Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Lifestyle

Puasa Syawal dan Qadha Ramadan: Bolehkah Digabung dan Mana yang Didahulukan?

Selasa, 24 Maret 2026 11:42
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi buka puasa

 

LUMINASIA.ID – Memasuki bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan puasa sunnah selama enam hari yang memiliki keutamaan besar. Dalam sejumlah hadis, puasa enam hari di bulan Syawal disebut setara dengan pahala berpuasa selama satu tahun.

Namun di tengah masyarakat, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: apakah puasa sunnah Syawal bisa digabung dengan qadha Ramadan dalam satu niat?

Dalam ajaran Islam, umat Muslim yang tidak menjalankan puasa Ramadan secara penuh karena alasan syar’i seperti sakit, perjalanan, atau haid, diwajibkan mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain.

Mengutip penjelasan ulama dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, seseorang yang melaksanakan qadha puasa di bulan Syawal tetap mendapatkan pahala ibadah puasa. Namun, ia tidak memperoleh keutamaan khusus sebagaimana pahala puasa enam hari di bulan Syawal.

“Orang yang mengqadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud dalam hadis,” demikian penjelasan yang dikutip dari sumber keagamaan.

Sejumlah ulama juga memiliki pandangan berbeda. Ada yang berpendapat bahwa menggabungkan puasa qadha dan puasa sunnah Syawal tetap sah dilakukan, meskipun pahala yang diperoleh tidak sepenuhnya sama dengan menjalankan puasa Syawal secara terpisah.

Dengan demikian, praktik menggabungkan puasa tetap diperbolehkan menurut sebagian pendapat, namun terdapat perbedaan pandangan terkait keutamaannya.

Qadha atau Puasa Syawal Dulu? Ini yang Dianjurkan Ulama

Terlepas dari perbedaan pendapat soal penggabungan niat, ulama secara umum menegaskan bahwa qadha puasa Ramadan sebaiknya didahulukan dibanding puasa sunnah Syawal.

Hal ini karena qadha merupakan kewajiban (fardhu), sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah. Dalam kaidah ibadah, kewajiban harus diprioritaskan sebelum amalan sunnah.

Selain itu, dijelaskan bahwa seseorang yang langsung menjalankan puasa Syawal tanpa menyelesaikan qadha tidak akan mendapatkan keutamaan penuh sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Hukum pelaksanaan puasa sunnah Syawal juga dapat berbeda tergantung kondisi. Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, maka tidak diperbolehkan menjalankan puasa sunnah sebelum mengganti utangnya.

Sementara bagi yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit atau perjalanan, pelaksanaan puasa sunnah Syawal sebelum qadha dinilai makruh, meskipun tetap sah.

Ada pula pandangan yang memberikan kelonggaran. Jika seseorang belum sempat melaksanakan puasa sunnah Syawal karena harus mengqadha Ramadan, maka puasa sunnah tersebut dapat dilakukan di bulan berikutnya, seperti Dzulqa’dah.

Meski terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa langkah terbaik adalah mendahulukan kewajiban qadha puasa Ramadan. Setelah itu, barulah melaksanakan puasa sunnah Syawal agar memperoleh keutamaan secara sempurna.

Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah secara tepat dengan mengutamakan kewajiban sebelum amalan sunnah. (*)

Tags: Puasa qadha puasa syawal Puasa Ramadhan


Baca Juga

Niat Puasa Syawal Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Panduan Praktis serta Hukum Menggabungkan dengan Qadha
Niat Puasa Syawal Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Panduan Praktis serta Hukum Menggabungkan dengan Qadha
Niat Puasa Qadha Ramadhan: Pentingnya Memahami Makna, Hukum, dan Waktu Pelaksanaan
Niat Puasa Qadha Ramadhan: Pentingnya Memahami Makna, Hukum, dan Waktu Pelaksanaan
Menjaga Konsistensi Ibadah Pasca-Ramadan, Niat Puasa Syawal Jadi Kunci Awal
Menjaga Konsistensi Ibadah Pasca-Ramadan, Niat Puasa Syawal Jadi Kunci Awal
Sound from NIPAH, Ngabuburit Sambil Menikmati Sunset Makassar di NIPAH PARK
Sound from NIPAH, Ngabuburit Sambil Menikmati Sunset Makassar di NIPAH PARK
9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Ini Penjelasan Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
9 Maret 2026 Puasa Hari ke Berapa? Ini Penjelasan Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
Doa Buka Puasa Ramadhan 1447 H: Arab, Latin, dan Artinya Sesuai Hadits
Doa Buka Puasa Ramadhan 1447 H: Arab, Latin, dan Artinya Sesuai Hadits

Populer

  • 1
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
  • 2
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 3
    LENGKAP! Jalannya Pertandingan Zion Vs Rajawali, Antar Zion Jadi Threepeat DBL South Sulawesi
  • 4
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel
  • 5
    OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Ekonomi

  • OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • PT Vale Bangun Tempat Berlindung Kebakaran Pertama di Bungku Timur, Percepat Respons Kebakaran
    PT Vale Bangun Tempat Berlindung Kebakaran Pertama di Bungku Timur, Percepat Respons Kebakaran
  • Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan

Peristiwa

  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID