Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pasal Kumpul Kebo KUHP Baru Tuai Pro Kontra, Warganet Ramai Beri Reaksi

Senin, 5 Januari 2026 11:45
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

Jakarta – Pemberlakuan Pasal 412 dalam KUHP baru yang mengatur pidana bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan memicu reaksi luas di media sosial. Sejumlah akun warganet dan kreator konten turut menyampaikan pandangan mereka, baik yang mendukung maupun mengkritisi aturan tersebut.

Salah satu reaksi datang dari akun Threads @hendrablonk. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “Mulai Januari 2026, perilaku kumpul kebo atau living together dapat dipidana berdasarkan KUHP terbaru.” Unggahan ini kemudian ramai dibagikan ulang dan memicu diskusi di kolom komentar, terutama soal mekanisme delik aduan dan potensi konflik keluarga.

Di platform X (Twitter), akun @txtfromhukum turut menyoroti pasal kumpul kebo dengan menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan penindakan otomatis. Akun ini menulis bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak, sehingga tidak bisa dijadikan dasar razia moral.

Sementara itu, akun Instagram @folkative dan @infokomando juga mengunggah konten informatif terkait Pasal 412 KUHP. Di kolom komentar, sejumlah pengguna menyampaikan kekhawatiran. Salah satu komentar dari akun pengguna menyebutkan bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan masalah internal keluarga jika digunakan sebagai alat tekanan sosial.

Namun, ada pula komentar yang mendukung aturan tersebut. Di kolom komentar unggahan @folkative, akun @adiprast_ menuliskan bahwa pasal kumpul kebo diperlukan untuk menjaga norma sosial dan tetap dibatasi dengan mekanisme delik aduan agar tidak disalahgunakan.

Perdebatan di media sosial ini menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga persoalan sosial yang menyentuh ranah privasi, relasi keluarga, dan batas kewenangan negara dalam kehidupan warga.

Tags: Kumpul Kebo KUHP KUHAP Hukum Nasional

Baca Juga

Strategi Libur Panjang 2026: Maksimalkan Tanggal Merah dan Cuti Bersama dari SKB 3 Menteri
Strategi Libur Panjang 2026: Maksimalkan Tanggal Merah dan Cuti Bersama dari SKB 3 Menteri
HPN 2026: Saat Pers Dituntut Sehat di Tengah Disrupsi Digital
HPN 2026: Saat Pers Dituntut Sehat di Tengah Disrupsi Digital
Husniah Talenrang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden
Husniah Talenrang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Gowa Minta SKPD Percepat Program
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Gowa Minta SKPD Percepat Program
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'
Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'

Populer

  • 1
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 3
    Birmingham City vs Leeds United: Duel Klub Milik Investor Amerika di FA Cup 2026, Sentuhan Tom Brady vs 49ers Enterprises
  • 4
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID