Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Sulsel

Demi Jaga Estetika Kota, Pemkab Gowa Tertibkan Reklame

Kamis, 5 Februari 2026 15:14
Editor: Hera
  • Bagikan
Bupati Gowa, Husniah Talenrang saat memberikan pengarahan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa sebelum penertiban reklame di wilayah Kabupaten Gowa di kantornya, Kamis (5/2)

Demi Jaga Estetika Kota, Pemkab Gowa Tertibkan Reklame 

LUMINASIA.ID, GOWA -- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meminta agar penertiban reklame di wilayah Kabupaten Gowa dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penataan kota agar lebih tertib, rapi, dan indah.

Arahan itu disampaikan Bupati Talenrang saat memberikan pengarahan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa di kantornya, Kamis (5/2).

Menurutnya, penertiban reklame perlu dilakukan untuk menjaga estetika wilayah sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan pengunjung. Namun demikian, pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Hari ini kita menindaklanjuti arahan Presiden agar pemerintah daerah menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota. Tetapi di Gowa, penertiban harus dilakukan secara humanis dan berlandaskan edukasi,” ujar Talenrang.

Ia menekankan pentingnya nilai budaya lokal dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan. Nilai sipakainga, sipakalabbiri, dan sipakatau, menurut dia, harus menjadi pedoman bagi petugas dalam berinteraksi dengan masyarakat.

“Saya mengimbau Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas pemerintah adalah melayani, sehingga masyarakat dapat memahami aturan dan dengan kesadaran sendiri menertibkan reklame yang izinnya telah berakhir atau tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menjelaskan bahwa penertiban reklame dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau masa berlakunya telah habis. Kegiatan ini juga disertai edukasi kepada pemilik reklame dan sejalan dengan instruksi Presiden untuk menjaga keindahan kota,” ujarnya.

Selain reklame, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta titik-titik yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, terutama di kawasan persimpangan jalan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengatakan pihaknya mendampingi Satpol PP dalam penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar estetika kota.

“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang izinnya telah berakhir atau tidak sesuai dengan ketentuan estetika,” kata Indra.

Ia menambahkan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok yang menyisir sejumlah titik strategis, antara lain kawasan perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak menuju Makassar.

“Saat ini kami menertibkan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang dan tidak lagi diperbolehkan digunakan,” ujarnya.

Tags: husniah talenrang pemda gowa Satpol PP penertiban reklame

Baca Juga

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan di Borimatangkasa
Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan di Borimatangkasa
Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini
Resmikan TK Mutiara Usman, Bupati Gowa Dorong Peningkatan SDM Sejak Usia Dini
Bantuan Pangan Juli-September Mulai Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Bantuan Pangan Juli-September Mulai Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras
Pemkot Makassar Larang Pasang Reklame di 12 Ruas Jalan dan 3 Titik, Ini Daftar Lengkapnya! Jl Urip Sumoharjo hingga Jl Nusantara
Pemkot Makassar Larang Pasang Reklame di 12 Ruas Jalan dan 3 Titik, Ini Daftar Lengkapnya! Jl Urip Sumoharjo hingga Jl Nusantara
Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 5
    Kemudahan Cicilan Motor Honda untuk Petani Palopo, Luwu Raya dan Toraja, Bisa Bayar Saat Panen

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID