LUMINASIA.ID, INTERNASIONAL - Gempa bumi kuat mengguncang wilayah barat Jepang pada Selasa pagi (06/01/2026). Badan Meteorologi Jepang memastikan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami, namun masyarakat diminta tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan dalam beberapa hari ke depan.
Badan Meteorologi Jepang menyebut gempa utama bermagnitudo 6,4 terjadi pada pukul 10.18 waktu setempat. Pusat gempa berada di wilayah timur Prefektur Shimane dengan kedalaman sekitar 11 kilometer, dan guncangan kuat turut dirasakan di Prefektur Tottori.
Seorang pejabat di badan meteorologi menjelaskan, "Harap waspada terhadap gempa dengan intensitas maksimum 5 kuat selama sekitar satu pekan ke depan, terutama dalam dua atau tiga hari mendatang. Pernah ada kasus masa lalu saat gempa terjadi secara beruntun di daerah ini. Harap waspada, karena ada kemungkinan gempa susulan yang lebih kuat bisa terjadi."
Pihak berwenang juga mengimbau warga di wilayah terdampak untuk mewaspadai hujan, karena gempa meningkatkan risiko jatuhnya bebatuan serta potensi tanah longsor di sejumlah titik rawan.
Di Kota Sakaiminato, Prefektur Tottori, serta Kota Matsue di Prefektur Shimane, intensitas gempa tercatat mencapai level 5 kuat dalam skala intensitas Jepang yang berkisar dari 0 hingga 7.
Sekitar 10 menit setelah gempa utama, gempa susulan kembali terjadi di area yang sama dengan magnitudo 5,1. Di Kota Yasugi, Shimane, intensitas gempa susulan tercatat pada level 5 lemah.
Hingga pukul 10.30 waktu setempat, pejabat Prefektur Tottori menyatakan belum menerima laporan kerusakan. Namun di Kota Matsue, petugas pemadam kebakaran melaporkan adanya korban cedera serta sejumlah benda yang berjatuhan akibat guncangan.
Badan Meteorologi Jepang juga mencatat getaran gempa yang berlangsung lama di kedua prefektur tersebut, yang disebut sebagai pergerakan tanah periode panjang. Fenomena ini dapat menyebabkan gedung-gedung bertingkat tinggi bergoyang lebih lama dan berpotensi memengaruhi unit-unit di lantai atas, sehingga warga diminta tetap siaga dan mengikuti arahan resmi pihak berwenang.

