LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, nyaman, dan lancar dari sisi lalu lintas.
Salah satu upaya yang konsisten dilakukan adalah mengembalikan fungsi ruas jalan agar terbebas dari bangunan dan lapak liar yang berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu estetika kota, dengan penertiban PKL.
Langkah penataan tersebut kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Biringkanaya dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di sepanjang Jalan Pajjaiang, khususnya di wilayah Kelurahan Sudiang Raya, Rabu (14/1/2026).
Kawasan tersebut dinilai rawan kemacetan karena lapak pedagang banyak berdiri di bahu jalan, trotoar, hingga menutup saluran drainase.
Camat Biringkanaya, Juliaman, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan setelah pemerintah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, pendekatan persuasif telah dilakukan jauh sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
“Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai prosedur. Teguran tertulis sudah disampaikan sebanyak tiga kali, ditambah pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT, dan RW,” ujar Juliaman, Rabu (14/1/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh jajaran Kecamatan Biringkanaya bersama unsur TNI dan Polri. Kegiatan dipimpin langsung oleh Camat Biringkanaya Juliaman, didampingi Lurah Sudiang Raya Hary Faizal, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Biringkanaya Ady Mulyadi Jacub, serta melibatkan Kapolsek dan Danramil Biringkanaya. Turut pula personel Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya, Satlinmas, dan staf Kelurahan Sudiang Raya.
Juliaman menyebutkan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak PK5 di kawasan tersebut. Aktivitas berdagang di badan jalan dinilai mempersempit ruang lalu lintas, menghambat kelancaran kendaraan, serta meningkatkan risiko kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
“Keberadaan lapak PK5 di bahu jalan dan di atas drainase jelas mengganggu arus lalu lintas dan fungsi jalan. Selain itu, kondisi ini juga berdampak pada kawasan GOR Sudiang yang seharusnya menjadi ruang publik dan area olahraga,” jelasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan telah mengirimkan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para pedagang sebanyak tiga kali secara bertahap. Selain langkah administratif, pendekatan humanis juga ditempuh dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, RT, dan RW untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pedagang.
“Pendekatan dialogis dan persuasif tetap kami kedepankan. Kami berusaha menyampaikan imbauan dengan cara yang baik agar para pedagang memahami tujuan penataan ini,” ungkap Juliaman.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, memberikan hasil yang cukup signifikan. Sekitar 70 persen pedagang disebut telah membongkar lapak dagangannya secara sukarela sebelum penertiban dilakukan oleh petugas.
“Dalam proses pembinaan ini, sekitar 70 persen PK5 membongkar lapaknya secara mandiri tanpa paksaan,” kata Juliaman.
Penertiban menyasar kawasan strategis sepanjang kurang lebih 250 meter, mulai dari ujung Jalan Dg. Ramang hingga area depan Rumah Sakit Pertamina dan Kantor Samsat Provinsi Sulawesi Selatan. Proses penataan dilakukan secara bertahap selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, dengan jumlah pedagang yang terdampak sekitar 80 orang.
Juliaman menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bertujuan mengurai kemacetan, tetapi merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan solutif dengan menyiapkan sejumlah lokasi alternatif bagi para pedagang.
“Kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Karena itu, kami telah menyiapkan solusi dengan mengarahkan para pedagang ke lokasi yang lebih tertib dan aman,” tuturnya.
Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kota Makassar menyediakan lokasi relokasi di dalam area pagar GOR Sudiang yang telah disiapkan, serta alternatif lainnya di kawasan Terminal Daya. Lokasi-lokasi tersebut dinilai lebih representatif untuk kegiatan berdagang tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Para pedagang kami arahkan untuk berjualan di dalam area terminal maupun di kawasan GOR Sudiang. Lokasi ini lebih aman, tidak mengganggu lalu lintas, dan tetap memiliki potensi pengunjung,” jelas Juliaman.
Menurutnya, penempatan PK5 di area yang telah ditentukan diharapkan dapat menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang sekaligus mendukung penataan kota yang lebih baik.
Sementara itu, Lurah Sudiang Raya, Hary Faizal, menyampaikan bahwa penataan kawasan sekitar GOR Sudiang merupakan bagian dari upaya pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang rapi, bersih, dan tertib.
“Kami berharap para pedagang dapat memanfaatkan lokasi relokasi yang sudah disiapkan dan bersama-sama menjaga ketertiban kawasan ini. Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Biringkanaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan tidak ada lagi lapak PK5 yang kembali menempati bahu jalan, trotoar, maupun saluran drainase.
“Dengan selesainya penertiban ini, kawasan Jalan Pajjaiang di sekitar GOR Sudiang kini kembali lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” pungkasnya.

