LUMINASIA.ID, JAKARTA - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 kembali dibuka sebagai upaya pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, mahasiswa penerima berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga biaya hidup bulanan selama masa studi.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola pemerintah pusat untuk memastikan lulusan SMA, SMK, dan sederajat tetap dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi meski memiliki keterbatasan ekonomi.
Salah satu indikator utama kelayakan penerima KIP Kuliah 2026 adalah kondisi ekonomi keluarga. Mengacu pada pedoman resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), penghasilan gabungan orang tua maksimal ditetapkan sebesar Rp4 juta per bulan atau setara Rp750 ribu per anggota keluarga.
Kriteria Penerima KIP Kuliah 2026
Selain batas penghasilan, calon penerima juga harus memenuhi sejumlah kriteria sosial ekonomi. KIP Kuliah 2026 diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tercatat dalam sistem bantuan sosial pemerintah.
Adapun kriteria penerima KIP Kuliah 2026 meliputi:
-
Anak dari panti sosial atau panti asuhan
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2026 diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga. Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi maupun pengelola program.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa
-
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Bukti kepesertaan bantuan sosial (jika ada)
-
Rekening listrik atau PDAM, sesuai ketentuan perguruan tinggi
Besaran Bantuan KIP Kuliah 2026
Bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2026 diberikan berdasarkan akreditasi program studi yang dipilih mahasiswa. Besaran maksimal bantuan per semester sebagai berikut:
-
Program studi akreditasi A: hingga Rp12 juta
-
Program studi akreditasi B: hingga Rp4 juta
-
Program studi akreditasi C: hingga Rp2,4 juta
Selain biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan wilayah kampus. Besaran bantuan biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster, yakni:
-
Klaster 1: Rp800 ribu per bulan
-
Klaster 2: Rp950 ribu per bulan
-
Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
-
Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan
-
Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan
Dengan memahami syarat, kriteria, serta besaran bantuan KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa diharapkan dapat mempersiapkan dokumen dan persyaratan sejak dini. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi melalui laman Kemdiktisaintek guna memperoleh jadwal dan mekanisme pendaftaran terbaru.
Program KIP Kuliah 2026 diharapkan menjadi solusi nyata bagi generasi muda Indonesia untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala faktor ekonomi.

