LUMINASIA.ID, Makassar — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS III menggelar kegiatan sosial di bulan Ramadan 1447 Hijriah dengan mengadakan buka puasa bersama (iftar) serta pemberian santunan kepada anak yatim dan dhuafa di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (10/3/2026) di Kantor Perwakilan LPS III, Gedung Graha Pena lantai 17, Jalan Urip Sumoharjo No.20, Makassar, Sulawesi Selatan.
Program sosial ini merupakan bentuk kepedulian LPS kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan.
Dalam kegiatan tersebut, LPS menyalurkan santunan serta paket perlengkapan sekolah kepada 100 anak yatim dan dhuafa yang berasal dari Makassar dan wilayah sekitarnya.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kantor Perwakilan LPS III dan dilaksanakan bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Yatim Mandiri Makassar. Selain berbuka puasa bersama, anak-anak juga mendapatkan bantuan yang diharapkan dapat membantu menunjang kebutuhan pendidikan mereka.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen LPS untuk terus hadir di tengah masyarakat, terutama pada momentum bulan suci Ramadan yang identik dengan semangat berbagi.
“Harapannya, bentuk kepedulian terhadap sesama ini tidak hanya berhenti pada momentum hari ini saja, melainkan dapat terus berlanjut memberikan semangat serta keceriaan bagi anak-anak yatim dan dhuafa di Kota Makassar dan sekitarnya di Sulawesi Selatan,” ujar Fuad.
Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini tidak hanya bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara lembaga dan masyarakat. Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk menumbuhkan rasa empati serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
Pada kesempatan tersebut, LPS juga memanfaatkan momentum kegiatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi keuangan. Edukasi tersebut mencakup pemahaman tentang pentingnya menabung di bank serta peran dan fungsi LPS dalam sistem perbankan nasional.
LPS merupakan lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan memenuhi persyaratan yang dikenal sebagai ketentuan 3T.
Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum.
Melalui kegiatan sosial yang dikemas dengan buka puasa bersama ini, LPS berharap keberadaan dan peran lembaga tersebut semakin dikenal masyarakat luas. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong berbagai pihak untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Kantor Perwakilan LPS III sendiri memiliki wilayah kerja yang mencakup sejumlah provinsi di kawasan Indonesia Timur. Melalui berbagai program sosial dan edukasi, LPS berupaya terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem penjaminan simpanan serta pentingnya menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

