Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Sulsel

Optimalkan Pengelolaan Aset, Pemkab Gowa dan DPRD Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sabtu, 10 Januari 2026 20:02
Editor: Hera
  • Bagikan
Pemkab Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerahn dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1).

Optimalkan Pengelolaan Aset,  Pemkab Gowa dan DPRD Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

LUMINASIA.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata dalam memperkokoh administrasi pemerintahan serta memberikan perlindungan dan pemanfaatan aset daerah secara lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” kata Husniah.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Menurutnya, hal tersebut juga berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Aturan yang jelas akan mendorong pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif. Hal ini berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan serta berkontribusi pada peningkatan PAD jika dikelola secara optimal,” ujarnya.

Melalui peraturan daerah tersebut, Pemkab Gowa berharap memiliki data aset yang lebih jelas dan akurat, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa. Keempat Ranperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bupati Husniah menegaskan, penyerahan Ranperda tersebut merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk sinergi antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.

“Ini adalah wujud sinergi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menyampaikan bahwa penetapan Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyerahan, pembahasan, pandangan umum, hingga penetapan.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin optimal, khususnya dalam pemanfaatannya untuk peningkatan PAD,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta para camat di lingkup Pemkab Gowa.

Tags: Pengelolaan Barang Milik Daerah ranperda kabupaten gowa husniah talenrang

Baca Juga

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan di Borimatangkasa
Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan di Borimatangkasa
Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini
Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini
Bantuan Pangan Juli-September Mulai Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Bantuan Pangan Juli-September Mulai Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
Lepas 92 Peserta Jamnas XII, Bupati Gowa Minta Jaga Nama Baik Daerah di Tingkat Nasional
Lepas 92 Peserta Jamnas XII, Bupati Gowa Minta Jaga Nama Baik Daerah di Tingkat Nasional

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 5
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID