LUMINASIA.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026.
Perpanjangan ini menggeser tenggat sebelumnya yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Purbaya menyebut kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi pelaporan yang bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong?” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
DJP Sudah Siapkan Opsi Perpanjangan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, telah membuka kemungkinan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Menurutnya, keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan jumlah pelaporan menjelang Lebaran.
“Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya batas WP OP,” kata Bimo.
Ia menambahkan bahwa opsi perpanjangan akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan resmi.
“Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin,” ujarnya.
Baca: DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
Antisipasi Lonjakan Pelaporan di Masa Libur
Rencana perpanjangan tenggat ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Idulfitri.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak tetap optimal tanpa mengabaikan faktor situasional.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya mencatat tren peningkatan pelaporan SPT menjelang batas akhir, sehingga evaluasi dilakukan untuk memastikan proses pelaporan tetap berjalan lancar.
Dengan adanya rencana perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT tepat waktu tanpa terbebani oleh kondisi libur panjang Lebaran.

