Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr

Jumat, 27 Maret 2026 18:51
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi SPT Pajak

LUMINASIA.ID -  Isu perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan kembali ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, KPP Pratama Palopo menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku bukanlah perpanjangan tenggat waktu, melainkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh petugas helpdesk saat menerima kunjungan wajib pajak di loket layanan konsultasi, Jumat (27/3/2026). Wajib pajak tersebut datang untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas.

“Banyak muncul berita di timeline bahwa pelaporan SPT Tahunan diperpanjang. Apakah benar seperti itu, Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas.

Menanggapi hal itu, petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026. Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah batas akhir pelaporan, melainkan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat.

“Relaksasi ini bukan perpanjangan deadline, tetapi penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan atau membayar pajak,” jelas petugas.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga poin utama yang diatur. Pertama, penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025, selama masih disampaikan dalam waktu satu bulan setelah jatuh tempo.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, sepanjang dilakukan dalam periode yang sama, yakni maksimal satu bulan setelah batas waktu pembayaran.

Ketiga, penghapusan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam masa relaksasi tersebut.

Petugas menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai bentuk kemudahan administrasi di tengah masa transisi sistem perpajakan berbasis digital, yakni Coretax, serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

“Aturan ini memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax serta berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa menyebabkan keterlambatan pelaporan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku kalender, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi.

“Jika pelaporan dilakukan dalam periode tersebut, maka tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Kalaupun sempat terbit, akan dihapuskan secara jabatan,” tambah petugas.

Meski demikian, KPP Pratama Palopo tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan tanpa alasan yang jelas, serta memanfaatkan kebijakan relaksasi ini secara bijak.

“Kami berharap wajib pajak tetap patuh dan memanfaatkan relaksasi ini dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Untuk informasi resmi, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.

Tags: SPT Tahunan SPT Pajak Direktorat Jenderal Pajak cara lapor SPT Tahunan

Baca Juga

Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID