LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Puasa qadha Ramadhan bukan sekadar rutinitas ibadah pengganti, melainkan bentuk tanggung jawab spiritual umat Islam atas kewajiban yang tertunda. Di balik bacaan niat yang sering dihafal, tersimpan pemahaman penting tentang hukum, waktu, hingga perbedaan pandangan ulama yang perlu diketahui agar pelaksanaannya lebih bermakna.
Dilansir Detik, kewajiban mengganti puasa Ramadhan ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya bagi mereka yang berhalangan seperti sakit atau dalam perjalanan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Artinya: "...Maka, siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..."
Dalam praktiknya, niat menjadi bagian utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah puasa qadha. Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang perlu diketahui:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah puasa qadha bisa digabung dengan puasa sunnah seperti Senin-Kamis. Dalam hal ini, ulama memiliki pandangan yang berbeda. Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat dengan alasan seseorang tetap bisa mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala wajib dan sunnah.
Di sisi lain, ada ulama yang menolak penggabungan tersebut karena menilai puasa qadha harus diniatkan secara khusus. Jika digabung, maka yang dianggap sah hanyalah puasa wajibnya saja, sementara puasa sunnah tidak dihitung. Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam praktik ibadah yang tetap perlu disikapi dengan bijak.
Hal serupa juga berlaku pada puasa Arafah. Sejumlah ulama, termasuk dari kalangan Nahdlatul Ulama, membolehkan penggabungan niat qadha dengan puasa Arafah. Dalam kondisi ini, seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa sunnah meskipun niat utamanya adalah mengganti puasa wajib.
Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan agar utang puasa Ramadhan diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengejar ibadah sunnah. Hal ini untuk memastikan kewajiban utama tidak terabaikan.
Dengan memahami niat, hukum, dan fleksibilitas dalam pelaksanaan puasa qadha, umat Islam diharapkan tidak hanya menjalankan ibadah secara formal, tetapi juga menyadari esensi tanggung jawab dan keikhlasan yang menjadi inti dari setiap amal ibadah.

