LUMINASIA, NASIONAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun terhadap Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/01). Meski Laras tidak perlu menjalani hukuman dan diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan, putusan ini dinilai belum sepenuhnya memulihkan keadilan bagi korban kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Dilansir BBC, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.” Hakim juga memerintahkan, “Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.”
Namun, bagi pegiat HAM, putusan bersalah tetap menjadi catatan serius. Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai vonis tersebut tetap berpotensi membungkam suara publik. “Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara,” ujarnya dalam diskusi, Rabu (14/01).
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyebut kasus ini mencerminkan pola pembungkaman yang sistematis. “Negara ini ingin menunjukkan memiliki power untuk bisa menangkap siapapun, untuk bisa membungkam siapapun yang memang dianggap mengganggu, termasuk aktivitas warga di ruang digital,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, ekspresi kemarahan warga adalah bagian dari hak asasi manusia. “Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan,” kata Usman. Ia menambahkan, “Para hakim memiliki kesempatan untuk menetapkan standar baru dalam menjaga kebebasan sipil.”
Laras sendiri sebelumnya mengungkapkan tekanan psikologis selama ditahan. Dalam pleidoinya, ia berkata, “Kami harus bersikut-sikutan, jauh dari kata nyaman,” menggambarkan kondisi sel tahanan yang sempit. Ia juga mengeluhkan akses kesehatan, “Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit.”
Lebih jauh, Laras menuturkan pengalaman perlakuan tidak manusiawi saat menerima kabar ibunya sakit. “Polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah lagian salah siapa?… Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain,’” ujarnya.
Vonis ini juga dipandang kontras dengan sanksi terhadap aparat yang terlibat dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan. Laras menyoroti ketimpangan tersebut. “Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,” katanya usai tuntutan jaksa dibacakan.
Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) menunjukkan masih ada ratusan tahanan politik lain pasca gelombang aksi Agustus–September 2025. Balqis Zakkiyah dari GMLK menilai keresahan anak muda sering diinvalidasi. “Ketika mereka turun ke jalan, suaranya diinvalidasi… Padahal itu hak kita untuk berpendapat,” ujarnya.
Meski Laras akhirnya dibebaskan, banyak pihak menegaskan perjuangan belum selesai. “Kemarahan warga adalah ekspresi yang sah,” tulis LBH Jakarta dalam amicus curiae. Putusan ini, kata mereka, harus menjadi momentum koreksi, bukan justru mengukuhkan praktik kriminalisasi atas kritik.

