Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pasal Kumpul Kebo KUHP Baru Tuai Pro Kontra, Warganet Ramai Beri Reaksi

Senin, 5 Januari 2026 11:45
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (via beritasatu.com)

Jakarta – Pemberlakuan Pasal 412 dalam KUHP baru yang mengatur pidana bagi pasangan yang hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan memicu reaksi luas di media sosial. Sejumlah akun warganet dan kreator konten turut menyampaikan pandangan mereka, baik yang mendukung maupun mengkritisi aturan tersebut.

Salah satu reaksi datang dari akun Threads @hendrablonk. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “Mulai Januari 2026, perilaku kumpul kebo atau living together dapat dipidana berdasarkan KUHP terbaru.” Unggahan ini kemudian ramai dibagikan ulang dan memicu diskusi di kolom komentar, terutama soal mekanisme delik aduan dan potensi konflik keluarga.

Di platform X (Twitter), akun @txtfromhukum turut menyoroti pasal kumpul kebo dengan menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan penindakan otomatis. Akun ini menulis bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak, sehingga tidak bisa dijadikan dasar razia moral.

Sementara itu, akun Instagram @folkative dan @infokomando juga mengunggah konten informatif terkait Pasal 412 KUHP. Di kolom komentar, sejumlah pengguna menyampaikan kekhawatiran. Salah satu komentar dari akun pengguna menyebutkan bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan masalah internal keluarga jika digunakan sebagai alat tekanan sosial.

Namun, ada pula komentar yang mendukung aturan tersebut. Di kolom komentar unggahan @folkative, akun @adiprast_ menuliskan bahwa pasal kumpul kebo diperlukan untuk menjaga norma sosial dan tetap dibatasi dengan mekanisme delik aduan agar tidak disalahgunakan.

Perdebatan di media sosial ini menunjukkan bahwa Pasal 412 KUHP tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga persoalan sosial yang menyentuh ranah privasi, relasi keluarga, dan batas kewenangan negara dalam kehidupan warga.

Tags: Kumpul Kebo KUHP KUHAP Hukum Nasional

Baca Juga

Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
 Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri  Nasional
Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri Nasional
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID