LUMINASIA.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meski sejumlah pimpinan puncaknya mengundurkan diri di tengah tekanan pasar saham. Penegasan ini disampaikan menyusul mundurnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pejabat lainnya setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam selama dua hari berturut-turut.
Selain Mahendra Siregar, pengunduran diri juga disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.
OJK menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral pimpinan, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawas sektor keuangan di tengah situasi pasar yang bergejolak. Meski demikian, OJK memastikan tidak ada kekosongan fungsi pengawasan.
“Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan tetap berjalan normal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” demikian pernyataan resmi OJK, Jumat (30/1/2026).
Proses pengunduran diri para pejabat tersebut akan diproses sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab jabatan yang ditinggalkan akan dijalankan oleh pejabat sesuai struktur dan aturan internal OJK.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa OJK berupaya menjaga kredibilitas dan akuntabilitas institusi di tengah tekanan pasar, sekaligus memberi ruang bagi langkah pemulihan yang lebih menyeluruh. OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Di tengah sorotan pelaku pasar terhadap pergerakan IHSG, OJK berharap kepastian kelembagaan ini dapat menjadi penopang kepercayaan investor bahwa pengawasan pasar keuangan Indonesia tetap berjalan efektif dan berkesinambungan.

