Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr

Jumat, 27 Maret 2026 18:51
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi SPT Pajak

LUMINASIA.ID -  Isu perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan kembali ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, KPP Pratama Palopo menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku bukanlah perpanjangan tenggat waktu, melainkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh petugas helpdesk saat menerima kunjungan wajib pajak di loket layanan konsultasi, Jumat (27/3/2026). Wajib pajak tersebut datang untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas.

“Banyak muncul berita di timeline bahwa pelaporan SPT Tahunan diperpanjang. Apakah benar seperti itu, Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas.

Menanggapi hal itu, petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026. Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah batas akhir pelaporan, melainkan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat.

“Relaksasi ini bukan perpanjangan deadline, tetapi penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan atau membayar pajak,” jelas petugas.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga poin utama yang diatur. Pertama, penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025, selama masih disampaikan dalam waktu satu bulan setelah jatuh tempo.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, sepanjang dilakukan dalam periode yang sama, yakni maksimal satu bulan setelah batas waktu pembayaran.

Ketiga, penghapusan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam masa relaksasi tersebut.

Petugas menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai bentuk kemudahan administrasi di tengah masa transisi sistem perpajakan berbasis digital, yakni Coretax, serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

“Aturan ini memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax serta berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa menyebabkan keterlambatan pelaporan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku kalender, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi.

“Jika pelaporan dilakukan dalam periode tersebut, maka tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Kalaupun sempat terbit, akan dihapuskan secara jabatan,” tambah petugas.

Meski demikian, KPP Pratama Palopo tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan tanpa alasan yang jelas, serta memanfaatkan kebijakan relaksasi ini secara bijak.

“Kami berharap wajib pajak tetap patuh dan memanfaatkan relaksasi ini dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Untuk informasi resmi, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.

Tags: SPT Tahunan SPT Pajak Direktorat Jenderal Pajak cara lapor SPT Tahunan

Baca Juga

DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
 DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar

Populer

  • 1
    Huawei WATCH FIT 5 Pro Resmi Hadir, Usung Layar 3.000 Nits dan Fitur Selam hingga 40 Meter
  • 2
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 3
    Pertamina Gelar Program Manajemen Stres dan Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
  • 4
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 5
    Turnamen Free Fire AXIS CUP 2026 Kembali Hadir di 88 Kota dengan Hadiah Rp100 Juta

Ekonomi

  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID