LUMINASIA.ID – Memasuki bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan puasa sunnah selama enam hari yang memiliki keutamaan besar. Dalam sejumlah hadis, puasa enam hari di bulan Syawal disebut setara dengan pahala berpuasa selama satu tahun.
Namun di tengah masyarakat, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: apakah puasa sunnah Syawal bisa digabung dengan qadha Ramadan dalam satu niat?
Dalam ajaran Islam, umat Muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadan secara penuh karena alasan syar’i seperti sakit, perjalanan, atau haid, diwajibkan mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain.
Mengutip penjelasan ulama dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, seseorang yang melaksanakan qadha puasa di bulan Syawal tetap mendapatkan pahala ibadah puasa. Namun, ia tidak memperoleh keutamaan khusus sebagaimana pahala puasa enam hari di bulan Syawal.
“Orang yang mengqadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud dalam hadis,” demikian penjelasan yang dikutip dari sumber keagamaan.
Sejumlah ulama juga memiliki pandangan berbeda. Ada yang berpendapat bahwa menggabungkan puasa qadha dan puasa sunnah Syawal tetap sah dilakukan, meskipun pahala yang diperoleh tidak sepenuhnya sama dengan menjalankan puasa Syawal secara terpisah.
Dengan demikian, praktik menggabungkan puasa tetap diperbolehkan menurut sebagian pendapat, namun terdapat perbedaan pandangan terkait keutamaannya.
Qadha atau Puasa Syawal Dulu? Ini yang Dianjurkan Ulama
Terlepas dari perbedaan pendapat soal penggabungan niat, ulama secara umum menegaskan bahwa qadha puasa Ramadan sebaiknya didahulukan dibanding puasa sunnah Syawal.
Hal ini karena qadha merupakan kewajiban (fardhu), sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah. Dalam kaidah ibadah, kewajiban harus diprioritaskan sebelum amalan sunnah.
Selain itu, dijelaskan bahwa seseorang yang langsung menjalankan puasa Syawal tanpa menyelesaikan qadha tidak akan mendapatkan keutamaan penuh sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Hukum pelaksanaan puasa sunnah Syawal juga dapat berbeda tergantung kondisi. Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, maka tidak diperbolehkan menjalankan puasa sunnah sebelum mengganti utangnya.
Sementara bagi yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit atau perjalanan, pelaksanaan puasa sunnah Syawal sebelum qadha dinilai makruh, meskipun tetap sah.
Ada pula pandangan yang memberikan kelonggaran. Jika seseorang belum sempat melaksanakan puasa sunnah Syawal karena harus mengqadha Ramadan, maka puasa sunnah tersebut dapat dilakukan di bulan berikutnya, seperti Dzulqa’dah.
Meski terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa langkah terbaik adalah mendahulukan kewajiban qadha puasa Ramadan. Setelah itu, barulah melaksanakan puasa sunnah Syawal agar memperoleh keutamaan secara sempurna.
Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah secara tepat dengan mengutamakan kewajiban sebelum amalan sunnah. (*)

