Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr

Jumat, 27 Maret 2026 18:51
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi SPT Pajak

LUMINASIA.ID -  Isu perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan kembali ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, KPP Pratama Palopo menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku bukanlah perpanjangan tenggat waktu, melainkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh petugas helpdesk saat menerima kunjungan wajib pajak di loket layanan konsultasi, Jumat (27/3/2026). Wajib pajak tersebut datang untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar luas.

“Banyak muncul berita di timeline bahwa pelaporan SPT Tahunan diperpanjang. Apakah benar seperti itu, Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas.

Menanggapi hal itu, petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026. Namun, kebijakan tersebut tidak mengubah batas akhir pelaporan, melainkan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat.

“Relaksasi ini bukan perpanjangan deadline, tetapi penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan atau membayar pajak,” jelas petugas.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat tiga poin utama yang diatur. Pertama, penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025, selama masih disampaikan dalam waktu satu bulan setelah jatuh tempo.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, sepanjang dilakukan dalam periode yang sama, yakni maksimal satu bulan setelah batas waktu pembayaran.

Ketiga, penghapusan sanksi atas kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan dalam masa relaksasi tersebut.

Petugas menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai bentuk kemudahan administrasi di tengah masa transisi sistem perpajakan berbasis digital, yakni Coretax, serta mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

“Aturan ini memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax serta berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa menyebabkan keterlambatan pelaporan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku kalender, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi.

“Jika pelaporan dilakukan dalam periode tersebut, maka tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Kalaupun sempat terbit, akan dihapuskan secara jabatan,” tambah petugas.

Meski demikian, KPP Pratama Palopo tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan tanpa alasan yang jelas, serta memanfaatkan kebijakan relaksasi ini secara bijak.

“Kami berharap wajib pajak tetap patuh dan memanfaatkan relaksasi ini dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Untuk informasi resmi, wajib pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.

Tags: SPT Tahunan SPT Pajak Direktorat Jenderal Pajak cara lapor SPT Tahunan

Baca Juga

Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
 DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
Guru dan Staf SMAN 1 Lasusua Laporkan SPT Tahunan Serentak Lewat Coretax DJP
Guru dan Staf SMAN 1 Lasusua Laporkan SPT Tahunan Serentak Lewat Coretax DJP
Sinergi dengan JMSI Sidrap, Pajak Parepare Dorong UMKM melalui Kegiatan BDS
Sinergi dengan JMSI Sidrap, Pajak Parepare Dorong UMKM melalui Kegiatan BDS
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan

Populer

  • 1
    Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
  • 2
    Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
  • 3
    Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Solar di SPBU Sinjai, Terkait Investigasi Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi
  • 4
    Saham BCA (BBCA) Menguat ke Rp6.850, Sentuh Puncak Intraday
  • 5
    Saham BBNI Melemah ke Rp4.060, Tertekan dari Penutupan Sebelumnya

Ekonomi

  • 97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
    97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
  • Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
    Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
  • Investor Institusi Masuk, Bitcoin Melemah: Sinyal Koreksi atau Akumulasi Diam-Diam?
    Investor Institusi Masuk, Bitcoin Melemah: Sinyal Koreksi atau Akumulasi Diam-Diam?

Peristiwa

  • Meta Akuisisi Manus: Bukan Sekadar Akuisisi, Tapi Perebutan Masa Depan AI Agen Mandiri
    Meta Akuisisi Manus: Bukan Sekadar Akuisisi, Tapi Perebutan Masa Depan AI Agen Mandiri
  • Dari ISS ke Orbit Bulan: Dua Astronaut Sahabat Buktikan Era Baru Perempuan di Antariksa
    Dari ISS ke Orbit Bulan: Dua Astronaut Sahabat Buktikan Era Baru Perempuan di Antariksa
  • Eksperimen Global 5 Tahun Ungkap Cara Tanaman Bertahan atau Punah di Tengah Krisis Iklim
    Eksperimen Global 5 Tahun Ungkap Cara Tanaman Bertahan atau Punah di Tengah Krisis Iklim
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID