC Bayern Munchen: Menang 4-0, Bayern Juara DFB-Pokal Wanita 2026

Ekonomi

  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
  • SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu
    SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID