LUMINASIA.ID, NASIONAL - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) edisi terbaru pada 2026 membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dilansir Kabar24.com, Sejumlah ketentuan baru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkenalkan pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.
Di sisi lain, beberapa pasal memunculkan diskusi luas di masyarakat karena berpotensi berdampak langsung pada kebebasan sipil dan hak warga negara.
Penyadapan Akan Diatur Lebih Terbuka
KUHAP terbaru memberikan definisi rinci mengenai penyadapan sebagai upaya memperoleh informasi pribadi secara rahasia untuk kepentingan penyidikan. Praktik ini ditegaskan hanya boleh dilakukan dalam konteks penegakan hukum. Pemerintah juga menyatakan akan menyusun undang-undang khusus guna mengatur prosedur, pengawasan, serta batasan penyadapan agar tidak disalahgunakan.
Izin Pengadilan Jadi Kunci Pemblokiran dan Penyitaan
Dalam aturan baru, pemblokiran aset dan penyitaan barang oleh penyidik pada prinsipnya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan izin wajib mencantumkan detail barang yang akan disita, termasuk nilai dan alasan tindakan tersebut. Namun, dalam situasi mendesak, penyidik tetap diperbolehkan bertindak cepat tanpa izin awal pengadilan.
Pendekatan Khusus bagi Pelaku Disabilitas
KUHAP memberikan ruang perlakuan berbeda bagi pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat. Pengadilan dapat menjatuhkan tindakan rehabilitasi atau perawatan sebagai pengganti hukuman pidana, menegaskan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Restorative Justice Diperluas
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif kini lebih diakomodasi, khususnya untuk perkara pidana ringan. Mekanisme ini hanya berlaku bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, dengan beberapa pengecualian tertentu.
Buku dan Dokumen Tertulis Masuk Objek Penyitaan
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, hingga data tertulis lain. Jika dianggap relevan, seluruh dokumen tersebut dapat disita. Ketentuan ini memicu perhatian karena menyentuh ranah kebebasan berekspresi dan aktivitas akademik.
Aturan Penggeledahan Lebih Detail
Penggeledahan pada dasarnya memerlukan izin Ketua Pengadilan Tinggi. Meski demikian, kondisi tertentu seperti tertangkap tangan, wilayah sulit dijangkau, atau potensi penghilangan barang bukti memungkinkan penggeledahan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu.
Penyidik Dapat Mendatangi Kediaman
KUHAP baru mengatur kewenangan penyidik untuk mendatangi rumah saksi atau tersangka yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan, dalam kondisi menghindar, penyidik dapat langsung datang ke kediaman tanpa melalui pemanggilan formal sebelumnya.
Posisi Advokat Lebih Kuat
Hak advokat diperluas, termasuk akses terhadap dokumen dan alat bukti yang relevan untuk pembelaan klien. Penyidik dan penuntut umum juga diwajibkan menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan dalam waktu singkat guna menjamin hak pembelaan.
Ketentuan KUHP Baru yang Paling Banyak Disorot
Penghinaan Presiden Diatur sebagai Delik Aduan
KUHP terbaru mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden. Namun, ketentuan ini hanya dapat diproses jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga tidak berlaku otomatis.
Aksi Demo Tanpa Pemberitahuan Berisiko Pidana
Unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan berujung pada gangguan kepentingan umum atau kerusuhan dapat dikenai pidana penjara. Aturan ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme Ditegaskan
KUHP baru kembali menegaskan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga empat tahun.
Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman
Untuk tindak pidana ringan, KUHP memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Skema ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku.

