Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Dugaan Penyerobotan Hutan Adat Ammatoa Kajang, AMAN Sulsel Minta Negara Tegas Lindungi Wilayah Leluhur

Selasa, 24 Februari 2026 20:47
Editor: diku
  • Bagikan
Dok. AMAN Sulsel

LUMINASIA.ID, SULSEL - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Sulawesi Selatan (AMAN) Sulsel meminta negara segera mengambil sikap tegas melindungi wilayah hutan adat Ammatoa Kajang   yang belakangan diduga mengalami penyerobotan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Berdasarkan laporan investigasi terbaru  dari tim AMAN Sulsel bersama dengan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Sulawesi, ditemukan pemagaran kawasan hutan serta pohon kelapa yang baru ditanam. Selain itu, di dalam hutan adat Ammatoa Kajang tim juga menemukan tanaman seperti kakao, durian, kopi dan porang, yang diduga ditanam oleh oknum.

Sebelumnya oknum tersebut mengajukan gugatan perdata kepada Ammatoa selaku pemangku adat Ammatoa Kajang pada Pengadilan Negeri Bulukumba, dengan nomor register No.63/DAF.SK.Pdt.G/2025/PN. Blk tertanggal 18 Juni 2025. Yang pada akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bulukumba dengan nomor putusan 9/Pdt.G/2025/PN Blk.

Ketua Pelaksana Harian AMAN Sulsel Tendri Itti  mengungkap bahwa kasus ini harus segera ditindak lanjuti karena akan merusak ekosistem hutan adat yang selama ini dijaga secara lestari dan mengganggu sistem nilai, budaya, dan spiritual masyarakat Ammatoa Kajang. 

"AMAN Sulsel akan mendampingi masyarakat adat Ammatoa Kajang dalam proses advokasi karena hutan adat Ammatoa Kajang adalah identitas warisan leluhur yang harus dijaga dan dilindungi” ungkap perempuan adat Ammatoa Kajang ini. 

“Jika dibiarkan maka kesakralan hutan adat ammatoa kajang yang sudah dijaga secara turun temurun akan menimbulkan sanksi alam dan juga sanksi sosial menurut kepercayaan leluhur kami di kajang yang sudah dianut secara turun temurun Pasang Ri kajang menjaga Hutan Adat, Jagai linoa lollong bonena kammayya toppa langika siagang rupa taua siagang boronga artinya pelihara bumi serta isinya demikian juga halnya langit, manusia dan hutan” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Hukum Politik dan Ham AMAN Sulsel,  Fadly, menyampaikan, untuk upaya hukum, pihak AMAN telah mendampingi mendampingi Ramlah (putri kandung Ammatoa) untuk 

melaporkan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (Balai Gakkum) Wilayah Sulawesi dan POLDA Sulawesi Selatan. Laporan tersebut telah masuk pada 12 Februari lalu. 

" Kita telah melakukan upaya hukum sekaitan dengan bentuk perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat Ammatoa  Kajang dalam mengelola hutannya pada 12 Februari lalu” ujarnya.

Fadly, menegaskan bahwa langkah ini ditempuh karena kawasan tersebut telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor No.SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Ammatoa Kajang.

“Hutan Adat Ammatoa Kajang memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai wilayah kelola masyarakat adat, sehingga segala bentuk penguasaan, pengambilan hasil hutan, atau aktivitas lain tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum” kata Fadly.

Sementara itu, Ramlah putri Ammatoa turut menjelaskan bahwa Hutan adat bagi masyarakat adat Ammatoa Kajang bukan sekadar kawasan hutan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya, spiritual, dan ekonomi masyarakat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.

Tags: AMAN Sulsel

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini, 21 Februari 2026 Melonjak Rp68 Ribu, Antam 1 Gram Tembus Rp3.012.000
  • 2
    Meroket! Harga Emas Hari Ini Antam Naik Lagi, Kini Mulai Rp1,564 Juta
  • 3
    Ini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2026, Daftar Online via pintar.bi.go.id
  • 4
    Harga Emas Hari Ini Antam Naik Rp68 Ribu, 1 Gram Tembus Rp3.012.000
  • 5
    Bukan Soal VAR, Ini Skenario Regulasi Jika Ratchaburi Benar Didiskualifikasi dari ACL 2

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini Antam Naik Rp40.000, Tembus Rp3.068.000 per Gram
    Harga Emas Hari Ini Antam Naik Rp40.000, Tembus Rp3.068.000 per Gram
  • IHSG Dihantam Aksi Jual Masif, 565 Saham Melemah dan Transaksi Tembus Rp26,7 Triliun
    IHSG Dihantam Aksi Jual Masif, 565 Saham Melemah dan Transaksi Tembus Rp26,7 Triliun
  • SPJM Salurkan Donasi ke Tujuh Masjid
    SPJM Salurkan Donasi ke Tujuh Masjid

Peristiwa

  • Pengumuman CAT PPPK Kemenham 2026 Resmi Dirilis, 500 Formasi Lanjut ke Tahap Akhir
    Pengumuman CAT PPPK Kemenham 2026 Resmi Dirilis, 500 Formasi Lanjut ke Tahap Akhir
  • Dugaan Penyerobotan Hutan Adat Ammatoa Kajang, AMAN Sulsel Minta Negara Tegas Lindungi Wilayah Leluhur
    Dugaan Penyerobotan Hutan Adat Ammatoa Kajang, AMAN Sulsel Minta Negara Tegas Lindungi Wilayah Leluhur
  • Akses Publik dan Transparansi Dokumen Jadi Sorotan di Sidang Ijazah Jokowi
    Akses Publik dan Transparansi Dokumen Jadi Sorotan di Sidang Ijazah Jokowi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID