Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua

Jumat, 30 Januari 2026 22:44
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar


LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pimpinan puncak lembaga tersebut, mulai dari Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua Dewan Komisioner, sebagaimana disampaikan dalam dua siaran pers resmi tertanggal Jumat (30/1/2026).

Dalam Siaran Pers Nomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026, OJK menyatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan, proses pengunduran diri jajaran pimpinan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner serta pimpinan terkait akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Masih pada hari yang sama, OJK juga mengumumkan pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP 22/GKPB/OJK/I/2026.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner telah disampaikan secara resmi dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

OJK kembali menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak mengganggu kesinambungan kebijakan, pengawasan, maupun pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola internal OJK.

OJK menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Tags: Ketua OJK Mundur Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024

Populer

  • 1
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • 2
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • 4
    Kerennya Freedom 250, Tenxi ft Indah Kus Bikin Penonton Histeris dan Nyanyi Bareng
  • 5
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta

Ekonomi

  • Realisasi Belanja APBN 2026 di Sulsel Capai Rp8,18 Triliun, Penerimaan Pajak Rp1,45 T
    Realisasi Belanja APBN 2026 di Sulsel Capai Rp8,18 Triliun, Penerimaan Pajak Rp1,45 T
  • Tukar Tambah ke New Veloz Hybrid EV Ramai Diminati Usai Peluncuran
    Tukar Tambah ke New Veloz Hybrid EV Ramai Diminati Usai Peluncuran
  • Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April

Peristiwa

  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 31 Maret 2026: Lengkap dari Subuh hingga Isya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 31 Maret 2026: Lengkap dari Subuh hingga Isya
  • Niat Puasa Qadha Ramadhan: Pentingnya Memahami Makna, Hukum, dan Waktu Pelaksanaan
    Niat Puasa Qadha Ramadhan: Pentingnya Memahami Makna, Hukum, dan Waktu Pelaksanaan
  • Tekanan Global Menguat, Kenaikan BBM Jadi Ujian Daya Tahan Ekonomi Domestik
    Tekanan Global Menguat, Kenaikan BBM Jadi Ujian Daya Tahan Ekonomi Domestik
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID