LUMINASIA.ID, Jakarta — Hakim Konstitusi Anwar Usman tercatat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang paling sering absen dalam sidang dan rapat internal sepanjang 2025. Data kehadiran tersebut terungkap dalam evaluasi yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap kinerja dan kedisiplinan para hakim konstitusi.
Dilansir suara.com, berdasarkan catatan MKMK, Anwar Usman puluhan kali tidak hadir dalam berbagai agenda penting, mulai dari sidang panel, sidang pleno, hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tingkat ketidakhadiran itu menjadi yang tertinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya dan memicu perhatian publik terhadap efektivitas kerja lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Menanggapi sorotan atas seringnya ketidakhadiran tersebut, Anwar Usman menjelaskan bahwa kondisi kesehatan menjadi alasan utama dirinya absen. Ia mengaku mengalami gangguan kesehatan dalam periode tersebut dan menyatakan, “Saya memang sering sakit. Kondisi kesehatan saya tidak seperti dulu,” saat memberikan keterangan.
Selain alasan sakit, Anwar Usman juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan kesehatan rutin selama menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia mengatakan, “Saya tidak pernah check-up. Saya ini memang orangnya jarang periksa kesehatan,” sebuah pernyataan yang kemudian menambah sorotan publik terhadap pola absensinya.
MKMK menilai frekuensi ketidakhadiran yang tinggi tetap menjadi persoalan serius meskipun disertai alasan kesehatan. Atas dasar itu, MKMK telah memberikan peringatan resmi kepada Anwar Usman sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik hakim konstitusi.
Seringnya absensi seorang hakim konstitusi dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas kerja Mahkamah Konstitusi, terutama dalam pembahasan perkara dan proses pengambilan putusan yang membutuhkan kehadiran penuh para hakim dalam rapat permusyawaratan.
MKMK menegaskan bahwa keterbukaan data absensi hakim merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga kepada publik. Publik dinilai berhak mengetahui sejauh mana hakim konstitusi menjalankan tugasnya secara optimal, termasuk dalam hal kehadiran dan disiplin kerja.
Kasus Anwar Usman ini pun memunculkan diskusi lebih luas mengenai standar kehadiran, mekanisme evaluasi kinerja, serta pengelolaan kesehatan pejabat yudisial agar pelaksanaan fungsi Mahkamah Konstitusi tetap berjalan maksimal dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

