LUMINASIA, NASIONAL, 13 Januari 2026 - Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dengan memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 termasuk informasi terbuka. Putusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan dokumen terkait kepada pemohon.
Sidang putusan digelar di ruang sidang 2 Gedung KIP pada Selasa (13/1/2026) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, didampingi anggota majelis Gede Narayana dan Syawaludin. Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, hadir secara langsung.
Penggugat, Bonatua Silalahi, sebelumnya menilai KPU RI menyembunyikan sejumlah informasi dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan diajukan setelah ditemukan sembilan poin informasi yang dianggap tidak transparan.
“Kami memutuskan untuk menerima permohonan seluruhnya. Informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka,” jelas Handoko Agung saat membacakan amar putusan.
KIP menegaskan KPU wajib menyerahkan informasi yang dimaksud kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat prinsip keterbukaan publik, terutama terkait dokumen penting dalam proses pemilihan presiden.
Keputusan ini mendapat sorotan luas karena menjadi preseden dalam memperjelas batasan informasi yang dapat diakses publik dan menegaskan peran KIP dalam menegakkan hak masyarakat atas transparansi dokumen pemerintah.

