Demi Jaga Estetika Kota, Pemkab Gowa Tertibkan Reklame
LUMINASIA.ID, GOWA -- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meminta agar penertiban reklame di wilayah Kabupaten Gowa dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penataan kota agar lebih tertib, rapi, dan indah.
Arahan itu disampaikan Bupati Talenrang saat memberikan pengarahan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa di kantornya, Kamis (5/2).
Menurutnya, penertiban reklame perlu dilakukan untuk menjaga estetika wilayah sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengunjung. Namun demikian, pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Hari ini kita menindaklanjuti arahan Presiden agar pemerintah daerah menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota. Tetapi di Gowa, penertiban harus dilakukan secara humanis dan berlandaskan edukasi,” ujar Talenrang.
Ia menekankan pentingnya nilai budaya lokal dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan. Nilai sipakainga, sipakalabbiri, dan sipakatau, menurut dia, harus menjadi pedoman bagi petugas dalam berinteraksi dengan masyarakat.
“Saya mengimbau Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas pemerintah adalah melayani, sehingga masyarakat dapat memahami aturan dan dengan kesadaran sendiri menertibkan reklame yang izinnya telah berakhir atau tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menjelaskan bahwa penertiban reklame dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau masa berlakunya telah habis. Kegiatan ini juga disertai edukasi kepada pemilik reklame dan sejalan dengan instruksi Presiden untuk menjaga keindahan kota,” ujarnya.
Selain reklame, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta titik-titik yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, terutama di kawasan persimpangan jalan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengatakan pihaknya mendampingi Satpol PP dalam penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar estetika kota.
“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang izinnya telah berakhir atau tidak sesuai dengan ketentuan estetika,” kata Indra.
Ia menambahkan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok yang menyisir sejumlah titik strategis, antara lain kawasan perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak menuju Makassar.
“Saat ini kami menertibkan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang dan tidak lagi diperbolehkan digunakan,” ujarnya.

