LUMINASIA.ID – Upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus dilakukan jajaran KPP Pratama Makassar Selatan.
Hingga menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, kantor pajak tersebut menggencarkan edukasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan secara maraton di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar, termasuk ASN di Setda Enrekang.
Tahun ini menjadi momentum penting karena pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut dirancang untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan bagi wajib pajak.
Sejak awal Februari hingga pertengahan bulan, tim yang terdiri atas Fungsional Penyuluh Pajak, Account Representative, serta Mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) telah mengunjungi sedikitnya 14 instansi.
Kegiatan asistensi ini menyasar berbagai kantor pemerintahan, antara lain Kantor Kecamatan Panakkukang, Rappocini, Manggala, dan Makassar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, serta Universitas Negeri Makassar.
Selain instansi pemerintah daerah, kegiatan ini juga menjangkau instansi vertikal dan BUMN, ter masuk PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Secara keseluruhan, sekitar 1.400 Wajib Pajak Orang Pribadi telah mengikuti kegiatan edukasi dan pendampingan tersebut.
Dalam setiap sesi, peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Tim KPP Pratama Makassar Selatan memandu simulasi pengisian formulir induk beserta lampiran, kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung menggunakan akun Coretax masing-masing wajib pajak. Proses asistensi diakhiri dengan submit SPT Tahunan sebagai bukti pelaporan telah dilakukan secara benar dan lengkap.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menegaskan bahwa asistensi langsung di lingkungan instansi merupakan strategi efektif untuk mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
“Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP diharapkan semakin memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui edukasi dan asistensi tatap muka ini, kami memastikan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan,” ujar Sigit.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Hal tersebut sejalan dengan komitmen pelayanan KPP Pratama Makassar Selatan yang mengusung slogan “Kami Damping Sampai Berhasil” dalam memberikan pendampingan optimal kepada wajib pajak.
Melalui edukasi dan asistensi berkelanjutan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan terus meningkat sepanjang 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan program perpajakan dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200.

