MAKASSAR — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), khususnya dalam pertukaran data perpajakan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima kunjungan jajaran Kanwil DJP Sulselbartra yang dipimpin Kepala Bidang P2 Humas di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/3).
Menurut Zulkifly, pertukaran data antara Pemkot Makassar dan Kementerian Keuangan melalui DJP merupakan langkah strategis untuk penataan, validasi, serta sinkronisasi data, baik untuk kepentingan pajak pusat maupun pajak daerah.
“Alhamdulillah, kolaborasi dan sinergi antara Pemkot Makassar dan Kanwil DJP Sulselbartra berjalan baik. Transfer data ini sangat penting bagi kedua belah pihak dalam penataan dan sinkronisasi data perpajakan,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar itu berharap kerja sama tersebut terus ditingkatkan agar implementasi perjanjian optimalisasi pajak dapat berjalan maksimal.
Terkait proses pertukaran data, Zulkifly menilai secara umum berjalan lancar, meski masih terdapat dua jenis data yang belum sepenuhnya selaras akibat perubahan kewenangan, yakni data perizinan dan data pegawai negeri sipil (PNS).
“Pertukaran data ini sangat membantu. Memang masih ada dua item yang belum sepenuhnya sesuai karena terjadi perubahan kewenangan, yaitu perizinan dan PNS,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian data PNS masih dalam tahap pembenahan internal pemerintah kota. Selain itu, digitalisasi data aparatur sipil negara juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Data PNS masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk data guru dan tenaga lainnya. Dari Kementerian PAN-RB, seluruh data PNS diarahkan ke sistem digital. Tahun ini kami targetkan pendataan digital dapat rampung,” katanya.
Zulkifly menekankan bahwa dalam proses transfer data digital, kelengkapan dokumen serta kesesuaian format menjadi faktor penting agar integrasi data berjalan optimal.
Pada sektor perizinan, ia mengungkapkan dinamika perubahan kewenangan kerap menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
“Kewenangan perizinan sering berubah. Ada yang dulu di Pemkot, kemudian melalui sistem OSS beralih ke pusat. Sebagian lainnya menjadi kewenangan provinsi, misalnya terkait batasan jumlah kamar untuk sektor tertentu. Hal ini membuat kami perlu menyesuaikan kembali,” ungkapnya.
Saat ini, DPMPTSP Kota Makassar juga tengah melakukan pendataan yang diharapkan dapat mendukung pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Realisasi investasi setiap tahun dihitung melalui LKPM, dan pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan usahanya, termasuk struktur kepemilikan saham. Pendataan yang dilakukan PTSP diharapkan dapat memperkuat validitas laporan tersebut,” tuturnya.
Ia berharap penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan DJP dapat menciptakan tata kelola data perizinan dan kepegawaian yang lebih tertib, transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Secara terpisah, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan mengevaluasi sekaligus memperkuat mekanisme pertukaran data antara DJP dan Pemkot Makassar.
“Pertemuan ini membahas pelaksanaan pertukaran data berdasarkan perjanjian kerja sama antara DJP dan wali kota. Salah satu poin penting dalam PKS OP4D adalah pertukaran data perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat maupun daerah,” ujarnya.
Sigit juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan pertukaran data sepanjang 2025.
“Kami mengapresiasi Pemkot Makassar atas kelancaran pertukaran data perpajakan selama 2025,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui pemanfaatan data yang akurat dan terintegrasi. Dengan pertukaran data, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi potensi pajak daerah, sementara DJP memperoleh data pendukung untuk kepentingan pajak pusat.
Ia menyebut, dari tujuh jenis data yang disepakati, lima di antaranya telah diserahkan sesuai format yang ditentukan.
“Dari tujuh item data yang diminta, lima sudah disampaikan sesuai format. Dua lainnya hanya membutuhkan penyesuaian administratif, sehingga tidak ada persoalan substantif,” jelasnya.
Sigit menambahkan, kendala yang muncul sebagian besar bersifat teknis, seperti perbedaan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta proses digitalisasi data kepegawaian yang masih berlangsung.
“Beberapa kendala terkait perbedaan kewenangan dan proses digitalisasi, namun hal tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi lanjutan,” katanya.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap sinergi ini terus diperkuat agar optimalisasi penerimaan pajak dapat semakin meningkat pada masa mendatang.
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah kota dalam mendukung pertukaran data. Harapannya, ke depan seluruh poin kerja sama dapat diimplementasikan secara maksimal,” tutur Sigit.
Ia menegaskan, komunikasi informal antara DJP dan pemerintah daerah tetap berjalan untuk memastikan setiap kendala dapat segera ditangani melalui koordinasi bersama.

