Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pasal Kumpul Kebo KUHP Baru Tuai Pro Kontra, Warganet Ramai Beri Reaksi

Senin, 5 Januari 2026 11:45
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

Jakarta – Pemberlakuan Pasal 412 dalam KUHP baru yang mengatur pidana bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan memicu reaksi luas di media sosial. Sejumlah akun warganet dan kreator konten turut menyampaikan pandangan mereka, baik yang mendukung maupun mengkritisi aturan tersebut.

Salah satu reaksi datang dari akun Threads @hendrablonk. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “Mulai Januari 2026, perilaku kumpul kebo atau living together dapat dipidana berdasarkan KUHP terbaru.” Unggahan ini kemudian ramai dibagikan ulang dan memicu diskusi di kolom komentar, terutama soal mekanisme delik aduan dan potensi konflik keluarga.

Di platform X (Twitter), akun @txtfromhukum turut menyoroti pasal kumpul kebo dengan menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan penindakan otomatis. Akun ini menulis bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak, sehingga tidak bisa dijadikan dasar razia moral.

Sementara itu, akun Instagram @folkative dan @infokomando juga mengunggah konten informatif terkait Pasal 412 KUHP. Di kolom komentar, sejumlah pengguna menyampaikan kekhawatiran. Salah satu komentar dari akun pengguna menyebutkan bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan masalah internal keluarga jika digunakan sebagai alat tekanan sosial.

Namun, ada pula komentar yang mendukung aturan tersebut. Di kolom komentar unggahan @folkative, akun @adiprast_ menuliskan bahwa pasal kumpul kebo diperlukan untuk menjaga norma sosial dan tetap dibatasi dengan mekanisme delik aduan agar tidak disalahgunakan.

Perdebatan di media sosial ini menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga persoalan sosial yang menyentuh ranah privasi, relasi keluarga, dan batas kewenangan negara dalam kehidupan warga.

Tags: Kumpul Kebo KUHP KUHAP Hukum Nasional

Baca Juga

Wakil Bupati Gowa dan Ketua TP PKK Terima Lencana Pramuka di Jambore Nasional
Wakil Bupati Gowa dan Ketua TP PKK Terima Lencana Pramuka di Jambore Nasional
Usia Baru 14 Tahun, Pembalap Sulsel Ananda Zayn Neymar Direkrut Honda Racing Indonesia untuk Kejurnas Balap Mobil 2026
Usia Baru 14 Tahun, Pembalap Sulsel Ananda Zayn Neymar Direkrut Honda Racing Indonesia untuk Kejurnas Balap Mobil 2026
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Dua Libur Nasional dan Satu Long Weekend
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Dua Libur Nasional dan Satu Long Weekend
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
Kalla Toyota Sulap Dealer Jadi Ruang Bermain dan Belajar Anak Lewat KIDDO
Kalla Toyota Sulap Dealer Jadi Ruang Bermain dan Belajar Anak Lewat KIDDO
Halaman MTsN 8 Sragen Jadi Ruang Kebersamaan saat Hari Anak Nasional
Halaman MTsN 8 Sragen Jadi Ruang Kebersamaan saat Hari Anak Nasional

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
  • 5
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID