Jakarta – Pemberlakuan Pasal 412 dalam KUHP baru yang mengatur pidana bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan memicu reaksi luas di media sosial. Sejumlah akun warganet dan kreator konten turut menyampaikan pandangan mereka, baik yang mendukung maupun mengkritisi aturan tersebut.
Salah satu reaksi datang dari akun Threads @hendrablonk. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “Mulai Januari 2026, perilaku kumpul kebo atau living together dapat dipidana berdasarkan KUHP terbaru.” Unggahan ini kemudian ramai dibagikan ulang dan memicu diskusi di kolom komentar, terutama soal mekanisme delik aduan dan potensi konflik keluarga.
Di platform X (Twitter), akun @txtfromhukum turut menyoroti pasal kumpul kebo dengan menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan penindakan otomatis. Akun ini menulis bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak, sehingga tidak bisa dijadikan dasar razia moral.
Sementara itu, akun Instagram @folkative dan @infokomando juga mengunggah konten informatif terkait Pasal 412 KUHP. Di kolom komentar, sejumlah pengguna menyampaikan kekhawatiran. Salah satu komentar dari akun pengguna menyebutkan bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan masalah internal keluarga jika digunakan sebagai alat tekanan sosial.
Namun, ada pula komentar yang mendukung aturan tersebut. Di kolom komentar unggahan @folkative, akun @adiprast_ menuliskan bahwa pasal kumpul kebo diperlukan untuk menjaga norma sosial dan tetap dibatasi dengan mekanisme delik aduan agar tidak disalahgunakan.
Perdebatan di media sosial ini menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga persoalan sosial yang menyentuh ranah privasi, relasi keluarga, dan batas kewenangan negara dalam kehidupan warga.

