3.608 Sertifikat PTSL Dibagikan untuk Warga Empat Kelurahan di Kecamatan Tinggimoncong
LUMINASIA.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa menyerahkan 3.608 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan One Day One District yang berlangsung di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong. Program ini bertujuan memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan bahwa sertifikat tanah merupakan fondasi penting bagi rasa aman masyarakat dalam mengelola aset yang dimiliki.
“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” kata Husniah.
Ia menyebutkan, total 3.608 sertifikat tersebut berasal dari empat kelurahan, yakni Kelurahan Malino sebanyak 522 bidang, Bulutana 941 bidang, Pattapang 1.709 bidang, dan Bontolerung 406 bidang.
Menurut Husniah, legalitas tanah membuka peluang lebih luas bagi peningkatan ekonomi keluarga. Kepemilikan sertifikat memungkinkan masyarakat mengakses permodalan usaha secara lebih terukur, baik untuk sektor pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Program ini juga mendukung reforma agraria yang berkeadilan serta mendorong distribusi penguasaan tanah yang lebih merata,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain berdampak pada peningkatan kesejahteraan, kepemilikan sertifikat tanah juga berkontribusi terhadap stabilitas sosial dengan menekan potensi sengketa lahan. Pemerintah daerah, kata dia, menargetkan perluasan legalisasi tanah hingga seluruh wilayah Kabupaten Gowa memiliki peta pertanahan yang lengkap dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Insya Allah pada tahun 2026 akan dibagikan lagi sekitar 31.000 sertifikat di Kabupaten Gowa,” kata Aksara.
Ia menjelaskan, program PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan lengkap, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.
Salah satu penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku terbantu dengan adanya program PTSL karena memberikan kepastian atas tanah yang telah lama ia huni.
“Terima kasih kepada pemerintah atas bantuan sertifikat ini. Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong.

