Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

KUHAP dan KUHP Baru 2026 Berlaku, Sejumlah Pasal Dinilai Krusial dan Picu Perhatian Publik

Senin, 5 Januari 2026 11:35
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) edisi terbaru pada 2026 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dilansir Kabar24.com, Sejumlah ketentuan baru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkenalkan pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.

Di sisi lain, beberapa pasal memunculkan diskusi luas di masyarakat karena berpotensi berdampak langsung pada kebebasan sipil dan hak warga negara.

Penyadapan Akan Diatur Lebih Terbuka

KUHAP terbaru memberikan definisi rinci mengenai penyadapan sebagai upaya memperoleh informasi pribadi secara rahasia untuk kepentingan penyidikan. Praktik ini ditegaskan hanya boleh dilakukan dalam konteks penegakan hukum. Pemerintah juga menyatakan akan menyusun undang-undang khusus guna mengatur prosedur, pengawasan, serta batasan penyadapan agar tidak disalahgunakan.

Izin Pengadilan Jadi Kunci Pemblokiran dan Penyitaan

Dalam aturan baru, pemblokiran aset dan penyitaan barang oleh penyidik pada prinsipnya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan izin wajib mencantumkan detail barang yang akan disita, termasuk nilai dan alasan tindakan tersebut. Namun, dalam situasi mendesak, penyidik tetap diperbolehkan bertindak cepat tanpa izin awal pengadilan.

Pendekatan Khusus bagi Pelaku Disabilitas

KUHAP memberikan ruang perlakuan berbeda bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat. Pengadilan dapat menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan sebagai pengganti hukuman pidana, menegaskan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Restorative Justice Diperluas

Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif kini lebih diakomodasi, khususnya untuk perkara pidana ringan. Mekanisme ini hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, dengan beberapa pengecualian tertentu.

Buku dan Dokumen Tertulis Masuk Objek Penyitaan

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, hingga data tertulis lain. Jika dianggap relevan, seluruh dokumen tersebut dapat disita. Ketentuan ini memicu perhatian karena menyentuh ranah kebebasan berekspresi dan aktivitas akademik.

Aturan Penggeledahan Lebih Detail

Penggeledahan pada dasarnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Tinggi. Meski demikian, kondisi tertentu seperti tertangkap tangan, wilayah sulit dijangkau, atau potensi penghilangan barang bukti memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.

Penyidik Dapat Mendatangi Kediaman

KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik untuk mendatangi rumah saksi atau tersangka yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan, dalam kondisi menghindar, penyidik dapat langsung datang ke kediaman tanpa melalui pemanggilan formal sebelumnya.

Posisi Advokat Lebih Kuat

Hak advokat diperluas, termasuk akses terhadap dokumen dan alat bukti yang relevan untuk pembelaan klien. Penyidik dan penuntut umum juga diwajibkan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan dalam waktu singkat guna menjamin hak pembelaan.

Ketentuan KUHP Baru yang Paling Banyak Disorot

Penghinaan Presiden Diatur sebagai Delik Aduan

KUHP terbaru mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden. Namun, ketentuan ini hanya dapat diproses jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga tidak berlaku otomatis.

Aksi Demo Tanpa Pemberitahuan Berisiko Pidana

Unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan berujung pada gangguan kepentingan umum atau kerusuhan dapat dikenai pidana penjara. Aturan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme Ditegaskan

KUHP baru kembali menegaskan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga empat tahun.

Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman

Untuk tindak pidana ringan, KUHP memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku.

Tags: KUHP KUHAP Nasional Pemerintahan Politik Hukum

Baca Juga

16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
Jadi Syarat Bansos 2026, Ini Cara Daftar dan Persyaratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Jadi Syarat Bansos 2026, Ini Cara Daftar dan Persyaratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Jajaran Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
Jajaran Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial
  • 5
    Sukses Juara Konfederasi Bola Voli Asia, Reidel Toiran Resmi Jadi Pelatih Timnas Voli Indonesia hingga Asian Games 2026

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID