Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Sulsel

Optimalkan Pengelolaan Aset, Pemkab Gowa dan DPRD Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sabtu, 10 Januari 2026 20:02
Editor: Hera
  • Bagikan
Pemkab Gowa bersama DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerahn dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1).

Optimalkan Pengelolaan Aset,  Pemkab Gowa dan DPRD Tetapkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

LUMINASIA.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.

“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata dalam memperkokoh administrasi pemerintahan serta memberikan perlindungan dan pemanfaatan aset daerah secara lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” kata Husniah.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Menurutnya, hal tersebut juga berdampak pada peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Aturan yang jelas akan mendorong pengelolaan barang milik daerah yang efisien dan efektif. Hal ini berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan serta berkontribusi pada peningkatan PAD jika dikelola secara optimal,” ujarnya.

Melalui peraturan daerah tersebut, Pemkab Gowa berharap memiliki data aset yang lebih jelas dan akurat, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah lainnya kepada DPRD Kabupaten Gowa. Keempat Ranperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bupati Husniah menegaskan, penyerahan Ranperda tersebut merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk sinergi antara Pemkab Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.

“Ini adalah wujud sinergi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menyampaikan bahwa penetapan Ranperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyerahan, pembahasan, pandangan umum, hingga penetapan.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini, pengelolaan barang milik daerah diharapkan semakin optimal, khususnya dalam pemanfaatannya untuk peningkatan PAD,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, unsur Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta para camat di lingkup Pemkab Gowa.

Tags: Pengelolaan Barang Milik Daerah ranperda kabupaten gowa husniah talenrang

Baca Juga

Pemkab Gowa Perkuat Antisipasi, Produksi Pertanian Dijaga di Tengah Ancaman El Nino
Pemkab Gowa Perkuat Antisipasi, Produksi Pertanian Dijaga di Tengah Ancaman El Nino
Rencana Perbaikan Jalan di Pallangga, Solusi Urai Kemacetan
Rencana Perbaikan Jalan di Pallangga, Solusi Urai Kemacetan
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Bupati Gowa Tekankan Pentingnya Ruang Bicara Bagi Siswa di Peringatan Hardiknas 2026
Bupati Gowa Tekankan Pentingnya Ruang Bicara Bagi Siswa di Peringatan Hardiknas 2026
Hardiknas 2026, Pemkab Gowa Umumkan Pemenang Lomba Surat untuk Bupati Talenrang
Hardiknas 2026, Pemkab Gowa Umumkan Pemenang Lomba Surat untuk Bupati Talenrang
Kunjungi Keluarga Miskin Ekstrem di Borongloe, Bupati Gowa Pastikan Pembaruan Data dan Intervensi Bantuan
Kunjungi Keluarga Miskin Ekstrem di Borongloe, Bupati Gowa Pastikan Pembaruan Data dan Intervensi Bantuan

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    Nasib Juri Cerdas Cermat MPR Usai Viral, Kini Nonaktif dan Terancam Sanksi
  • 3
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • 4
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 5
    VfL Wolfsburg vs FC Bayern Munchen: Menang 4-0, Bayern Juara DFB-Pokal Wanita 2026

Ekonomi

  • Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
    Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID