Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

KUHAP dan KUHP Baru 2026 Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Krusial dan Picu Perhatian Publik

Senin, 5 Januari 2026 11:35
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) edisi terbaru pada 2026 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dilansir Kabar24.com, Sejumlah ketentuan baru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkenalkan pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.

Di sisi lain, beberapa pasal memunculkan diskusi luas di masyarakat karena berpotensi berdampak langsung pada kebebasan sipil dan hak warga negara.

Penyadapan Akan Diatur Lebih Terbuka

KUHAP terbaru memberikan definisi rinci mengenai penyadapan sebagai upaya memperoleh informasi pribadi secara rahasia untuk kepentingan penyidikan. Praktik ini ditegaskan hanya boleh dilakukan dalam konteks penegakan hukum. Pemerintah juga menyatakan akan menyusun undang-undang khusus guna mengatur prosedur, pengawasan, serta batasan penyadapan agar tidak disalahgunakan.

Izin Pengadilan Jadi Kunci Pemblokiran dan Penyitaan

Dalam aturan baru, pemblokiran aset dan penyitaan barang oleh penyidik pada prinsipnya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan izin wajib mencantumkan detail barang yang akan disita, termasuk nilai dan alasan tindakan tersebut. Namun, dalam situasi mendesak, penyidik tetap diperbolehkan bertindak cepat tanpa izin awal pengadilan.

Pendekatan Khusus bagi Pelaku Disabilitas

KUHAP memberikan ruang perlakuan berbeda bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat. Pengadilan dapat menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan sebagai pengganti hukuman pidana, menegaskan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Restorative Justice Diperluas

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif kini lebih diakomodasi, khususnya untuk perkara pidana ringan. Mekanisme ini hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, dengan beberapa pengecualian tertentu.

Buku dan Dokumen Tertulis Masuk Objek Penyitaan

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, hingga data tertulis lain. Jika dianggap relevan, seluruh dokumen tersebut dapat disita. Ketentuan ini memicu perhatian karena menyentuh ranah kebebasan berekspresi dan aktivitas akademik.

Aturan Penggeledahan Lebih Detail

Penggeledahan pada dasarnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Tinggi. Meski demikian, kondisi tertentu seperti tertangkap tangan, wilayah sulit dijangkau, atau potensi penghilangan barang bukti memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.

Penyidik Dapat Mendatangi Kediaman

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik untuk mendatangi rumah saksi atau tersangka yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan, dalam kondisi menghindar, penyidik dapat langsung datang ke kediaman tanpa melalui pemanggilan formal sebelumnya.

Posisi Advokat Lebih Kuat

Hak advokat diperluas, termasuk akses terhadap dokumen dan alat bukti yang relevan untuk pembelaan klien. Penyidik dan penuntut umum juga diwajibkan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan dalam waktu singkat guna menjamin hak pembelaan.

Ketentuan KUHP Baru yang Paling Banyak Disorot

Penghinaan Presiden Diatur sebagai Delik Aduan

KUHP terbaru mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden. Namun, ketentuan ini hanya dapat diproses jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga tidak berlaku otomatis.

Aksi Demo Tanpa Pemberitahuan Berisiko Pidana

Unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan berujung pada gangguan kepentingan umum atau kerusuhan dapat dikenai pidana penjara. Aturan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme Ditegaskan

KUHP baru kembali menegaskan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga empat tahun.

Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman

Untuk tindak pidana ringan, KUHP memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku.

Tags: KUHP KUHAP Nasional Pemerintahan Politik Hukum

Baca Juga

Pemkab Gowa Kejar Target Zero Dose, 5.787 Anak Jadi Sasaran
Pemkab Gowa Kejar Target Zero Dose, 5.787 Anak Jadi Sasaran
Pemkab Gowa dan Baznas Salurkan Paket Lebaran untuk 716 Tenaga Outsourcing
Pemkab Gowa dan Baznas Salurkan Paket Lebaran untuk 716 Tenaga Outsourcing
Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
Strategi Libur Panjang 2026: Maksimalkan Tanggal Merah dan Cuti Bersama dari SKB 3 Menteri
Strategi Libur Panjang 2026: Maksimalkan Tanggal Merah dan Cuti Bersama dari SKB 3 Menteri
HPN 2026: Saat Pers Dituntut Sehat di Tengah Disrupsi Digital
HPN 2026: Saat Pers Dituntut Sehat di Tengah Disrupsi Digital
Prabowo Kumpulkan Tokoh Diplomasi Senior, Dino Patti Djalal Hadir ke Istana
Prabowo Kumpulkan Tokoh Diplomasi Senior, Dino Patti Djalal Hadir ke Istana

Populer

  • 1
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 2
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 3
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 4
    Sukses Perkuat Koneksi Makassar dan Australia, Kadis Kominfo Makassar M Roem Raih Emerging Leader Award 2026
  • 5
    Realisasi Belanja APBN 2026 di Sulsel Capai Rp8,18 Triliun, Penerimaan Pajak Rp1,45 T

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID