LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pimpinan puncak lembaga tersebut, mulai dari Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua Dewan Komisioner, sebagaimana disampaikan dalam dua siaran pers resmi tertanggal Jumat (30/1/2026).
Dalam Siaran Pers Nomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026, OJK menyatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan, proses pengunduran diri jajaran pimpinan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner serta pimpinan terkait akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Masih pada hari yang sama, OJK juga mengumumkan pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP 22/GKPB/OJK/I/2026.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner telah disampaikan secara resmi dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
OJK kembali menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tidak mengganggu kesinambungan kebijakan, pengawasan, maupun pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan. Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola internal OJK.
OJK menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

