Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'

Kamis, 15 Januari 2026 15:55
Editor: diku
  • Bagikan
Laras Faizati (BBC)

LUMINASIA, NASIONAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun terhadap Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/01). Meski Laras tidak perlu menjalani hukuman dan diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan, putusan ini dinilai belum sepenuhnya memulihkan keadilan bagi korban kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Dilansir BBC, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.” Hakim juga memerintahkan, “Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.”

Namun, bagi pegiat HAM, putusan bersalah tetap menjadi catatan serius. Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai vonis tersebut tetap berpotensi membungkam suara publik. “Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara,” ujarnya dalam diskusi, Rabu (14/01).

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyebut kasus ini mencerminkan pola pembungkaman yang sistematis. “Negara ini ingin menunjukkan memiliki power untuk bisa menangkap siapapun, untuk bisa membungkam siapapun yang memang dianggap mengganggu, termasuk aktivitas warga di ruang digital,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, ekspresi kemarahan warga adalah bagian dari hak asasi manusia. “Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan,” kata Usman. Ia menambahkan, “Para hakim memiliki kesempatan untuk menetapkan standar baru dalam menjaga kebebasan sipil.”

Laras sendiri sebelumnya mengungkapkan tekanan psikologis selama ditahan. Dalam pleidoinya, ia berkata, “Kami harus bersikut-sikutan, jauh dari kata nyaman,” menggambarkan kondisi sel tahanan yang sempit. Ia juga mengeluhkan akses kesehatan, “Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit.”

Lebih jauh, Laras menuturkan pengalaman perlakuan tidak manusiawi saat menerima kabar ibunya sakit. “Polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah lagian salah siapa?… Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain,’” ujarnya.

Vonis ini juga dipandang kontras dengan sanksi terhadap aparat yang terlibat dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan. Laras menyoroti ketimpangan tersebut. “Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,” katanya usai tuntutan jaksa dibacakan.

Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) menunjukkan masih ada ratusan tahanan politik lain pasca gelombang aksi Agustus–September 2025. Balqis Zakkiyah dari GMLK menilai keresahan anak muda sering diinvalidasi. “Ketika mereka turun ke jalan, suaranya diinvalidasi… Padahal itu hak kita untuk berpendapat,” ujarnya.

Meski Laras akhirnya dibebaskan, banyak pihak menegaskan perjuangan belum selesai. “Kemarahan warga adalah ekspresi yang sah,” tulis LBH Jakarta dalam amicus curiae. Putusan ini, kata mereka, harus menjadi momentum koreksi, bukan justru mengukuhkan praktik kriminalisasi atas kritik.

Tags: Laras Faizati Politik Pemerintahan Nasional

Baca Juga

Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Makassar Tetapkan 5 Kebijakan Terkait Pendidikan, Termasuk Beasiswa untuk Guru Rp3 Juta
Pemkot Makassar Tetapkan 5 Kebijakan Terkait Pendidikan, Termasuk Beasiswa untuk Guru Rp3 Juta
Anggaran Rp 113 M untuk EO, Ujian Awal Akuntabilitas Badan Gizi Nasional
Anggaran Rp 113 M untuk EO, Ujian Awal Akuntabilitas Badan Gizi Nasional
Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit
Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit
Pemkab Gowa Kejar Target Zero Dose, 5.787 Anak Jadi Sasaran
Pemkab Gowa Kejar Target Zero Dose, 5.787 Anak Jadi Sasaran

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
    SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID