LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, guna memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Jumat (31/1/2026), dan berlaku efektif mulai tanggal yang sama.
Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika sektor keuangan.
“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK.
Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sementara Hasan Fawzi merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
OJK menegaskan, dengan susunan kepemimpinan pengganti ini, seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis akan terus dipertajam untuk merespons perkembangan di sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” lanjut pernyataan tersebut.
Keputusan penunjukan pejabat pengganti ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tetap berjalan efektif.

