LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menata kawasan kota secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih.
Tidak ada lapak pedagang kaki lima (PKL) yang diperlakukan secara khusus, termasuk PKL di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Kecamatan Bontoala.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu adanya pembiaran terhadap PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang Pertamina dan Jalan Lamuru, yang disebut-sebut mengecat lapak berwarna kuning untuk menghindari penertiban.
Camat Bontoala, Fataullah, menegaskan Pemerintah Kota Makassar tetap akan melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan saluran drainase karena merupakan fasilitas umum.
“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujar Fataullah, Senin (9/2/2026).
Ia membantah keras isu adanya pembiaran terhadap PKL di wilayah sekitar SMK 4 Makassar. Menurutnya, seluruh proses penertiban tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
“Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegasnya.
Fataullah menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan kecamatan bersama Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada PKL yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, serta mengambil badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada para pedagang. Tahapan dimulai dari Surat Peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2, hingga penertiban apabila pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, khusus PKL di sekitar SMK 4 Makassar, Jalan Ujung Tinumbu, tahapan penertiban telah berjalan. Para pedagang di kawasan tersebut telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 diberikan oleh lurah terdahulu.
“Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan,” terangnya.
Selain penertiban, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan solusi bagi para pedagang dengan mencarikan lokasi relokasi yang layak agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” lanjut Fataullah.
Ia menambahkan, penataan PKL harus dibarengi solusi konkret agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menekankan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.
Sebelumnya, sejumlah PKL di Jalan Ujung Tinumbu melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak mereka menggunakan warna kuning secara seragam. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengecatan tersebut tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun saluran drainase.
Diketahui pula, pada pekan lalu pihak Kelurahan Parang Layang sempat menjadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan kepada pedagang yang melanggar. Namun upaya tersebut tertunda akibat adanya adu mulut dengan pemilik warung yang mengaku sebagai oknum aparat.
Pemerintah Kota Makassar memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan penertiban bertahap bersama Satpol PP demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki. (*)

