Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'

Kamis, 15 Januari 2026 15:55
Editor: diku
  • Bagikan
Laras Faizati (BBC)

LUMINASIA, NASIONAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun terhadap Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/01). Meski Laras tidak perlu menjalani hukuman dan diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan, putusan ini dinilai belum sepenuhnya memulihkan keadilan bagi korban kriminalisasi kebebasan berekspresi.

Dilansir BBC, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.” Hakim juga memerintahkan, “Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.”

Namun, bagi pegiat HAM, putusan bersalah tetap menjadi catatan serius. Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menilai vonis tersebut tetap berpotensi membungkam suara publik. “Kalau Laras divonis bersalah, maka banyak perempuan atau orang di luar sana yang mungkin jadi takut untuk bersuara,” ujarnya dalam diskusi, Rabu (14/01).

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, menyebut kasus ini mencerminkan pola pembungkaman yang sistematis. “Negara ini ingin menunjukkan memiliki power untuk bisa menangkap siapapun, untuk bisa membungkam siapapun yang memang dianggap mengganggu, termasuk aktivitas warga di ruang digital,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Menurutnya, ekspresi kemarahan warga adalah bagian dari hak asasi manusia. “Memenjarakan Laras yang mengekspresikan kritik kepada perilaku polisi, dan menjadikan hukum alat represi, bukanlah keadilan,” kata Usman. Ia menambahkan, “Para hakim memiliki kesempatan untuk menetapkan standar baru dalam menjaga kebebasan sipil.”

Laras sendiri sebelumnya mengungkapkan tekanan psikologis selama ditahan. Dalam pleidoinya, ia berkata, “Kami harus bersikut-sikutan, jauh dari kata nyaman,” menggambarkan kondisi sel tahanan yang sempit. Ia juga mengeluhkan akses kesehatan, “Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit.”

Lebih jauh, Laras menuturkan pengalaman perlakuan tidak manusiawi saat menerima kabar ibunya sakit. “Polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, ‘Lah lagian salah siapa?… Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain,’” ujarnya.

Vonis ini juga dipandang kontras dengan sanksi terhadap aparat yang terlibat dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan. Laras menyoroti ketimpangan tersebut. “Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,” katanya usai tuntutan jaksa dibacakan.

Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) menunjukkan masih ada ratusan tahanan politik lain pasca gelombang aksi Agustus–September 2025. Balqis Zakkiyah dari GMLK menilai keresahan anak muda sering diinvalidasi. “Ketika mereka turun ke jalan, suaranya diinvalidasi… Padahal itu hak kita untuk berpendapat,” ujarnya.

Meski Laras akhirnya dibebaskan, banyak pihak menegaskan perjuangan belum selesai. “Kemarahan warga adalah ekspresi yang sah,” tulis LBH Jakarta dalam amicus curiae. Putusan ini, kata mereka, harus menjadi momentum koreksi, bukan justru mengukuhkan praktik kriminalisasi atas kritik.

Tags: Laras Faizati Politik Pemerintahan Nasional

Baca Juga

Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
 Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri  Nasional
Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri Nasional
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID